Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SETIAP 1 Maret menjadi peringatan Hari Kehakiman Nasional. Tertuang dalam PP No. 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang merupakan puncak dari aturan-aturan yang terkait profesi hakim yang muncul setelah era reformasi.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3, dijelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian, salah satu prinsip negara hukum adalah kekuasaan kehakiman harus dilaksanakan secara mandiri tanpa menpengaruhi kekuasaan lain, untuk menegakan hukum dan keadilan. Sehingga, peraturan pemerintah menjadikan tanggal 1 Maret sebagai Hari Kehakiman Nasional.
Ketua Komisi Yudisial dan Ketua Mahkamah Agung, pada 8 April 2009 telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 47/KMA/SKB/2009 dan No. 2/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dalam keputusan tersebut hakim dituntut untuk berperilaku jujur, adil, bijaksana, bersikap mandiri, memiliki integritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, disiplin, rendah hati, dan profesional.
Baca juga : BNPT Berharap Penyesuaian Struktur Organisasi segera Terwujud
Dilansir dalam laporan masyarakat pada tahun 2023, ada 42 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dari 42 hakim yang melanggar, 15 orang dikenai sanksi ringan, 10 orang disanksi sedang, dan 17 orang dikenai sanksi berat. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa peradilan belum berjalan dengan maksimal.
Masyarakat perlu selalu mengawal dan mengawasi kinerja hakim agar terus mempertahankan karakter independen, adil, berintegritas, dalam memutuskan segala perkara.
Kehakiman Indonesia tidak terlepas dari organisasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Dikutip dari situs resmi IKAHI, IKAHI merupakan organisasi profesi hakim dari empat peradilan, yaitu lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan Tata Usaha Negara (TUN), dan peradilan militer.
Baca juga : Pengertian Konvensi serta Sifat, Jenis, dan Contoh
Organisasi profesi hakim lahir sebagai reaksi dari pihak tertentu yang menghendaki hakim untuk menempati kedudukan yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Atas dasar semangat bersama, para hakim memutuskan untuk membentuk organisasi para hakim yang bersifat nasional.
Pada tanggal 20 Maret 1953, menjadi lahirnya organisasi hakin nasional yang biasa disebut dengan IKAHI.
Selain itu, peneliti Lembaga Studi Hukum Indonesia mengatakan, bahwa Hari Kehakiman Nasional adalah waktunya berintropeksi. Berpaling pada hukum lokal demi menjaga kelestarian kekayaan alam Indonesia untuk cucu masa mendatang. (Z-10)
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Seluruh masukan dari elemen masyarakat akan diakomodasi dalam bentuk rekomendasi resmi Komisi III untuk mempercepat pembenahan di tubuh Korps Bhayangkara.
Komite Reformasi Polri berharap pembenahan Korps Bhayangkara tidak bersifat temporer
Mekanisme baru ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum dan efisiensi waktu dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Penyesuaian institusional yang mendasar akan mampu memulihkan dan menjaga kepercayaan publik secara berkelanjutan.
Reputasi institusi kepolisian kerap meningkat pada momen tertentu, namun bisa menurun drastis ketika muncul kasus yang menyentuh rasa keadilan publik.
Mulanya, kuasa hukum Yoki, Wimboyono Senoadji menanyakan kepada Nicke mengenai pendapatan Pertamina yang meraih Rp 70 triliun pada 2024.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Meski mengakui adanya hasil kajian internal dari tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI) yang menyarankan aset tersebut menjadi milik Pertamina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved