Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
IMPLEMENTASI peraturan pencegahan kasus kekerasan seksual di setiap lembaga pendidikan sampai saat ini dinilai belum maksimal. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Ia meminta agar semua pihak harus bekerja sama dalam mengimplementasikan aturan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
"Tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus segera diakhiri melalui proses yang terukur dan didukung semua pihak yang terkait," kata Rerie, sapaan akrabnya, Jumat (16/6).
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual dengan korban 202 peserta didik di seluruh satuan pendidikan sepanjang Januari-Mei 2023. Bila dirata-rata, telah terjadi satu kasus kekerasan seksual setiap pekan.
Baca juga: Ayah di Ciamis Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan
Kasus-kasus tersebut 50% terjadi pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), 36,36% terjadi pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama. Sisanya, terjadi di lembaga-lembaga informal.
Menurut Rerie, untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik sangat membutuhkan keterlibatan aktif para pemangku kepentingan pada ekosistem pendidikan.
Baca juga: Konten Kesehatan yang Informatif Dukung Sistem Kesehatan yang Lebih Baik
Apalagi, ujar Rerie, dunia pendidikan di tanah air saat ini dihadapkan pada tiga persoalan besar yaitu terkait perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah mendorong agar sejumlah aturan pencegahan tindak kekerasan seksual di setiap institusi pendidikan benar-benar dipahami oleh para pengelola pendidikan agar bisa diimplementasikan dengan benar.
Selain itu, para guru terlatih hasil pendidikan pada program anti perundungan berbasis sekolah (Program Roots), yang merupakan program kerja sama Kemendikbud-Ristek dan UNICEF juga harus segera berperan aktif konsisten membagikan ilmunya kepada para tenaga pengajar dan peserta didik.
Rerie menyampaikan program tersebut telah menghasilkan 13.800 guru yang dilatih sebagai fasilitator dan 43.400 siswa agen perubahan dengan keterjangkauan bimbingan teknis di 7.400 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Rerie menegaskan seluruh pihak terkait harus menempatkan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menjadi salah satu fokus dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Tujuannya, ujar dia, agar sistem pendidikan nasional yang kita terapkan mampu menghasilkan generasi yang berkualitas, berdaya saing dan berkarakter kuat, sesuai amanat konstitusi kita.
Selain itu, aturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga menjadi salah satu produk hukum yang sangat dinanti-nanti masyarakat. Aturan terkait teknis terkait penanganan serta pemulihan untuk para korban TPKS, terutama usia anak sangat dibutuhkan.
Namun, aturan turunan tersebut sampai hari ini masih mandek di tahap pembahasan. Beberapa waktu lalu, pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sempat menjanjikan agar aturan turunan dari UU TPKS dapat rampung di Juni 2023.
Kenyataannya, pada konferensi pers Rabu (14/6) lalu, pihak KemenPPPA justru mengundur lagi dan memberikan pernyataan bahwa aturan turunan UU TPKS kemungkinan akan rampung pada Juli 2023.
Koordinator Perubahan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta Dian Novita menyayangkan hal tersebut. Dia meminta, paling tidak ada satu atau dua aturan turunan yang sudah diselesaikan oleh pemerintah. Sebagai pihak yang setiap hari berhadapan dengan kasus TPKS, Dian mengaku penanganan kasus TPKS sangat sulit tanpa aturan turunan.
“Sudah berapa kali saya sampaikan bahwa penerapan UU TPKS di lapangan masih terbentur kalau aturan turunannya tidak ada. Itu juga selalu disebutkan oleh aparat penegak hukum. Selalu itu yang jadi alasan mereka ketika ada kasus TPKS. Kalau sulit sekali untuk menerbitkan secara bersamaan, paling tidak ada satu atau dua aturan turunan yang bisa diselesaikan lebih dulu. Mau sampai kapan kita harus menunggu untuk memiliki aturan turunan ini?” tegas Dian. (Dis/Z-7)
PELESTARIAN dan pemanfaatan situs purbakala harus terus dilakukan. Salah satunya untuk mendukung upaya mewujudkan ketersediaan sarana pendidikan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Kondisi kesejahteraan guru secara umum, saat ini masih terbilang rendah dan belum sebanding dengan pengabdian yang mereka berikan.
DORONG upaya untuk meningkatkan produksi furnitur dan ukir untuk memenuhi permintaan pasar dengan tetap melestarikan kekhasan Jepara pada setiap produk yang dihasilkan.
PENINGKATAN peran masyarakat dan keseriusan pemangku kebijakan khususnya penegak hukum dalam memahami dan menegakkan hukum mendesak direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya membangun ekosistem yang menyeluruh untuk mewujudkan konsumsi gizi seimbang di masyarakat adalah upaya menurunkan stunting
Prioritas kesehatan nasional saat ini menyasar pada pengendalian penyakit tidak menular.
SISWA Kelas 6 Sekolah Dasar Negeri (SDN) Maccini I/1 di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, meninggal dunia diduga karena mengalami perundungan oleh teman sekolahnya.
Respons yang cepat dan deteksi dini dapat minimalisir dampak lebih buruk dari perilaku bullying, baik bagi korban, dan juga yang melakukan bullying.
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Kasus perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Undip Semarang tersebut masih dalam penanganan jaksa penuntut umum.
Wildan juga mengalami pemerasan hingga Rp500 juta untuk membiayai pesta seniornya.
Dalam kasus perundungan ini, polisi telah memeriksa 36 saksi. Tak hanya itu, uang sebesar Rp97 juta juga telah disita.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved