Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini mengatakan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) atau RUU PPRT masih terus menghadapi kendala. Hingga saat ini, proses pengesahannya masih terus tertahan di meja ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Puan Maharani.
“Kita terus berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR, pimpinan faksi dan Badan Musyawarah tapi memang RUU PPRT sampai saat ini masih tertahan di meja ketua DPR,” ungkap Lita kepada saat dihubungi Media Indonesia pada Rabu (17/4).
Menurut Lita, kendala utama RUU PPRT ini ada di DPR sendiri, terutama di anggota DPR dan pimpinan DPR yang menurutnya mayoritas adalah pemberi kerja dan masih memposisikan dirinya sebagai pemberi kerja serta masih sangat bias terhadap pekerja rumah tangga.
Baca juga : Puan Ditawari Posisi Duta IPU untuk Promosi Kepemimpinan Perempuan di Parlemen
“Ada benturan kepentingan yang keras karena mayoritas anggota DPR itu mempekerjakan PRT dan mereka berpihak pada status quo tidak mau privilege-nya berubah dan lebih mementingkan posisi mereka sebagai pemberi kerja daripada sebagai wakil rakyat,” jelasnya.
Menurut Lita, pengesahan RUU PPRT sangat urgent untuk melindungi para pekerja di ranah domestik yang didominasi kelompok perempuan. Jika RUU PPRT disahkan, lanjut Lita maka pembangunan akan inklusi. Dampak lain adalah jumlah angkatan tenaga kerja perempuan juga akan naik secara signifikan karena lebih dari 5 juta perempuan akan diakui sebagai tenaga kerja.
“Jika RUU terus disandra, semakin memperlihatkan bahwa DPR RI seperti mengecilkan arti PRT yang telah menopang jutaan warga negara lain bisa beraktivitas. Padahal ini sangat urgent pekerja PRT masuk dalam kelompok kerja yang rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi dan berbagai pelecehan seksual serta perbudakan modern,” ungkapnya.
Baca juga : Pemuka Lintas Agama Doakan DPR Cepat Sahkan RUU PPRT
Dalam waktu terdekat, Lita bersama Koalisi Sipil untuk UU PPRT, sejumlah perempuan muda dari sejumlah lembaga akan terus melakukan aksi dan menyusun surat terbuka untuk Puan Maharani dan DPR agar segera mengesahkan RUU PPRT yang sangat mendesak.
“Pada pembukaan masa sidang nanti Jala PRT akan terus menjalankan aksi-aksi bersama koalisi masyarakat sipil lobi dan kampanye utnuk mendesak agar RUU PPRT ini segera disahkan pada masa sidang terdekat,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Advokasi Serikat Buruh Migran Indonesia atau (SBMI), Yunita Rohani mendesak DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT yang telah mandek selama 19 tahun. Terlebih lagi masa kerja DPR RI periode 2019-2024 akan berakhir 6 bulan mendatang dan proses legislasinya akan mengulang dari awal jika tak disahkan pada periode ini.
Baca juga : Puan akan Hadiri Sidang Umum Forum Parlemen Dunia di Swiss Bahas Isu Perdamaian
“Berbagai upaya sudah dilakukan bersama masyarakat sipil selama nyaris dua dekade. Namun, hingga kini pengesahan RUU Perlindungan PRT masih belum terealisasi. Sampai saat ini DPR belum membahas apalagi mengesahkan RUU Perlindungan PRT menjadi hukum tertulis,” ungkapnya.
Menurut Yunita, regulasi sangat genting untuk bisa menjamin adanya perlindungan atas diskriminasi, standar upah, kekerasan, hingga pelecehan yang dialami oleh PRT di lingkungan kerjanya.
“Dengan situasi tersebut maka SBMI mendesak DPR RI untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PRT sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan PRT,” ujarnya.
Diketahui, pada Maret 2023 pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU PPRT. Kemudian regulasi ini telah ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam prolegnas. Akan tetapi, menjelang berakhirnya masa jabatan DPR periode 2019-2024, pembahasan soal perlindungan PRT ini masih terus digantung. (Dev/Z-7)
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah keberlanjutan proses reformasi di institusi Polri, Kejaksaan, hingga lembaga peradilan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
KETUA DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat merayakan Natal 2025 kepada seluruh umat Nasrani di Indonesia serta selamat menyambut Tahun Baru 2026.
KETUA DPR RI, Puan Maharani mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak menggelar perayaan pergantian tahun 2026 secara berlebihan atau euforia.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak perempuan Indonesia mengambil peran aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.
Seluruh rumah sakit, terutama yang berada di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), tidak boleh menolak warga mendapatkan layanan medis.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
Pesawat tersebut dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 13.17 WITA, dan hingga kini proses pencarian serta verifikasi masih dilakukan oleh Basarnas, TNI/Polri
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan inisiatif pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved