Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
IMPLEMENTASI peraturan pencegahan kasus kekerasan seksual di setiap lembaga pendidikan sampai saat ini dinilai belum maksimal. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Ia meminta agar semua pihak harus bekerja sama dalam mengimplementasikan aturan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
"Tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus segera diakhiri melalui proses yang terukur dan didukung semua pihak yang terkait," kata Rerie, sapaan akrabnya, Jumat (16/6).
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual dengan korban 202 peserta didik di seluruh satuan pendidikan sepanjang Januari-Mei 2023. Bila dirata-rata, telah terjadi satu kasus kekerasan seksual setiap pekan.
Baca juga: Ayah di Ciamis Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan
Kasus-kasus tersebut 50% terjadi pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), 36,36% terjadi pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama. Sisanya, terjadi di lembaga-lembaga informal.
Menurut Rerie, untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik sangat membutuhkan keterlibatan aktif para pemangku kepentingan pada ekosistem pendidikan.
Baca juga: Konten Kesehatan yang Informatif Dukung Sistem Kesehatan yang Lebih Baik
Apalagi, ujar Rerie, dunia pendidikan di tanah air saat ini dihadapkan pada tiga persoalan besar yaitu terkait perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah mendorong agar sejumlah aturan pencegahan tindak kekerasan seksual di setiap institusi pendidikan benar-benar dipahami oleh para pengelola pendidikan agar bisa diimplementasikan dengan benar.
Selain itu, para guru terlatih hasil pendidikan pada program anti perundungan berbasis sekolah (Program Roots), yang merupakan program kerja sama Kemendikbud-Ristek dan UNICEF juga harus segera berperan aktif konsisten membagikan ilmunya kepada para tenaga pengajar dan peserta didik.
Rerie menyampaikan program tersebut telah menghasilkan 13.800 guru yang dilatih sebagai fasilitator dan 43.400 siswa agen perubahan dengan keterjangkauan bimbingan teknis di 7.400 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Rerie menegaskan seluruh pihak terkait harus menempatkan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menjadi salah satu fokus dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Tujuannya, ujar dia, agar sistem pendidikan nasional yang kita terapkan mampu menghasilkan generasi yang berkualitas, berdaya saing dan berkarakter kuat, sesuai amanat konstitusi kita.
Selain itu, aturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga menjadi salah satu produk hukum yang sangat dinanti-nanti masyarakat. Aturan terkait teknis terkait penanganan serta pemulihan untuk para korban TPKS, terutama usia anak sangat dibutuhkan.
Namun, aturan turunan tersebut sampai hari ini masih mandek di tahap pembahasan. Beberapa waktu lalu, pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sempat menjanjikan agar aturan turunan dari UU TPKS dapat rampung di Juni 2023.
Kenyataannya, pada konferensi pers Rabu (14/6) lalu, pihak KemenPPPA justru mengundur lagi dan memberikan pernyataan bahwa aturan turunan UU TPKS kemungkinan akan rampung pada Juli 2023.
Koordinator Perubahan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta Dian Novita menyayangkan hal tersebut. Dia meminta, paling tidak ada satu atau dua aturan turunan yang sudah diselesaikan oleh pemerintah. Sebagai pihak yang setiap hari berhadapan dengan kasus TPKS, Dian mengaku penanganan kasus TPKS sangat sulit tanpa aturan turunan.
“Sudah berapa kali saya sampaikan bahwa penerapan UU TPKS di lapangan masih terbentur kalau aturan turunannya tidak ada. Itu juga selalu disebutkan oleh aparat penegak hukum. Selalu itu yang jadi alasan mereka ketika ada kasus TPKS. Kalau sulit sekali untuk menerbitkan secara bersamaan, paling tidak ada satu atau dua aturan turunan yang bisa diselesaikan lebih dulu. Mau sampai kapan kita harus menunggu untuk memiliki aturan turunan ini?” tegas Dian. (Dis/Z-7)
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat setidaknya 76% anak-anak yang tidak bersekolah disebabkan oleh faktor ekonomi.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Upaya perlindungan anak dari dampak negatif dunia maya harus menjadi perhatian semua pihak.
17,85% penyandang disabilitas berusia lebih dari 5 tahun di Indonesia tidak pernah mengenyam pendidikan formal.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan butuh kehati-hatian dalam menentukan langkah yang tepat untuk menghadapi tantangan dampak gejolak ekonomi global.
DUKUNGAN penuh peningkatan kualitas sekolah vokasi untuk melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang terampil sangat diperlukan sebagai bagian dari upaya menekan angka pengangguran.
TANGGAL 23 Juli bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN). Penulis melihat bahwa HAN seharusnya menjadi momentum reflektif, bukan hanya perayaan semata.
Menurutnya, peran sekolah sangat penting bagi tumbuh kembang anak dalam proses pembelajaran.
MUSISI Ahmad Dhani mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindakan bullying atau perundungan terhadap anaknya berinisial SF.
MASA pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) siswa baru di beberapa daerah sudah akan dimulai, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Film Cyberbullying menyoroti fenomena sosial bahwa perundungan di ruang digital yang tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga anak dan remaja.
Para pelaut menyampaikan sejumlah pernyataan sikap terkait peringatan hari pelaut sedunia, di antaranya tuntutan adanya peraturan setingkat UU yang melindungi profesi pelaut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved