Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan mayoritas aparat penegak hukum (APH) di Indonesia memang belum sepenuhnya memahami apa saja kewajiban mereka dalam menangani kasus kekerasan. Sehingga dalam penanganan kekerasan di lapangan, aparat cenderung ragu-ragu menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai acuan penegakan hukum.
Ai juga menyinggung Pasal 31 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ternyata APH punya kewajiban untuk memberitahu terkait hak restitusi kepada korban kekerasan.
Bunyi dari pasal tersebut, penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberitahukan hak atas restitusi kepada korban dan LPSK. Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa. Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai jaminan Restitusi dengan izin pengadilan negeri setempat. Penyitaan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Baca juga: Miris, Anak 7 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Kakeknya hingga Menderita Penyakit Kelamin
“Konteks restitusi ini kita sedang berjalan menguji. Kami mengakui kelemahan implementasinya itu memang masih minim. Situasi yang sedang diuji inilah yang saya bilang, jangan ragu-ragu bahwa keraguan yang dimaksud kepolisian sebetulnya norma hukumnya ini, Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) belum ada, kalau restitusi ini kan sifatnya menunggu. Walau ada sebagian yang sudah mulai proses itu,” kata Ai kepada Media Indonesia, Jumat (8/9).
“Tetapi yang harus saya sampaikan dari sisi pengawasan, masih sangat minim. Sudah ada yang sudah mulai memasukkan unsur restitusi ini sebagai salah satu implementasi atas aturan perundangan yang dilakukan kepolisian. Tetapi di sisi lain, masih banyak yang tidak menggunakan atau belum mengimplementasi restitusi itu karena banyak norma-norma yang mungkin menjadi payung yang belum selesai di level operasional,” tambahnya.
Baca juga: Aksi Luluk Nuril Bentak Siswi SMK Langgar UU Perlindungan Anak
Ai juga mendesak pihak aparat penegak hukum segera membuat Direktorat TPPO dan PPA untuk memaksimalkan pemenuhan hak korban kekerasan, terutama anak korban kekerasan.
“Tentang rencana kepolisian yang membuat Direktorat TPPO PPA, ini ditunggu sekali, mendesak. Ini jadi salah satu komitmen kunci atas seriusnya persoalan hukum anak-anak dan perempuan, memiliki kekuatan structural yang mengikat. KPAI menunggu action itu. Sampai sekarang belum juga nih. Ini sudah mau akhir tahun begini, kalah sama isu politik. Pusing kan,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved