Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
CALON presiden dan calon wakil presiden perlu memiliki komitmen untuk mengakui, melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perluasan Partisipasi Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdi Akbar.
“Konstitusi kita, UUD 1945 telah memandatkan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Oleh karena itu, siapapun yang terpilih nanti wajib untuk melaksanakan amanat tersebut,” kata Abdi saat dihubungi, Jumat (19/1).
Berdasarkan catatan AMAN, sepanjang satu dekade pemerintahan Joko Widodo, masih banyak masalah yang dihadapi oleh masyarakat adat. Abdi menilai, hukum dan kebijakan yang dibuat di masa pemerintahan Joko Widodo masih melegalisasi perampasan tanah rakyat dan wilayah adat.
Baca juga : Di Debat Perdana, Ganjar-Mahfud Bakal Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan HAM
Hasilnya, ada sebanyak 2.710 konflik agraria yang mayoritas terjadi di sektor perkebunan. Selanjutnya, ada sebanyak 301 kasus perampasan wilayah adat dengan luas 8,5 juta hektare. Ada pula sebanyak 687 kasus kriminalisasi masyarakat adat.
Karenanya, Abdi menilai bahwa capres, cawapres, dan calon kepala daerah yang akan berkontestasi dalam pemilu dan pilkada 2024 harus berkomitmen menjalankan secara benar dan serius agenda reforma agraria, keadilan iklim dan pemenuhan hak masyarakat adat, sebagaimana yang telah dimandatkan oleh konstitusi.
“Mengesahkan RUU Masyarakat Adat, RUU, Reforma Agraria, RUU Keadilan Iklim dan RUU lainnya yang berorientasi pada kepentingan rakyat,” bebernya.
Baca juga : Lima Poin Pernyataan PP Muhammadiyah terkait Pemilu 2024
Selain itu, AMAN juga mendorong adanya lembaga khusus masyarakat adat yang bersifat permanen dan independen. Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden.
“Ketiga, memastikan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM bagi masyarakat adat dan para pembela masyarakat adat yang berjuang melindungi wilayah adat dan lingkungan hidup,” pungkas Abdi.
Koordinator Jikalahari Made Ali mengungkapkan, berdasarkan analisis yang dilakukan terhdap visi misi kandidat calon presidne dan wakil presiden yang akan bertarung pada pemilu mendatang, tidak ada yang benar-benar berkomitmen terhadap ekologis. Menurutnya, narasi normatif seperti mendorong, memperkuat ataupun menghukum seberat-beratnya bertebaran dalam dokumen visi-misi.
Baca juga : Kurangnya Sosialisasi Para Calon Anggota DPR Membuat Warga Bingung
Namun, tidak ada yang berani konkret menyatakan akan melawan korporasi yang terlibat dalam perusakan lingkungan.
“Para kandidat capres dan cawapres hanya menyinggung persoalan hilir, tanpa sedikit pun melirik apa problem hulu yang menjadi akar masalah dari persoalan lingkungan yang ada di Indonesia. Monopoli korporasi dan longgarnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang mereka lakukan,” beber Made.
Untuk itu, Made menyatakan pihaknya merekomendasikan agar para kandidat berkomitmen untuk mencabut review atau izin perusahaan yang melaukan perusakan lingkungan, mengembalikan hutan tanah ke masyarakat adat dan berkomitmen untuk menjamin hak mereka mengelola hutan tanah.
“Isu ESG/LST sebaiknya dipahami secara mendalam oleh para kandidat, terutama terkait evaluasi risiko lingkungan yang dapat digunakan sebagai baseline penilaian untuk memberikan bantuan pendanaan kepada perusahaan,” beber Made.
Di samping itu, ia juga meminta agar kandidat terus berkomitmen dan dengan lantang menyuarakan keadilan dalam penegakan hukum terhadap taipan ataupun korporasi terkait kasus LHK. (Z-5)
Sofyan menyampaikan pembangunan wilayah Jabodetabekjur mengacu pada Peraturan Presiden No 60 Tahun 2020 tentang Recana Tata Ruang dan harus segera dilaksanakan.
Dia berkukuh ada sosok yang memanfaatkan Abdul Halim dalam sengkarut ini.
Maajelis hakim dalam putusannya menyatakan Paryoto tidak melakukan kesalahan saat menjalankan tugasnya.
KANTOR Pertanahan/BPN Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten siapkan terobosan untuk masyarakat Jurangmangu Barat.
Modus tersangka adalah dengan mengeluarkan bilyet giro palsu dan membuat AJB palsu
Aldo membandingkan kasus kliennya dengan tersangka mafia tanah dalam kasus yang mendera Dino Patti Djalal
Ruwatan Gunung Tangkuban Parahu digelar Masyarakat Adat Gunung Tangkuban Parahu serta Kasepuhan Kampung Adat Gamblok Cikole, Lembang,
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
KETUA Umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Beky Mardani meminta Betawi tidak dianaktirikan dalam revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta.
SEORANG pria tengah memainkan laptop duduk bersila di sebuah sofa
Para demonstran menuntut untuk diajak berkonsultasi mengenai proyek-proyek pembangunan besar. Pun, untuk implementasi penuh dari rencana perdamaian bersejarah 2016
Hingga saat ini pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat belum bisa diakhiri. Salah satunya, jelas Rerie, karena ada tumpang tindih antarperaturan yang ada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved