Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rata-rata sebesar Rp105 juta. Sesuai mekanisme pembahasan biaya haji, usulan ini disampaikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta, 13 November 2023.
Rapat Kerja ini mengagendakan pembahasan tentang Pembicaraan Pendahuluan BPIH dan Pembentukan Panja (Panitia Kerja) BPIH Tahun 1445 H/2024 M.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menyepakati Moekhlas Sidik sebagai Ketua Panja yang akan memimpin serangkaian rapat pembahasan tentang biaya haji 2024.
Baca juga : Haji 2024, Kemenag Usulkan BPIH Sebesar Rp105 Juta
“Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji. Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kita usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jemaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024,” ungkap Yaqut, Selasa (14/11).
Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Baca juga : Komnas Haji Sebut Gagasan Mengurangi Jumlah Hari Ibadah Haji Berdampak pada Biaya
Pasal 44 UU No 8/2019 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah,” sambungnya.
Menurut Yaqut, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah dalam Raker DPR kemarin hanya mengusulkan besaran BPIH-nya saja. Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jemaah dan Nilai Manfaat.
“BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detil setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat,” papar Yaqut.
Pemerintah pada 2023 mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11. Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040.
Selanjutnya, disepakati biaya Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%). (Z-4)
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie meminta masyarakat bersikap tabayun dan proporsional menyikapi polemik pernyataan Menteri Agama terkait zakat.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
Menteri Agama mengajak umat Islam menjadikan Ramadan 1447 H/2026 M sebagai momentum memperkuat kesalehan sosial, toleransi, dan harmoni kebangsaan di tengah perbedaan awal puasa.
Menag Nasaruddin Umar menjelaskan alasan Sidang Isbat 1 Ramadan dipindahkan ke Hotel Borobudur. Pemindahan disebut murni karena faktor teknis proyek jalan.
Nasaruddin menyampaikan harapan agar tahun baru Imlek ini menjadi momentum menghadirkan suasana yang lebih damai dan penuh kebijaksanaan di tengah kehidupan bermasyarakat.
Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar menyampaikan pesan penuh harapan dan semangat kepada Keluarga Besar PT Permodalan Nasional Madani (PNM)
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyiapkan 6.859 Posko Masjid Ramah Pemudik untuk arus mudik 2026 serta memastikan perayaan Nyepi dan Idulfitri di Bali berlangsung tertib dan penuh toleransi.
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91,68 juta per tahun berdasarkan harga emas 14 karat.
Kementerian Agama menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal dan BOS Madrasah Tahap I Tahun 2026 cair sebelum Idulfitri.
Cek jadwal imsak Jakarta dan sekitarnya hari ini, 23 Februari 2026. Lengkap waktu Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya Ramadan 1447 H.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI optimistis proses transisi kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj tidak akan mengganggu kualitas pelayanan haji 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved