Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON presiden dan calon wakil presiden perlu memiliki komitmen untuk mengakui, melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perluasan Partisipasi Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdi Akbar.
“Konstitusi kita, UUD 1945 telah memandatkan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Oleh karena itu, siapapun yang terpilih nanti wajib untuk melaksanakan amanat tersebut,” kata Abdi saat dihubungi, Jumat (19/1).
Berdasarkan catatan AMAN, sepanjang satu dekade pemerintahan Joko Widodo, masih banyak masalah yang dihadapi oleh masyarakat adat. Abdi menilai, hukum dan kebijakan yang dibuat di masa pemerintahan Joko Widodo masih melegalisasi perampasan tanah rakyat dan wilayah adat.
Baca juga : Di Debat Perdana, Ganjar-Mahfud Bakal Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan HAM
Hasilnya, ada sebanyak 2.710 konflik agraria yang mayoritas terjadi di sektor perkebunan. Selanjutnya, ada sebanyak 301 kasus perampasan wilayah adat dengan luas 8,5 juta hektare. Ada pula sebanyak 687 kasus kriminalisasi masyarakat adat.
Karenanya, Abdi menilai bahwa capres, cawapres, dan calon kepala daerah yang akan berkontestasi dalam pemilu dan pilkada 2024 harus berkomitmen menjalankan secara benar dan serius agenda reforma agraria, keadilan iklim dan pemenuhan hak masyarakat adat, sebagaimana yang telah dimandatkan oleh konstitusi.
“Mengesahkan RUU Masyarakat Adat, RUU, Reforma Agraria, RUU Keadilan Iklim dan RUU lainnya yang berorientasi pada kepentingan rakyat,” bebernya.
Baca juga : Lima Poin Pernyataan PP Muhammadiyah terkait Pemilu 2024
Selain itu, AMAN juga mendorong adanya lembaga khusus masyarakat adat yang bersifat permanen dan independen. Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden.
“Ketiga, memastikan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM bagi masyarakat adat dan para pembela masyarakat adat yang berjuang melindungi wilayah adat dan lingkungan hidup,” pungkas Abdi.
Koordinator Jikalahari Made Ali mengungkapkan, berdasarkan analisis yang dilakukan terhdap visi misi kandidat calon presidne dan wakil presiden yang akan bertarung pada pemilu mendatang, tidak ada yang benar-benar berkomitmen terhadap ekologis. Menurutnya, narasi normatif seperti mendorong, memperkuat ataupun menghukum seberat-beratnya bertebaran dalam dokumen visi-misi.
Baca juga : Kurangnya Sosialisasi Para Calon Anggota DPR Membuat Warga Bingung
Namun, tidak ada yang berani konkret menyatakan akan melawan korporasi yang terlibat dalam perusakan lingkungan.
“Para kandidat capres dan cawapres hanya menyinggung persoalan hilir, tanpa sedikit pun melirik apa problem hulu yang menjadi akar masalah dari persoalan lingkungan yang ada di Indonesia. Monopoli korporasi dan longgarnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang mereka lakukan,” beber Made.
Untuk itu, Made menyatakan pihaknya merekomendasikan agar para kandidat berkomitmen untuk mencabut review atau izin perusahaan yang melaukan perusakan lingkungan, mengembalikan hutan tanah ke masyarakat adat dan berkomitmen untuk menjamin hak mereka mengelola hutan tanah.
“Isu ESG/LST sebaiknya dipahami secara mendalam oleh para kandidat, terutama terkait evaluasi risiko lingkungan yang dapat digunakan sebagai baseline penilaian untuk memberikan bantuan pendanaan kepada perusahaan,” beber Made.
Di samping itu, ia juga meminta agar kandidat terus berkomitmen dan dengan lantang menyuarakan keadilan dalam penegakan hukum terhadap taipan ataupun korporasi terkait kasus LHK. (Z-5)
"Petani harus ditempatkan sebagai subjek utama. Subjek berarti punya hak yang jelas atas tanahnya, punya ruang menentukan pilihan usaha taninya, punya posisi tawar di pasar,"
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial seluas 4.237 hektare kepada lima kelompok masyarakat di Riau.
SEKELOMPOK warga yang sempat tinggal di tenda pengungsian pascabencana Palu 2018, berhasil merubah lahan bekas tempat pembuangan sampah menjadi kebun anggur penggerak ekonomi warga sekitar.
Desa Hargorejo di Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, menjadi salah satu wajah keberhasilan program Reforma Agraria.
KETUA Umum DPN Gerbang Tani, Idham Arsyad mengatakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian Konflik Agraria oleh DPR RI merupakan satu langkah yang positif.
BPRA dapat menyelesaikan tumpang tindih berbagai peraturan mengenai agraria.
KRISIS iklim merupakan tantangan nyata yang dihadapi Indonesia hari ini. Dampaknya terasa langsung melalui bencana hidrometeorologis, degradasi lingkungan.
DALAM rangka menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup pemerintah diharapkan memperkuat perlindungan hutan serta meningkatkan peran masyarakat hukum adat.
Masyarakat hukum adat telah lama menerapkan aturan dan norma adat dalam mengelola wilayah hutan secara berkelanjutan.
Pertambangan nikel yang telah operasional selama 2,5 tahun dan banyak membawa manfaat dalam mensejahterakan masyarakat Suku Kawei.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengakuan hutan adat dan memperluas akses pendanaan bagi masyarakat adat melalui mekanisme yang inklusif.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved