Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut tindakan Luluk Sofiatul Jannah (LSJ) atau Luluk Nuril yang mengunggah video berisi perbuatan membentak dan memaki LNAS, siswi SMK Probolinggo, Jawa Timur, melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
Salah satu pasal yang dilanggar adalah Pasal 76C yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap anak.
KPAI pun menyesalkan tindak perundungan siber yang dilakukan LSJ melalui akun TikTok-nya. Terlebih, ia merupakan seorang istri dari petugas kepolisian.
"Apa yang dilakukan LSJ termasuk kategori kekerasan, yaitu kekerasan verbal yang dilakukan melalui media sosial atau cyberbullying," kata anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub-Klaster Anak Korban Cybercrime, Kawiyan, Kamis, (7/9)
Menurut Kawiyan, kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) yang dilakukan oleh LNAS sebagai siswa merupakan haknya sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut berbunyi Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Dari informasi yang diperoleh KPAI, diketahui bahwa setelah beredarnya video perundungan tersebut di media sosial, LNAS sempat menyatakan akan berhenti mengikuti PKL karena merasa malu.
"Informasi dari pihak sekolah, walaupun LNAS sudah kembali mengikuti PKL, dia tidak lagi mau ditempatkan di bagian yang berhubungan dengan konsumen, tetapi memilih di bagian belakang yang tidak berhadapan dengan konsumen. Itu adalah bukti nyata LNAS telah kehilangan rasa percaya diri dan kehilangan keberanian untuk berkomunikasi dengan orang lain," kata Kawiyan. (Ant/Z-11)
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Merespons bullying, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menggelar 'Gen Z Fest: The Next Wave of Digital Natives' di Jakarta (18/12)
Data UPT PPA DKI Jakarta menunjukkan, hingga 19 Desember 2025 terdapat 2.182 pengaduan. Kekerasan psikis menempati urutan tertinggi dengan 1.059 kasus.
ALIANSI Peduli Anak Indonesia mendesak diwujudkannya sekolah yang aman bagi anak dan bebas dari bullying atau perundungan. Hal itu disuarakan melalui aksi damai dan teatrikal.
Kesehatan mental pelajar semakin memprihatinkan. Data CDC dan WHO menunjukkan tingginya depresi, pikiran bunuh diri, dan kasus bullying pada remaja di sekolah.
Rano Karno mengungkap pengalaman bullying dan hidup susah di masa kecil yang justru memacunya hingga menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved