Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme segera menyesuaikan struktur organisasi sebagai koordinator pencegahan terorisme sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Sejak terbit UU No 5/2018, BNPT tidak lagi melaksanakan penegakan hukum, tidak bisa lagi melaksanakan penindakan, kami hanya banyak berkecimpung di pencegahan," kata Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (1/9).
Ia menjelaskan saat ini struktur organisasi BNPT masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang masih berdasarkan pada UU No 15/2003.
"Nah, ini tentunya sudah berbeda nuansanya, karena kalau dulu, BNPT dengan UU No 15/2003 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tadi, kami bisa melakukan penangkapan, bisa melakukan penindakan," jelas Bangbang.
Namun kini, lanjut dia, BNPT beralih menjadi koordinator seluruh aparat penegak hukum dalam pencegahan terorisme. Bangbang menilai perlu segera dilakukan penyesuaian struktur karena upaya pencegahan terorisme di Indonesia melibatkan kepolisian, kejaksaan, hingga petugas lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Itulah yang perlu kami sesuaikan. Kemudian mandat atau amanat di UU No 5/2018 tadi, BNPT diminta oleh negara kepada Pemerintah sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis saat kejadian teror. Itu juga belum kami laksanakan," katanya.
Dia menambahkan, pusat analisis dan pengendalian krisis penting karena organisasi BNPT bisa berjalan lebih efektif apabila pijakannya sudah terbentuk. Artinya, lanjut dia, BNPT memiliki kejelasan fungsi pencegahan sekaligus sebagai pusat pengendalian krisis.
"Kalau sekarang kami baru main satu kaki. Jadi, kalau masih banyak kekurangan, belum sempurna kami laksanakan tugas karena memang kakinya belum jadi, belum ada," tuturnya.
Baca juga: Komisi III DPR Dukung Kenaikan Anggaran untuk Kejagung dan PPATK
Oleh karena itu, Bangbang mengatakan BNPT berupaya agar dapat mewujudkan pusat analisis dan pengendalian krisis tersebut.
"Bukan hanya alatnya yang ada, tetapi legal standing-nya harus ada yang bisa memaksa atau meminta kepada stakeholders terkait menjadi operator ataupun meng-input data masuk ke pusdalsis (pusat pengendalian krisis) tadi," urainya.
Jika hal itu sudah ada, sambung dia, informasi kejadian teror dapat diperbarui secara langsung dan BNPT bisa menjawab pertanyaan terkait data aksi serangan radikal terorisme dengan lebih cepat dan tepat.
"Kami (sekarang) tidak memiliki data yang realtime, yang sumbernya tidak hanya dari human intelligence yaitu dari satgas-satgas kami atau dari satgas-satgas oleh stakeholders terkait. Jadi, nanti semua harus terintegrasi data tadi. Nah, inilah menjadi kekuatan BNPT nantinya," jelasnya.
Terlepas dari berbagai kebatasan tersebut, Bangbang mengatakan BNPT tetap bekerja secara optimal dalam penanganan terorisme di Tanah Air. Ia menegaskan BNPT memiliki tugas untuk menjaga keberlangsungan dan keutuhan NKRI.
"Ingat, itu tugas utama BNPT. Kami menjaga keberlangsungan keutuhan NKRI dari Sabang sampai Merauke supaya tidak terpecah-pecah karena serangan radikal terorisme," tegasnya.
Dengan belum dilakukannya penyesuaian struktur organisasi, ia mengungkapkan masih terjadi ketidaktepatan dalam pelaksanaan tugas. Apabila struktur baru nanti terbentuk, maka program BNPT akan lebih terarah, sehingga capaian dan indikator kinerja akan terukur.
Terakhir, dia mengingatkan terorisme bukan hanya kejahatan luar biasa, tetapi juga melanggar kemanusiaan dan kejahatan transnasional.
"Salah penanganan bahaya. Begitu pula kejahatan radikal terorisme, sehingga negara menempatkan bahwa ini kejahatan serius. Salah penanganan hancur ini," pungkasnya. (Ant/I-2)
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved