Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut tindakan Luluk Sofiatul Jannah (LSJ) atau Luluk Nuril yang mengunggah video berisi perbuatan membentak dan memaki LNAS, siswi SMK Probolinggo, Jawa Timur, melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
Salah satu pasal yang dilanggar adalah Pasal 76C yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap anak.
KPAI pun menyesalkan tindak perundungan siber yang dilakukan LSJ melalui akun TikTok-nya. Terlebih, ia merupakan seorang istri dari petugas kepolisian.
"Apa yang dilakukan LSJ termasuk kategori kekerasan, yaitu kekerasan verbal yang dilakukan melalui media sosial atau cyberbullying," kata anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub-Klaster Anak Korban Cybercrime, Kawiyan, Kamis, (7/9)
Menurut Kawiyan, kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) yang dilakukan oleh LNAS sebagai siswa merupakan haknya sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut berbunyi Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Dari informasi yang diperoleh KPAI, diketahui bahwa setelah beredarnya video perundungan tersebut di media sosial, LNAS sempat menyatakan akan berhenti mengikuti PKL karena merasa malu.
"Informasi dari pihak sekolah, walaupun LNAS sudah kembali mengikuti PKL, dia tidak lagi mau ditempatkan di bagian yang berhubungan dengan konsumen, tetapi memilih di bagian belakang yang tidak berhadapan dengan konsumen. Itu adalah bukti nyata LNAS telah kehilangan rasa percaya diri dan kehilangan keberanian untuk berkomunikasi dengan orang lain," kata Kawiyan. (Ant/Z-11)
TANGGAL 23 Juli bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN). Penulis melihat bahwa HAN seharusnya menjadi momentum reflektif, bukan hanya perayaan semata.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 6 Garut berkaitan dengan seorang siswa meninggal bunuh diri lantaran tidak naik kelas, Kamis (17/7).
GUBERNUR Jawa Barat mulai menelusuri kasus bunuh diri siswa SMAN 6 Garut yang sebelumnya diduga menjadi korban praktik bullying di sekolah.
SATUAN Reserse Kriminal Polres Garut tengah melakukan penyelidikan kematian seorang siswa kelas X di SMA yang berinisial PN, 16, di Kabupaten Garut, Jawa Barat yang diduga korban perundungan
MUSISI Ahmad Dhani mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindakan bullying atau perundungan terhadap anaknya berinisial SF.
Pahami materi bullying: pengertian, jenis, penyebab, dan cara mengatasinya. Edukasi lengkap untuk cegah bullying di sekolah dan lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved