Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sosialisasi UU TPKS Penting untuk Proteksi Diri dari Predator Seksual

Mediaindonesia.com
27/1/2023 12:59
Sosialisasi UU TPKS Penting untuk Proteksi Diri dari Predator Seksual
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan(Antara Foto/Rivan Awal Lingga)

KETUA Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menilai berbagai persoalan kekerasan seksual bukan hanya terjadi pada saat ini, tetapi juga sejak zaman dahulu. Penting pula untuk menyosialisasikan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Saya hanya ingin menyampaikan bahwa memang persoalan ini sangat penting untuk kita bicarakan, termasuk ekses berlakunya UU itu,” kata Otto melalui keterangan tertulis, Jumat (27/1).

Dalam menangani kekerasan seksual, lanjut dia, tetap harus memperhatikan korban. Menurutnya, anggapan bahwa negara tidak perlu mencampuri penyelesaian persoalan kekerasan seksual karena harus diselesaikan antarindiviru adalah keliru. UUD 1945 jelas menyatakan melindungi hak asasi manusia. “Hak asasi manusia harus diproteksi oleh negara dan negara harus hadir."

Sebelumnya, Peradi dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) menghelat seminar nasional bertajuk Proteksi Diri dari Predator Seksual, Kamis (26/1). Seminar ini diikuti sejumlah mahasiswa UKI serta pelajar SMP dan SMA atau sederajat dan pihak lainnya secara luring dan daring.

Menurut Rektor UKI Dhaniswara K Raharjo, salah satu indikator kekerasan seksual adalah adanya pemaksaan. Siapa pun, baik perempuan atau laki-laki harus berani melawan. “Jadi kalau merasa tidak nyaman tentu harus berani menyatakan tidak dan melaporkan kepada pihak yang berwenang,” ujar Dhaniswara.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Otto Hasibuan dan jajarannya serta semua pihak terkait atas pelaksanaan seminar tersebut. “Saya yakin seminar nasional ini akan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara."

Pada kesempatan itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan kerja sama atau kolaborasi Peradi dan UKI sangat poistif dalam menyosialiasikan UU TPKS dan mencegah tindak pidana tersebut. “Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran HAM yang harus dihapuskan,” katanya.

Sesuai hasil survei pengalaman hidup perempuan nasional 2021, terang dia, bahwa kekerasan fisik dan atau seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan selama hidupnya masih dialami oleh sekitar 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun.

“Bahkan prevalensi kekerasan seksual oleh selain pasangan dalam setahun terakhir meningkat dari 4,7% pada 2016 menjadi 5,2% pada tahun 2021,” kata dia.

Sedangkan berdasarkan hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja pada 2021, yakni 4 dari 100 anak laki-laki usia 13–17 tahun di perkotaan pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk kontak maupun nonkontak di sepanjang hidupnya. Sementara di pedesaan, prevalensinya sebanyak 3 dari 100 anak laki-laki. “Bagi anak perempuan yang tinggal, baik di perkotaan bahkan perdesaan, prevalensinya bahkan 2 kali lipatnya anak laki-laki, yaitu 8 dari 100.”

Menurutnya, angka itu merupakan fenomena gunung es, yakni jumah korban dan kasus kekerasan seksual yang sebenarnya terjadi jauh lebih tinggi daripada yang dilaporkan.

“Keadaan ini harus menjadi perhatian kita semua karena dampak yang ditimbulkan kepada korban mengakibatkan penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan juga sosial,” terang dia.

Lahirnya UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS, lanjut Bintang, merupakan suatu bukti bahwa negara sangat berupaya melindungi rakyatnya. Ia berharap semua mengawal implementasi UU tersebut demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kekerasan seksual. “Pembaruan hukum ini memiliki tujuan mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi korban, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin tidak berulangnya kekerasan seksual. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya