Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SERENTAK, hari ini, Rabu (14/2), seluruh rakyat Indonesia memberikan suara mereka untuk memilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.
Selain itu, ada juga pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI. Banyaknya calon untuk Dewan Perwakilan Rakyat membuat warga kebingungan memilih sosok yang akan mewakili mereka di kursi DPR.
“Bingung ini, orang-orangnya nggak ada yang tahu,” ungkap Iyah, warga yang akan mencoblos di TPS, Rabu (14/2).
Baca juga : Anies Baswedan Sempat Kembalikan Surat Suara karena Robek
Bingungnya warga atas calon anggota yang tidak menampakkan diri untuk berkampanye membuat warga melihat papan nama-nama calon anggota yang tersedia di TPS.
Warga bergantian bahkan menumpuk di depan papan nama calon anggota yang berada di antara TPS 131 dan 131 di SD Negeri Kedoya Utara 09 pagi.
Inisiatif warga untuk melihat calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD supaya mengenal dan tidak salah pilih saat pencoblosan berlangsung.
Baca juga : IPO: Pilpres 2024 akan Berlangsung Dua Putaran, Masih Jauh Satu Putaran
“Iya, biar tahu dan nggak salah pilih aja,” kata Ali, warga yang akan melakukan pencoblosan. (Z-1)
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved