Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOORDINATOR Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga Jala PRT Lita Anggraini bersama dengan Koalisi Perempuan Pekerja (KPP) mendesak Ketua DPR RI Puan Maharani untuk segera melakukan dialog bersama parai pekerja rumah tangga (PRT).
Dialog perlu dilakukan agar Puan mengetahui secara langsung kebutuhan PRT akan perlindungan melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pembahasan RUU PPRT sudah terhenti selama hampir dua dekade. Lita berharap DPR bisa segera mengesahkan RUU PPRT.
"Mbak Puan, berdialoglah langsung dengan para PRT. Nasib PRT sudah emergency," kata Lita di Jakarta, Jumat (10/3).
Baca juga : Politisi PDIP Ini Ingatkan Puan Segera Sahkan RUU PPRT Sebelum Sibuk Kampanye
Perwakilan dari Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi menuturkan penundaan pembahasan RUU PPRT berimbas pada keberlangsungan para PRT. Perempuan sebagai pekerja mayoritas di sektor domestik akan berada di kubangan krisis.
“Padahal perempuan adalah garda terpenting di saat krisis. Konferensi Perempuan Pekerja yang diselenggarakan saat ini untuk mengajak para perempuan menganalisa sosial masalah-masalah perempuan pekerja lintas sektor di tengah situasi krisis multidimensi dan absennya perlindungan sosial dari negara, termasuk para PRT,” ujar Dian.
Salah satu korban PRT Sri Siti Marni atau Ani mengaku geram dan sedih atas keputusan Ketua DPR beberapa waktu lalu yang memutuskan untuk menunda pengesahan RUU PPRT. Dirinya mengaku ingin bertemu dengan Puan untuk menceritakan dan melihat langsung penderitaan yang ia alami.
Baca juga : Sikap Cuek Puan Soal RUU PPRT Tuai Kritik Publik
Selama sembilan tahun lebih Ani mendapatkan kekerasan dari majikannya. Tubuhnya disiram air panas dan disetrika hingga meninggalkan trauma dan bekas luka.
“Saya setiap melihat orang kadang masih ketakutan. Dari tahun 2007 sampai 2016 saya mendapatkan kekerasan. Saya disekap dan disiksa. Saya ingin bu Puan Maharani melihat bekas luka di wajah saya, bibir saya sumbing, hidung saya masih ada bekasnya disiram air panas. Bu Puan tolong sahkan RUU PPRT sekarang juga,” tutur Ani.
Anggota dari organisasi Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi meminta agar kedaruratan situasi yang dihadapi PRT tidak terjegal hanya karena aturan dan mekanisme. Menurut dia urgensi yang dihadapi PRT jauh lebih penting daripada prosedural yang berbelit-belit dan memakan waktu. Sementara korban PRT dari tahun ke tahun terus berjatuhan.
“Bu Puan beberapa kali ya ibu Puan memberikan statement bahwa ini harus sesuai dengan aturan. Tidak ada yang salah untuk patuh terhadap aturan dan mekanisme tapi seharusnya aturan dan mekanisme ini tidak menjadi faktor yang memperlambat atau membuat prosesnya menjadi berbelit-belit,” kata Ika. (Z-8)
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan paling lambat pada Agustus 2025
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
PENGESAHAN UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dinilai lambat membuat potensi ketimpangan gender di masyarakat semakin besar.
Lebih dari Sejuta Sarjana Menganggur, Ketua DPR Puan Maharani Sistem Pendidikan dan Industri Belum Terkoneksi
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara terbuka
KETUA DPR RI Puan Maharani meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menjelaskan penetapan Hari Kebudayaan pada 17 Oktober.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak aparat berwenang untuk menyelidiki tuntas kasus beras oplosan. Karena praktik culas itu merugikan rakyat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved