Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KETUA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah meminta agar seluruh stakeholder yang terlibat dalam perlindungan anak menjalankan komitmen untuk mengimplementasikan Permendikbud 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Ai menilai lahirnya Permendikbudristek 46/2023 itu sebagai terobosan yang telah dinantikan oleh banyak pihak itu dapat mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
Ia mengapresiasi atas lompatan-lompatan yang tertuang dalam Permendikbud tersebut sebagai penyempurna dari peraturan sebelumnya.
Baca juga : 202 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sekolah, Data Januari-Mei 2023
Ia juga menyambut baik inisiatif pemerintah dalam merespons masalah di lapangan dengan menerbitkan payung hukum terkait.
“Jadi bukan hanya sebatas komitmen, kita harus melangkah bagaimana pencegahan dilakukan di level satuan pendidikan, di masyarakat, hingga Pemda dan pemerintah pusat. Terobosan ini memberi jalan dan ruang yang cukup jelas sebagai keterlibatan seluruh pemangku kepentingan,” terang Ai, Selasa (8/8).
Baca juga : Kolaborasi KPAI dan Media Indonesia untuk Perlindungan Hak Anak
“Beberapa hal yang sangat lompat diantaranya breakdown atas definisi kekerasan. Ini harus ingat, yang asalnya hanya tiga bentuk (kekerasan), sekarang menjadi enam bentuk. Baik itu fisik, psikis, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi serta kebijakan. Ini menunjukkan bagaimana kasus-kasus yang hanya diadukan ke KPAI langsung mendapatkan respons dan mendapatkan payung hukum,” tambahnya.
Ai juga mengaku sangat senang karena selama ini apabila terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, dinas pendidikan menyelesaikannya sendiri dan merasa terpojokkan. Saat ini, lanjut dia, semua pihak telah terintegrasi dan dapat menyelesaikan kasus kekerasan secara bersama-sama.
“Hari ini buka kotak pandora bahwa sesungguhnya kekerasan adalah masalah bersama dan diselesaikan oleh kita bersama. Tentu ini setingkat lagi lebih memberikan optimisme bahwa kekerasan seksual yang hanya di UU TPKS itu hampir seluruhnya terakomodasi secara apik di dalam Permendikbud 46/2023. Ini menunjukkan bahwa tidak ada celah sedikit pun. Mari kita bekerja keras bersama-sama untuk menjalankan dan mengimplementasikan ini di dunia pendidikan. Itu yang paling penting, memberikan dukungan penuh atas anak-anak kita untuk tumbuh kembang dan tanpa kekerasan,” tutur Ai.
Kolaborasi yang dimaksud Ai itu merujuk pasal 14-23 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP, yaitu kolaborasi antara pemda dengan satuan pendidikan dapat dilakukan dalam beberapa upaya. Dalam hal penguatan tata kelola, pemda dapat melakukan lima hal seperti menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah tentang PPKSP, mengalokasikan anggaran, memfasilitasi dan membina satuan pendidikan, membentuk satgas, dan melibatkan masyarakat.
Untuk pencegahan dalam bentuk edukasi, pemda dapat melakukan sosialisasi kebijakan dan program pencegahan kekerasan serta melatih TPPK dan satgas. Sedangkan pencegahan dalam penyediaan sarana dan prasarana, Pemda dapat menyediakan sarana dan prasarana yang aman dan ramah disabilitas serta menyediakan kanal aduan bagi seluruh warga sekolah yang mengalami segala bentuk kekerasan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, turut mengapresiasi lahirnya Permendikbud 46/2023 tersebut. Ia berkomitmen akan mendorong seluruh kepala daerah untuk memahami dan menyelesaikan segala permasalahan terkait PPKSP yang ada di daerah masing-masing.
“Prinsip filosofi kita adalah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman sehingga peserta didik, tenaga pendidik, dan semua pemangku kepentingan pendidikan berada pada posisi nyaman untuk belajar dan mengajar,” tutur Tito.
Dalam upaya mencegah tindak kekerasan di sekolah dan memastikan warga satuan pendidikan terpenuhi rasa aman dalam pembelajaran, Permendikbud 46/2023 mengamanatkan agar langkah pencegahan berbagai jenis kekerasan tersebut meliputi tiga hal. Berkaitan dengan pengaturan tata kelola maka satuan pendidikan dapat 1) membuat tata tertib dan program, 2) menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan, 3) membentuk TPPK, dan 4) melibatkan warga sekolah (orang tua/wali, dan lain-lain).
Lalu, upaya pencegahan dari sisi edukasi yaitu 1) sosialisasi dan kampanye di satuan pendidikan, serta 2) melaksanakan pendidikan penguatan karakter. Berikutnya, dalam hal penyediaan sarana dan prasarana, satuan pendidikan dapat 1) memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang aman dan ramah disabilitas, serta 2) menyediakan kanal aduan. (Z-4)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Hasil kajian juga menyebutkan bahwa kekerasan dalam bentuk verbal dan psikis/emosi adalah bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak dengan disabilitas.
Peran dominan ibu penting diterapkan terutama bagi anak yang diasuh dalam lingkup keluarga lebih besar melibatkan nenek, kakek, atau pengasuh lainnya.
Program pemeriksaan kesehatan gratis sebaiknya menjangkau anak usia sekolah yang bersekolah maupun tidak bersekolah di wilayah perkotaan sampai daerah terpencil.
Masih maraknya kebiasaan konsumsi kental manis sebagai minuman susu anak dan balita oleh masyarakat diperkuat oleh sejumlah riset dan penelitian yang dilakukan kalangan akademisi.
Penelitian menunjukkan ibu-ibu di Indonesia lebih dari 30%-40% anemia yang berdampak pada lemahnya imunitas tubuh.
Roblox merupakan platform gim daring yang memungkinkan pengguna, termasuk anak-anak, untuk memainkan dan membuat gim sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved