Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa mengimbau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk semakin meningkatkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada masyarakat luas.
Adde Rosi menegaskan, sosialisasi tersebut penting untuk ditingkatkan mengingat hingga per hari ini masih banyak terjadi kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Hal itu disampaikan Adde Rosi saat mengikuti Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham Yasonna Laoly, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dan segenap jajaran Kemenkumham dalam rangka pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L)Tahun 2024 yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Baca juga: Kasus Gadis 15 Tahun Digagahi 10 Pria di Parigi Moutong Dapat Atensi Kapolri
“Saya rasa kita juga mempunyai tanggung jawab agar Undang-Undang (UU TPKS) tersebut ya, khususnya ketiga Undang-Undang (KUHP, UU PAS dan UU TPKS) ini bisa tersampaikan dengan baik," jelasnya.
"Kenapa saya bilang tersampaikan dengan baik khususnya untuk TPKS? Izin Pak Menteri, jadi setelah keluarnya Undang-Undang TPKS kenapa kok makin kesini makin banyak kasus-kasus kekerasan seksual,” ujar Adde Rosi.
“Pertanyaan pertama, apakah masyarakat tidak mengetahui sanksi-sanksi yang begitu berat dari Undang-Undang TPKS ini atau seperti apa. Mungkin ini dari satu sisi yang kita harus menilai bahwa sosialisasi terkait Undang-Undang khusus yang ketiga Undang-Undang yang tadi yang saya sampaikan untuk bisa dilaksanakan atau perbanyak lagi anggarannya,” lanjut Adde Rosi.
Baca juga: Kekerasan Seksual pada Remaja di Sulawesi Tengah, KPAI : Keterlibatan Oknum Polisi Timbulkan Kekhawatiran
Selain itu, politikus Fraksi Partai Golkar tersebut mengusulkan agar Kemenkumham merealisasikan adanya pelayanan kantor imigrasi di Lebak dan Pandeglang.
Mengingat, ungkap Legislator Dapil Banten I itu, hingga kini kedua masyarakat di wilayah tersebut harus jauh-jauh ke Serang maupun Tangerang untuk mengurus keperluan paspor.
“Saya sudah hampir 5 tahun di sini, tapi aspirasi saya terkait kantor imigrasi di Dapil saya khususnya di Lebak dan Pandeglang ini belum terealisasi satu pun," katanya.
Baca juga: Implementasi UU PKDRT dan TPKS Dilematis bagi Penegak Hukum
"Saya minta, saya mohon yang mudah-mudahan salah satunya saja Pak Menteri, entah itu mau di Lebak, mau di Pandeglang silahkan karena dua wilayah ini memang belum memiliki (kantor imigrasi)," ujar Adde.
"Sehingga mereka yang dari Lebak dari Pandeglang kalau mau mengurus paspor dan yang sebagainya itu harus ke Serang atau harus ke Tangerang. Jadi mohon prioritasnya mohon perhatiannya bagi Lebak dan Pandeglang wilayah kamI,” pungkasnya. (RO/S-4)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
selama ini lebih dari 50% lembaga di Indonesia sudah memberikan layanan menggunakan UU TPKS.
Sanksi pemberatan harus dilakukan karena oknum-oknum tersebut seharusnya pihak yang harus memberikan perlindungan terhadap perempuan.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved