Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril membantah terkait isu yang mengatakan bahwa BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan akan berada di bawah Kementerian Kesehatan.
"Jadi tetap berada di bawah Presiden namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Jadi BPJS tidak berada di dalam struktur Kemenkes,” pungkas Syahril dalam suatu pernyataannya.
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pernyataan juru bicara Kemenkes tersebut adalah kurang tepat.
Baca juga: Partai Buruh Gelar Aksi Demo Kecam RUU Kesehatan di DPR
"Sudah sangat jelas dalam BAB XIII Pasal 425 RUU Kesehatan menyatakan BPJS merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan," jelas Timboel.
Menurut Timboel, kata “melalui Menteri Kesehatan” dalam Pasal 425 tersebut memposisikan BPJS dalam mengelola program JKN berada di bawah Menteri Kesehatan.
Baca juga: 3 Ribu Daftar Inventarisasi Masalah di RUU Kesehatan
"Apalagi RUU Kesehatan ini pun memuat ketentuan tentang kewajiban BPJS melaksanakan penugasan Menteri Kesehatan. Tidak hanya itu, RUU Kesehatan pun mengatur tentang laporan BPJS kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan," terang Timboel.
BPJS Kesehatan Tidak Sama dengan Perusahaan BUMN
Ia menjelaskan bahwa pasal dalam RUU Kesehatan menyatakan pengelolaan JKN hingga pelaporan yang dilakukan BPJS Kesehatan harus mendapat persetujuan Menteri Kesehatan, sebelum ke Presiden.
"Ini kan sama dengan posisi perusahaan BUMN yang berada di bawah Meneg BUMN," katanya.
"Bila dikatakan sebatas koordinasi, sebenarnya selama ini proses koordinasi sudah dilakukan oleh Menko PMK, sehingga kalau kata “melalui Menteri Kesehatan” dalam Pasal 425 diartikan sebatas koordinasi, menurut saya itu tidak tepat," tutur Timboel.
Baca juga: RUU Kesehatan Dinilai Mengancam Keselamatan Masyarakat
"Lalu kalau kita baca Pasal 426 RUU Kesehatan tentang Komite kebijakan sektor Kesehatan (KKSK), itu merupakan wadah koordinasi dan komunikasi dalam rangka akselerasi pembangunan dan memperkuat ketahanan sistem Kesehatan," jelasnya.
Anggota BPJS Wacth ini juga mengatakan bahwa KKSK terdiri dari Menteri Kesehatan (sebagai ketua merangkap anggota), dengan anggota menteri keuangan, menteri dalam negeri, kepala lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan makanan, kepala lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan kependudukan dan keluarga berencana nasional, ketua dewan jaminan sosial nasional sebagai anggota; dan direktur utama BPJS kesehatan sebagai anggota.
"Kalau sudah ada KKSK yang merupakan wadah koordinasi, maka kata “melalui Menteri Kesehatan” dihapus saja. Demikian juga kewajiban BPJS melaksanakan penugasan Menteri Kesehatan dan laporan BPJS kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan juga sebaiknya dihapus saja," terangnya. (RO/S-4)
Selain jaminan melalui BPJS, Pemprov Kalteng juga menyiapkan jaring pengaman tambahan bagi warga tidak mampu yang belum terdaftar namun mengalami kondisi gawat darurat.
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menekankan pentingnya sistem jaminan kesehatan nasional.
Mensos Saifullah Yusuf mengatakan peserta PBI BPJS Kesehatan dari 11 juta 896 peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, sudah aktif kembali
SOSIOLOG dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Tantan Hermansah menjelaskan perlunya edukasi agar masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan bayar iuran untuk peserta BPJS Kesehatan
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
BESARAN iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai perlu dievaluasi guna menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan di tengah meningkatnya biaya medis.
Program ini menjadi bentuk nyata komitmen perusahaan dalam mendukung mitra pengemudi sebagai wirausaha mandiri yang produktif sekaligus terlindungi jaminan sosial.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan penyesuaian jam operasional kantor cabang di seluruh Indonesia sepanjang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi Riau bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para Da’i.
BPJS Ketenagakerjaan melalui anak usahanya, PT Sinergi Investasi Properti (SIP), menjalin kerja sama strategis dengan PT Didaktika Mitra Solusi untuk membangun Labschool di kawasan Joglo.
BPJS Ketenagakerjaan bersama Bareskrim Polri mempertegas langkah pengawasan sekaligus penanganan hukum terhadap pemberi kerja yang tidak patuh menjalankan Program Jamsostek.
Upaya peningkatan kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan menjadi fokus utama dalam sidang terbuka Ilmu Doktor yang disampaikan oleh Abdur Rahman Irsyadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved