Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
ANAK merupakan kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan penuh dari semua pihak. Pasalnya, anak belum memiliki kemampuan untuk melindungi dirinya sendiri dari segala marabahaya.
Namun, negara belum hadir sepenuhnya untuk memberikan keamanan bagi anak, baik di lingkungan sekolah, keluarga hingga lingkungan bermain. Hal itu diungkapkan oleh Aktivis Perlindungan Anak Farid Ari Fandi.
“Situasi anak-anak kita dan keluarga kita sedang tidak baik-baik saja, ketika tidak ditangani secara baik, akan semakin banyak pemicunya. Dan ini yang harus menjadi perhatian pemerintah kita bahwa ini bukan hal main-main,” kata Farid saat dihubungi, Jumat (15/12).
Baca juga : Anak di Keluarga KDRT Rentan Menormalisasi Kekerasan
Menurut Farid, Indonesia perlu memiliki payung kebijakan UU Pengasuhan Anak. Hal itu dilakukan agar anak bisa terlindungi di manapun ia berada, termasuk dalam keluarga.
Pasalnya, selama ini UU Perlindungan Anak kita sebenarnya sudah bicara mengenai anak-anak harus dihindarkan dari pusaran konflik orang dewasa. Namun, mekanismenya belum jelas.
Ia menyatakan, selama ini instrumen perlindungan anak yang lepas dari keluarga, lebih diatur dan lengkap instrumen pelaksanaannya dalam institutional care. Dengan berkembangnya pola ragam cara mengasuh, beragamnya tempat tinggal anak, baik diasuh dalam keluarga, kontrakan, penitipan, pengasuhan era digital, perlu diatur secara penuh dalam UU Pengasuhan Anak.
Baca juga : KPAI Desak Implementasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, Cegah Kekerasan di Sekolah
“Maka mendesak Indonesia memiliki payung kebijakan RUU Pengasuhan Anak. Agar masyarakat terbiasa merujuk atas KDRT. Tapi selama ini baru dalam pembahasan di prolegnas saja,” beber dia.
Menurut dia, ada beberapa hal yang menyebabkan anak turut menjadi korban dalam masalah yang terjadi di keluarga. Di antaranya masalah kejiwaan yang banyak dialami masyarakat Indonesia, khususnya orang tua, dan ketidaksiapan orang tua untuk memiliki anak.
Hal itu jelas harus diperhatikan oleh pemerintah guna mencegah anak turut menjadi korban dalam masalah KDRT.
Baca juga : Krisis Ekonomi, Keluarga Libanon Kirim Anak 6 Tahun Bekerja
Menurut dia, saat terjadi KDRT, hal pertama yang harus dialkukan ialah menghindari anak dari pusaran konflik yang tidak berkesudahan dari pasangan suami istri. Sehingga ketika ditemukan ada anak, harus segera dipisahkan, ada lembaga sementara yang menggantikan pengasuhan sementara. Sampai di lakukan asessment tentang kesiapan keluarga pengganti pengasuhan sementara.
Ia pun melihat koordinasi pascaterjadi KDRT antar lembaga, kurang baik. Untuk itu penting membenahi persepsi cara pandang atau lindset.
“Bahwa kasus KDRT tidak bisa dianggap kasus remeh. Karena dari UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT kita diminta Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Yang saya kira didalamnya pasti ada anak. Sehingga mandat perlindungan ini harus segera dilakukan,” pungkas dia. (Z-5)
Penting bagi keluarga maupun orangtua yang memiliki remaja bisa memahami perubahan perilaku remaja agar bisa mendeteksi dini jika anak mereka mengalami masalah kesehatan mental.
Istilah married single mom muncul di media sosial. Simak penjelasan fenomena ini berikut.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
PENGUATAN peran orangtua dibutuhkan dalam mendukung upaya meningkatkan kualitas kesehatan keluarga di tanah air.
PERUSAHAAN wajib membangun budaya kerja inklusif berdampak nyata bagi karyawan lintas tahap kehidupan dan kemampuan melalui kebijakan progresif yang relevan.
Anak-anak yang tumbuh tanpa kehadiran ayah lebih cenderung mengalami masalah perilaku, depresi, rasa rendah diri, dan kegagalan dalam pendidikan.
Imunisasi campak dan rubela MR diberikan pada usia 9 bulan, kemudian diulang dosis kedua pada usia 18 bulan.
Komnas Perlindungan Anak mengingatkan seluruh pihak bahwa anak adalah masa depan bangsa.
Pelaku penembak gereja di Minneapolis dinyatakan terobsesi dengan gagasan membunuh anak-anak.
Masih tingginya kasus anemia akibat kekurangan zat besi pada anak Indonesia menjadi tantangan menuju Generasi Emas 2045.
Tayangan yang tepat memiliki nilai edukatif dan moral yang positif, sesuai dengan tahap perkembangan anak, dan menggunakan bahasa yang sopan dan mudah dipahami.
Tayangan televisi edukatif yang sesuai dengan usia anak serta didampingi orangtua dapat memperluas kosakata, menambah pengetahuan, hingga mengenalkan nilai moral serta sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved