Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
DEPUTI Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Ratna Susianawati menekankan peran semua pihak dalam memastikan suksesnya sosialisasi dan implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
"Pasca lahirnya UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS, kita terus simultan melengkapi berbagai peraturan yang sangat teknis sesuai konteks atau lokus tempat tindak pidana kekerasan seksual terjadi."
"UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS adalah payung hukum komprehensif yang jadi jawaban dalam memastikan pemenuhan hak korban kekerasan," kata Ratna dalam dialog interaktif Mewujudkan Ruang Intelektual yang Bebas dari Kekerasan Seksual, yang digelar Kementerian PP-PA bersama RRI, dan komunitas Rahasia Gadis, di Jakarta, hari ini.
Baca juga: Sosialisasi UU TPKS Penting untuk Proteksi Diri dari Predator Seksual
Ratna melanjutkan dengan melengkapi berbagai peraturan teknis yang relevan, termasuk dalam konteks perguruan tinggi, undang-undang ini menjadi langkah awal dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di berbagai lingkungan, termasuk ruang publik dan kampus.
"Karena itu, seluruh masyarakat, termasuk komunitas perempuan dan individu, harus aktif memberikan edukasi, membuka pos-pos pengaduan, mempromosikan zero tolerance atas kekerasan seksual, dan memberikan dukungan kepada korban untuk pulih dari trauma," ujar Ratna.
Hadir pula, Dosen Fisip Universitas Padjadjaran sekaligus Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Padjadjaran Antik Bintari SIP MT, serta Adelle Odelia Tanuri dan Dhika Himawan selaku Co-Founder komunitas perempuan Rahasia Gadis.
Baca juga: Kepmenaker 88/2023 Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Antik Bintari menjelaskan tingkat kekerasan seksual yang tinggi di perguruan tinggi menuntut tindakan strategis. Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 yang mengamanatkan pembentukan Satgas PPKS di setiap perguruan tinggi adalah langkah penting.
"Pada prinsipnya, setiap laporan harus kami terima karena kami belum mengetahui kebenarannya. Kami meyakini siapa pun yang mencari teman berbicara akan mendapatkan tempat berbicara, yang selama ini tidak ada. Karena itu, kami memberikan ruang untuk berbicara," kata Antik.
Antik juga menjelaskan apa pun yang dilaporkan, baik itu kasus acak atau terstruktur, tidak masalah. Yang terpenting adalah pelapor merasa dilecehkan atau merasa ada masalah.
Selanjutnya, ada proses pemeriksaan dan keadilan yang melibatkan pelapor, saksi, dan terlapor. Prioritas tetap pada pelapor, tetapi terlapor juga berhak mendapatkan dukungan, terutama jika mereka juga memerlukan layanan psikologis.
"Langkah-langkah progresif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus makin kuat dengan implementasi UU TPKS yang bertujuan memberikan keadilan dan melindungi korban," tutur Antik.
Baca juga: Implementasi Aturan belum Maksimal, Kekerasan Seksual Marak di Lingkungan Pendidikan
Sementara itu, Adelle Odelia Tanuri menekankan pentingnya sosialisasi edukasi, memberikan pemahaman terkait kekerasan seksual, serta membuka ruang bagi korban untuk melaporkan apa yang dialami dengan jaminan keamanan bagi korban.
Selain itu, co-founder komunitas dengan pengikut 3,3 juta follower ini meminta dukungan bagi korban dan memahami kerentanan yang mereka alami.
Dengan semakin banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, keterlibatan aktif seluruh masyarakat dalam melaporkan kejadian lewat call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08-111-129-129 juga sangat diperlukan.
"Dengan kerja kolektif, kita dapat menciptakan ruang intelektual yang bebas dari kekerasan seksual untuk mendukung perempuan dalam pengembangan diri dan kompetensi mereka," pungkasnya. (RO/S-2)
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
JCI Jakarta berkolaborasi dengan HIPMI BPP Banom Womenpreneur untuk mendukung misi penting Kids Biennale Indonesia: memerangi bullying dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Kuatkan Ekosistem Perlindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur Lewat Kerja Sama Multisektor
ANAK-anak yang bahagia dan canda tawa mereka mewarnai dunia. Momen Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli 2025 memberikan ruang untuk merayakan dengan kegiatan yang seru.
Berdasarkan hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja 2024, kekerasan kepada anak baik fisik, digital, hingga seksual masih menjadi masalah yang harus ditangani.
Kementerian PPPA juga dikatakan sudah berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Hari Anak Nasional.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, memaparkan beberapa dampak buruk penggunaan gawai bagi anak-anak.
Sejak Januari hingga 14 Juni 2025, pelaporan yang masuk di Kementerian PPPA lebih dari 11.800. Kemudian laporan meningkat tajam menjadi sekitar 13 ribu per 7 Juli 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved