Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PARTAI Buruh bersama dengan sejumlah serikat buruh lainnya kompak menggelar demonstrasi di depan gedung DPR MPR RI, Senin (13/3).
Dalam aksinya mereka menuntut DPR untuk segera membatalkan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Menurut Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hatam Azis, RUU Kesehatan menjadi upaya pemerintah dalam melemahkan posisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Sebanyak 1.753 Personel Polri Kawal Demo di Depan Gedung DPR
Sebab di dalam RUU tersebut diatur bahwa masing-masing BPJS akan bertanggungjawab kepada presiden melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Menteri tidak seharusnya mengelola dana selain Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara (APBN). Bahkan, konsep yang ada di rancangan ini ada di bawah kementerian. Sementara, sekarang ada di bawah presiden, jadi akan diturunkan. Ini bahaya sekali. Menteri itu tidak boleh mengelola dana selain dari APBN," ungkap Riden.
Baca juga: RUU Kesehatan Dinilai Mampu Menjawab Masalah Kesehatan di Indonesia
Riden mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya tidak boleh ikut campur dan mengendalikan BPJS Ketenagakerjaan karena dana yang dikelola berasal dari buruh. Hadirnya RUU Kesehatan justru akan menyulitkan buruh untuk mendapat haknya.
"Pemerintah tidak boleh 'cawe-cawe' untuk urusan BPJS Ketenagakerjaan ini. Sekarang dia (pemerintah) coba ambil untuk mengendalikan (lembaga tersebut)," imbuh Riden.
Baca juga: RUU Kesehatan Dinilai Mengancam Keselamatan Masyarakat
Dalam aksi tersebut Partai Buruh dan serikat buruh membawa empat tuntutan. Pertama, menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kedua, menuntut pemerintah untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Ketiga, menolak RUU Kesehatan. Keempat, menuntut audit forensik penerimaan pajak negara sekaligus mencopot Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca juga: Tampung Aspirasi Publik dalam RUU Kesehatan melalui Laman Khusus
Riden mengatakan aksi yang mereka lakukan ini dipicu adanya informasi bahwa DPR RI akan melakukan sidang paripurna pada hari Selasa untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja dalam sidang tersebut.
"Karena kami mendapat informasi bahwa hari ini atau besok DPR RI akan mengesahkan atau memparipurnakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022," ujar Riden.
PENGURUS PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar menilai perlu adanya regulasi yang benar-benar kuat agar kekerasan
Kepolisian menurunkan 1.753 personel untuk mengamankan aksi demo di depan DPR, hari ini.
Dipimpin langsung oleh Ketua PB IDI Adib Khumaidi, organisasi profesi tersebut memberikan beberapa masukan terkait penyusunan RUU.
Sondang Tiar Debora Tampubolon berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat mengurai permasalahan kesehatan dari hulu hingga hilir.
Saleh mengatakan ada juga yang berjuang lewat media-media sosial. Memunculkan wacana dan isu yang dianggap krusial di RUU tersebut.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai pembahasan RUU Kesehatan yang dibahas Baleg DPR RI bersama pemerintah perlu dikaji dan dibahas secara cermat.
Penetapan UU Omnibus Law dinilai cepat. Salah satu langkahnya memberi masukan kepada pemerintah pusat, melalui argumentasi sesuai fakta dan melibatkan peranan legislative.
Jika tidak hati-hati, omnibus law justru berpotensi semakin menjauhkan tujuan utama investasi yang mendorong kesejahteraan masyarakat.
Tekanan yang dilakukan para buruh pun kemudian mereda karena keberhasilan program ini dalam memenuhi kepentingan para buruh dan juga stakeholders lainnya.
Kelebihan & Kekurangan Omnibus Law Cipta Kerja
EMPAT dari belasan buruh yang melakukan aksi anarkistis saat berlangsung demo omnibus law di sebuah perusahaan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, ditahan.
600-800 orang akan melakukan demo penolakan produk hukum Omnibus Law pertama di Indonesia, yakni RUU Cipta Lapangan Kerj di Balai KOta dan DPRD DKI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved