Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BPJS Ketenagakerjaan terus proaktif bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan guna membangun pemahaman para pekerja terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kali ini BPJS Ketenagakerjaan bersama DPR RI dan BPK RI menggelar kegiatan Diseminasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat dengan mengusung tema Kerja Keras Bebas Cemas.
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk talkshow tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Ahmad Adib Susilo, dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin serta diikuti oleh ratusan pekerja yang berasal dari Kabupaten Bandung.
Zainudin mengungkapkan bahwa diperlukan sinergi dan keterlibatan semua pihak dari pemerintah pusat, DPR RI dan pemerintah daerah untuk meningkatkan perluasan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya pada pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang rentan atas risiko-risiko saat bekerja.
Baca juga: DPD RI Dorong Semua Pekerja di DKI Jakarta Terlindungi Program Jamsostek
"Pekerja yang belum banyak terlindungi itu kan informal. informal itu kan ada di desa, ada dipasar, ada di UKM. Salah satu caranya yaitu lewat diseminasi ini. Kita tidak bisa jalan sendiri, maka hari ini kita gandeng tokoh di kabupaten Bandung ini. Karena tokoh ini lebih banyak dikenal, jadi program kita lebih cepat sampai ke masyarakat yang ada di desa, kelurahan, pasar, dan ekosistem lainnya," ungkap Zainudin, Sabtu (19/8).
Menurut data, hingga Juli 2023 jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 37,4 juta pekerja atau baru mencapai 37,77% dari potensi tenaga kerja nasional. Sementara itu untuk di Kabupaten Bandung, coverage kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan sebesar 31,7% dari total 435 ribu potensi tenaga kerja. Oleh karena itu sejak tahun lalu BPJS Ketenagakerjaan telah memfokuskan perluasan kepesertaan di sektor BPU yang terbagi dalam 4 ekosistem utama yaitu ekosistem pasar, desa, e-commerce dan UMKM serta kepada pekerja rentan.
Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, diharapkan mampu mendorong BPJS Ketenagakerjaan bersama berbagai pemangku kepentingan untuk saling berkolaborasi mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: Terus Meningkat, 85 Ribu Pekerja Rentan Di Kabupaten Tangerang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu dalam keterangannya kepada media, Cucun mengapresiasi upaya yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan BPU. Pihaknya juga akan mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja rentan.
“Luar biasa, saya menangkap apa yang disampaikan oleh Bapak Direktur, sekarang ini ada program yang mendorong para pekerja informal jadi sasarannya UMKM, petani, kemudian yang rentan terkena dampak (kecelakaan kerja). Nah ini terobosan yang luar biasa, harus kita dukung,” tegas Cucun.
Sejalan dengan hal itu Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Ahmad Adib Susilo menyatakan kesiapannya mengawal kebijakan dari DPR agar BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja secara maksimal.
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2023, Cek Syaratnya
Sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan, dalam kegiatan tersebut diserahkan juga simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada 3 ahli waris peserta senilai total Rp299 juta serta Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebesar Rp355 juta.
Seraya menutup kegiatan tersebut Zainudin menyatakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia .
"Tadi kita lihat betapa besarnya manfaat perlindungan diberikan pemerintah. Agar semakin banyak pekerja yang memahami program ini kami siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar kedepan semakin banyak pekerja yang bisa Kerja Keras Bebas Cemas karena sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan," tutup Zainudin. (RO/S-3)
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Kementerian Agama mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan ribu guru madrasah dan guru agama di seluruh Indonesia sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Komisi III DPR berencana memanggil Polri dan Kontras terkait kasu penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
Komisi III DPR gelar rapat khusus terkait penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. DPR desak Polri usut tuntas aktor intelektual serangan tersebut!
Habiburokhman ingatkan bahaya foto AI terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS). Polisi diminta segera klarifikasi agar tak salah sasaran
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved