Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Butuh Peran Semua Pihak Cegah Kekerasan Seksual

Media Indonesia
06/10/2023 23:06
Butuh Peran Semua Pihak Cegah Kekerasan Seksual
Antik Bintari (kiri), Dhika Himawan (kedua kanan), dan Adelle Odelia Tanuri (kanan).(Ist)

DEPUTI Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Ratna Susianawati menekankan peran semua pihak dalam memastikan suksesnya sosialisasi dan implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

"Pasca lahirnya UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS, kita terus simultan melengkapi berbagai peraturan yang sangat teknis sesuai konteks atau lokus tempat tindak pidana kekerasan seksual terjadi."

"UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS adalah payung hukum komprehensif yang jadi jawaban dalam memastikan pemenuhan hak korban kekerasan," kata Ratna dalam dialog interaktif Mewujudkan Ruang Intelektual yang Bebas dari Kekerasan Seksual, yang digelar Kementerian PP-PA bersama RRI, dan komunitas Rahasia Gadis, di Jakarta, hari ini.

Baca juga: Sosialisasi UU TPKS Penting untuk Proteksi Diri dari Predator Seksual

Ratna melanjutkan dengan melengkapi berbagai peraturan teknis yang relevan, termasuk dalam konteks perguruan tinggi, undang-undang ini menjadi langkah awal dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di berbagai lingkungan, termasuk ruang publik dan kampus.

"Karena itu, seluruh masyarakat, termasuk komunitas perempuan dan individu, harus aktif memberikan edukasi, membuka pos-pos pengaduan, mempromosikan zero tolerance atas kekerasan seksual, dan memberikan dukungan kepada korban untuk pulih dari trauma," ujar Ratna.

Hadir pula, Dosen Fisip Universitas Padjadjaran sekaligus Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Padjadjaran Antik Bintari SIP MT, serta Adelle Odelia Tanuri dan Dhika Himawan selaku Co-Founder komunitas perempuan Rahasia Gadis.

Baca juga: Kepmenaker 88/2023 Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Antik Bintari menjelaskan tingkat kekerasan seksual yang tinggi di perguruan tinggi menuntut tindakan strategis. Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 yang mengamanatkan pembentukan Satgas PPKS di setiap perguruan tinggi adalah langkah penting.

"Pada prinsipnya, setiap laporan harus kami terima karena kami belum mengetahui kebenarannya. Kami meyakini siapa pun yang mencari teman berbicara akan mendapatkan tempat berbicara, yang selama ini tidak ada. Karena itu, kami memberikan ruang untuk berbicara," kata Antik.

Antik juga menjelaskan apa pun yang dilaporkan, baik itu kasus acak atau terstruktur, tidak masalah. Yang terpenting adalah pelapor merasa dilecehkan atau merasa ada masalah.

Selanjutnya, ada proses pemeriksaan dan keadilan yang melibatkan pelapor, saksi, dan terlapor. Prioritas tetap pada pelapor, tetapi terlapor juga berhak mendapatkan dukungan, terutama jika mereka juga memerlukan layanan psikologis.

"Langkah-langkah progresif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus makin kuat dengan implementasi UU TPKS yang bertujuan memberikan keadilan dan melindungi korban," tutur Antik.

Baca juga: Implementasi Aturan belum Maksimal, Kekerasan Seksual Marak di Lingkungan Pendidikan  

Sementara itu, Adelle Odelia Tanuri menekankan pentingnya sosialisasi edukasi, memberikan pemahaman terkait kekerasan seksual, serta membuka ruang bagi korban untuk melaporkan apa yang dialami dengan jaminan keamanan bagi korban.

Selain itu, co-founder komunitas dengan pengikut 3,3 juta follower ini meminta dukungan bagi korban dan memahami kerentanan yang mereka alami.

Dengan semakin banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, keterlibatan aktif seluruh masyarakat dalam melaporkan kejadian lewat call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08-111-129-129 juga sangat diperlukan.

"Dengan kerja kolektif, kita dapat menciptakan ruang intelektual yang bebas dari kekerasan seksual untuk mendukung perempuan dalam pengembangan diri dan kompetensi mereka," pungkasnya. (RO/S-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono
Berita Lainnya