Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah meminta agar seluruh stakeholder yang terlibat dalam perlindungan anak menjalankan komitmen untuk mengimplementasikan Permendikbud 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Ai menilai lahirnya Permendikbudristek 46/2023 itu sebagai terobosan yang telah dinantikan oleh banyak pihak itu dapat mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
Ia mengapresiasi atas lompatan-lompatan yang tertuang dalam Permendikbud tersebut sebagai penyempurna dari peraturan sebelumnya.
Baca juga : 202 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sekolah, Data Januari-Mei 2023
Ia juga menyambut baik inisiatif pemerintah dalam merespons masalah di lapangan dengan menerbitkan payung hukum terkait.
“Jadi bukan hanya sebatas komitmen, kita harus melangkah bagaimana pencegahan dilakukan di level satuan pendidikan, di masyarakat, hingga Pemda dan pemerintah pusat. Terobosan ini memberi jalan dan ruang yang cukup jelas sebagai keterlibatan seluruh pemangku kepentingan,” terang Ai, Selasa (8/8).
Baca juga : Kolaborasi KPAI dan Media Indonesia untuk Perlindungan Hak Anak
“Beberapa hal yang sangat lompat diantaranya breakdown atas definisi kekerasan. Ini harus ingat, yang asalnya hanya tiga bentuk (kekerasan), sekarang menjadi enam bentuk. Baik itu fisik, psikis, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi serta kebijakan. Ini menunjukkan bagaimana kasus-kasus yang hanya diadukan ke KPAI langsung mendapatkan respons dan mendapatkan payung hukum,” tambahnya.
Ai juga mengaku sangat senang karena selama ini apabila terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, dinas pendidikan menyelesaikannya sendiri dan merasa terpojokkan. Saat ini, lanjut dia, semua pihak telah terintegrasi dan dapat menyelesaikan kasus kekerasan secara bersama-sama.
“Hari ini buka kotak pandora bahwa sesungguhnya kekerasan adalah masalah bersama dan diselesaikan oleh kita bersama. Tentu ini setingkat lagi lebih memberikan optimisme bahwa kekerasan seksual yang hanya di UU TPKS itu hampir seluruhnya terakomodasi secara apik di dalam Permendikbud 46/2023. Ini menunjukkan bahwa tidak ada celah sedikit pun. Mari kita bekerja keras bersama-sama untuk menjalankan dan mengimplementasikan ini di dunia pendidikan. Itu yang paling penting, memberikan dukungan penuh atas anak-anak kita untuk tumbuh kembang dan tanpa kekerasan,” tutur Ai.
Kolaborasi yang dimaksud Ai itu merujuk pasal 14-23 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP, yaitu kolaborasi antara pemda dengan satuan pendidikan dapat dilakukan dalam beberapa upaya. Dalam hal penguatan tata kelola, pemda dapat melakukan lima hal seperti menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah tentang PPKSP, mengalokasikan anggaran, memfasilitasi dan membina satuan pendidikan, membentuk satgas, dan melibatkan masyarakat.
Untuk pencegahan dalam bentuk edukasi, pemda dapat melakukan sosialisasi kebijakan dan program pencegahan kekerasan serta melatih TPPK dan satgas. Sedangkan pencegahan dalam penyediaan sarana dan prasarana, Pemda dapat menyediakan sarana dan prasarana yang aman dan ramah disabilitas serta menyediakan kanal aduan bagi seluruh warga sekolah yang mengalami segala bentuk kekerasan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, turut mengapresiasi lahirnya Permendikbud 46/2023 tersebut. Ia berkomitmen akan mendorong seluruh kepala daerah untuk memahami dan menyelesaikan segala permasalahan terkait PPKSP yang ada di daerah masing-masing.
“Prinsip filosofi kita adalah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman sehingga peserta didik, tenaga pendidik, dan semua pemangku kepentingan pendidikan berada pada posisi nyaman untuk belajar dan mengajar,” tutur Tito.
Dalam upaya mencegah tindak kekerasan di sekolah dan memastikan warga satuan pendidikan terpenuhi rasa aman dalam pembelajaran, Permendikbud 46/2023 mengamanatkan agar langkah pencegahan berbagai jenis kekerasan tersebut meliputi tiga hal. Berkaitan dengan pengaturan tata kelola maka satuan pendidikan dapat 1) membuat tata tertib dan program, 2) menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan, 3) membentuk TPPK, dan 4) melibatkan warga sekolah (orang tua/wali, dan lain-lain).
Lalu, upaya pencegahan dari sisi edukasi yaitu 1) sosialisasi dan kampanye di satuan pendidikan, serta 2) melaksanakan pendidikan penguatan karakter. Berikutnya, dalam hal penyediaan sarana dan prasarana, satuan pendidikan dapat 1) memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang aman dan ramah disabilitas, serta 2) menyediakan kanal aduan. (Z-4)
Sorotan terhadap kasus tertentu harus menjadi momentum untuk memastikan korban mendapatkan akses nyata terhadap perlindungan hukum dan psikologis.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
Julio Iglesias dituduh melakukan kekerasan seksual dan perdagangan manusia oleh dua mantan karyawannya. Kasus ini kini dalam penyelidikan yudisial Spanyol.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan isu sektoral semata, melainkan persoalan kebangsaan yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Kasus gangguan jiwa anak dan remaja di Jawa Barat meningkat. RSJ Cisarua mencatat kunjungan naik hingga 30 pasien per hari, depresi jadi kasus dominan.
Edukasi seksual tidak perlu menunggu anak dewasa. Sebaliknya, langkah perlindungan ini justru harus dimulai sejak usia dini untuk membentengi anak dari pelecehan seksual.
Pendekatan bermain jauh lebih efektif dalam memberikan edukasi seksual karena membuat informasi lebih mudah diterima tanpa menciptakan rasa takut pada anak.
Langkah preventif harus dimulai bahkan sebelum keberangkatan. Orangtua diminta untuk tidak meremehkan pemeriksaan kesehatan awal bagi anak.
Kurangnya paparan sinar matahari akibat cuaca mendung dan hujan terus-menerus berisiko menurunkan produksi Vitamin D alami dalam tubuh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved