Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
CALON presiden dan calon wakil presiden perlu memiliki komitmen untuk mengakui, melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perluasan Partisipasi Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdi Akbar.
“Konstitusi kita, UUD 1945 telah memandatkan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Oleh karena itu, siapapun yang terpilih nanti wajib untuk melaksanakan amanat tersebut,” kata Abdi saat dihubungi, Jumat (19/1).
Berdasarkan catatan AMAN, sepanjang satu dekade pemerintahan Joko Widodo, masih banyak masalah yang dihadapi oleh masyarakat adat. Abdi menilai, hukum dan kebijakan yang dibuat di masa pemerintahan Joko Widodo masih melegalisasi perampasan tanah rakyat dan wilayah adat.
Baca juga : Di Debat Perdana, Ganjar-Mahfud Bakal Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan HAM
Hasilnya, ada sebanyak 2.710 konflik agraria yang mayoritas terjadi di sektor perkebunan. Selanjutnya, ada sebanyak 301 kasus perampasan wilayah adat dengan luas 8,5 juta hektare. Ada pula sebanyak 687 kasus kriminalisasi masyarakat adat.
Karenanya, Abdi menilai bahwa capres, cawapres, dan calon kepala daerah yang akan berkontestasi dalam pemilu dan pilkada 2024 harus berkomitmen menjalankan secara benar dan serius agenda reforma agraria, keadilan iklim dan pemenuhan hak masyarakat adat, sebagaimana yang telah dimandatkan oleh konstitusi.
“Mengesahkan RUU Masyarakat Adat, RUU, Reforma Agraria, RUU Keadilan Iklim dan RUU lainnya yang berorientasi pada kepentingan rakyat,” bebernya.
Baca juga : Lima Poin Pernyataan PP Muhammadiyah terkait Pemilu 2024
Selain itu, AMAN juga mendorong adanya lembaga khusus masyarakat adat yang bersifat permanen dan independen. Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden.
“Ketiga, memastikan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM bagi masyarakat adat dan para pembela masyarakat adat yang berjuang melindungi wilayah adat dan lingkungan hidup,” pungkas Abdi.
Koordinator Jikalahari Made Ali mengungkapkan, berdasarkan analisis yang dilakukan terhdap visi misi kandidat calon presidne dan wakil presiden yang akan bertarung pada pemilu mendatang, tidak ada yang benar-benar berkomitmen terhadap ekologis. Menurutnya, narasi normatif seperti mendorong, memperkuat ataupun menghukum seberat-beratnya bertebaran dalam dokumen visi-misi.
Baca juga : Kurangnya Sosialisasi Para Calon Anggota DPR Membuat Warga Bingung
Namun, tidak ada yang berani konkret menyatakan akan melawan korporasi yang terlibat dalam perusakan lingkungan.
“Para kandidat capres dan cawapres hanya menyinggung persoalan hilir, tanpa sedikit pun melirik apa problem hulu yang menjadi akar masalah dari persoalan lingkungan yang ada di Indonesia. Monopoli korporasi dan longgarnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang mereka lakukan,” beber Made.
Untuk itu, Made menyatakan pihaknya merekomendasikan agar para kandidat berkomitmen untuk mencabut review atau izin perusahaan yang melaukan perusakan lingkungan, mengembalikan hutan tanah ke masyarakat adat dan berkomitmen untuk menjamin hak mereka mengelola hutan tanah.
“Isu ESG/LST sebaiknya dipahami secara mendalam oleh para kandidat, terutama terkait evaluasi risiko lingkungan yang dapat digunakan sebagai baseline penilaian untuk memberikan bantuan pendanaan kepada perusahaan,” beber Made.
Di samping itu, ia juga meminta agar kandidat terus berkomitmen dan dengan lantang menyuarakan keadilan dalam penegakan hukum terhadap taipan ataupun korporasi terkait kasus LHK. (Z-5)
International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 dinilai menjadi tonggak penting penguatan kolaborasi pembangunan infrastruktur nasional.
BPK telah mengeluarkan laporan evaluasi atas kinerja Badan Bank Tanah. Laporan ini menyoroti aspek tata kelola, akuisisi lahan, dan penyediaan tanah untuk reforma agraria.
KONFLIK agraria yang terus meningkat menjadi tantangan utama bagi pemerintah Indonesia dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan.
KETUA Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 Ulil Abshar Abdalla mendorong pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan tata ruang yang berkeadilan untuk akhiri konflik agraria.
Ketua Serikat Petani Indonesia Henry Saragih mengatakan target swasembada pangan di 2027 terlalu ambisius. Ia pun meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan itu.
Lewat reforma agraria, akses terhadap tanah menjadi pintu gerbang menuju kesejahteraan.
"Karena Pulau Gag masuk dalam kategori pulau kecil, kegiatan penambangan bukan kegiatan yang diprioritaskan, serta dilarang sebagaimana Pasal 1 angka 3, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K,"
Masyarakat lokal, petani hutan, komunitas ada yang menjaga jasa lingkungan seperti air, karbon, dan keanekaragaman hayat dapat menerima kompensasi secara sah dan terukur.
DI tengah tantangan ketahanan pangan nasional, masyarakat adat disebut telah membuktikan diri sebagai penjaga kedaulatan pangan yang berkelanjutan.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan warga lokal termasuk masyarakat adat akan dilibatkan dalam proses penambangan di bawah ketentuan UU Minerba yang baru disahkan
Erasmus Cahyadi menekankan bahwa pemerintahan yang baru tidak menunjukkan komitmen yang jelas terhadap masyarakat adat.
SEORANG pria tengah memainkan laptop duduk bersila di sebuah sofa
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved