Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
KONVENSI adalah suatu kebiasaan atau tradisi dalam suatu ketatanegaraan. Konvensi dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia telah ada sejak era kemerdekaan hingga Orde Baru meski jumlahnya tidak terlalu banyak. Sejak era reformasi, jumlah konvensi ketatanegaraan semakin berkurang.
Sebagai salah satu negara di dunia yang menjadikan civil law sebagai sistem hukum, Indonesia memiliki banyak tradisi ketatanegaraan. Para ahli mengemukakan, terdapat sejumlah tradisi ketatanegaraan di Indonesia yang tidak dinarasikan dalam aturan tertulis seperti praktik di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan mengenai pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Seluruh tradisi ketatanegaraan Indonesia tersebut berlangsung secara rutin meskipun tidak ada dasar hukum kuat yang mengatur.
Konvensi dapat dipahami sebagai kebiasaan atau tindakan ketatanegaraan bersifat mendasar yang dilakukan dalam penyelenggaraan negara, baik yang belum diatur maupun yang mungkin menyimpang dari undang-undang dasar sebagai faktor dinamis pelaksanaan konstitusi. Kendala utama dalam menerapkan konvensi ketatanegaraan adalah tidak adanya sanksi yang mewajibkan lembaga atau pejabat negara untuk senantiasa mematuhi kebiasaan ketatanegaraan yang berlaku.
Baca juga: NasDem Buang Prasangka Buruk Dalam Berpolitik
Dengan kata lain, konvensi adalah sesuatu yang terkait dengan norma, aturan, dan nilai-nilai yang diyakini masyarakat secara turun-menurun. Kemudian Konvensi berkembang menjadi sebuah aturan.
Baca juga: Pancasila dan Tiga Pilar Jadi Landasan Gerak Bangsa
Konvensi akan lebih mudah dikenali jika dilihat berdasarkan sifatnya. Di Indonesia, konvensi memiliki beberapa sifat di dalamnya. Agar Anda semakin mudah mengetahui tentang konvensi, berikut merupakan beberapa sifat yang dimiliki oleh konvensi di Indonesia.
Sifat konvensi yang ada di Indonesia salah satunya adalah berjalan sesuai atau sejajar dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Itu artinya isi atau praktik dari sebuah konvensi yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan pasal yang ada di dalam UUD 1945.
Pasalnya UUD 1945 adalah suatu sumber dari segala sumber hukum yang ada di Negara Indonesia. Maka dari itu, aturan-aturan lain harus sesuai dengan nilai dari hukum dasar. Baik itu dalam bentuk konvensi, UU atau Undang-Undang Kepres atau Keputusan Presiden atau yang lainnya.
Dilihat dari sejarahnya, UUD selama perjalanan pemerintahan Indonesia pernah mengalami perubahan dasar hukum yaitu UUD 1945 menjadi UUDS 1950. Namun, sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUDS RI 1950 berubah menjadi UUD 1945.
Kemudian, ketika pemerintahan berbuah dari Orde Lama menjadi Orde Baru. Di mana pada saat Orde Baru, telah diikrarkan sebuah tekad untuk bisa melaksanakan UUD 1945 dengan murni dan menerima segala konsekuensi yang menyertainya.
Untuk menjaga kemurnian UUD 1945, maka isi pasal tidak bisa diubah dan kalaupun harus diubah harus melalui referendum. Melestarikan UUD 1945 dapat dilakukan dengan adanya sebuah konvensi.
Hal ini dilakukan agar aturan dasar bisa diterapkan sesuai dengan perkembangan zaman yang ada. Dengan begitu, bisa disimpulkan bahwa jika adanya konvensi bisa menjadi pelengkap UUD 1945.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kebebasan ketatanegaraan merupakan hukum dasar yang bisa timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, serta ditaati para penyelenggara negara sebagai suatu kewajiban moral dan etika.
Kebiasaan ketatanegaraan ini disebut dengan istilah konvensi. Oleh sebab itu, bisa ditarik kesimpulan bahwa salah satu sifat dari konvensi yang ada di Indonesia adalah berupa kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang agar bisa dijadikan sebuah kebiasaan.
Konvensi merupakan suatu kebiasaan, sehingga konvensi memiliki sifat tidak tertulis. Namun, aturan di dalam konvensi tetap menjunjung tinggi norma hukum yang berlaku. Selain itu, jika suatu konvensi dilanggar oleh pemerintah, maka pemerintah tak bisa diadili atas pelanggaran konvensi yang telah dilakukannya. Namun, selama ini pelaksanaan konvensi bisa tetap tumbuh dan dihormati bangsa Indonesia, jika memang konvensi tersebut masih sesuai untuk diterapkan.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, jika konvensi memang memiliki sifat tak tertulis. Meskipun tak tertulis, konvensi tetaplah menjadi sebuah aturan yang di mana aturan tersebut akan bisa diterima oleh masyarakat.
Jika dari dulu suatu konvensi tak bisa diterima, maka suatu konvensi tersebut tidak akan bisa menjadi suatu kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan. Rakyat bisa menerima sebuah konvensi jika konvensi tersebut menghormati nilai etika dan norma yang ada. Selain itu, adanya konvensi juga bisa menumbuhkan jiwa nasionalisme dan juga patriotisme yang ada di dalam masyarakat.
Jika dilihat berdasarkan jenisnya, konvensi bisa dibagi menjadi dua kelompok. Berikut adalah jenis-jenis konvensi.
Konvensi nasional adalah jenis aturan tak tertulis yang ada di dalam suatu negara. Di mana pihak yang terlibat merupakan warga negara dan pemerintah yang ada di dalam negara tersebut.
Konvensi internasional adalah suatu jenis aturan yang tidak tertulis yang mana melibatkan warga negara dan pemerintah dari setiap negara yang turut menandatangani suatu konvensi. Jumlah negara yang turut serta menandatangani suatu konvensi internasional bisa bertambah dari waktu ke waktu.
Siapa sangka jika pelaksanaan upacara pengibaran bendera yang dilakukan setiap hari Senin dan hari kemerdekaan Republik Indonesia adalah suatu bentuk dari konvensi nasional. Ada beberapa penjelasan terkait dengan hal tersebut, yaitu:
Agar bisa membantu tugas Presiden dan Wakil Presiden, setelah proses pelantikan keduanya akan melakukan pemilihan sejumlah orang untuk bisa menduduki kursi menteri. Ternyata proses pemilihan menteri ini juga termasuk ke dalam contoh konvensi nasional. Hal ini karena ada beberapa alasan tertentu seperti penjelasan yang ada di bawah ini.
(Z-3)
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Ilmu Hukum menjadi salah satu program studi unggulan yang dimiliki oleh Unkris baik untuk jenjang S1, program magister maupun program doctor.
HUKUMONLINE mengumumkan The 200 Club: Indonesia’s Most Influential Lawyers 2025, sebuah penghargaan yang mengakui 200 pengacara paling berpengaruh di Indonesia.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Aturan tersebut mengecualikan situasi tertentu di antaranya saat situasi darurat, untuk tujuan akademis serta upaya untuk memastikan aksesibilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved