Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PUBLIK mengkritik sikap DPR yang tidak berpihak kepada pekerja rumah tangga. Dalam pernyataan resminya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Penundaan tersebut berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini menyesalkan sikap Ketua DPR Puan Maharani. Lita menjelaskan RUU PPRT sudah diperjuangkan selama 19 tahun hingga mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lita mengajak Puan untuk berdialog dengan para PRT.
“Menyesalkan dan memprihatinkan sikap Ketua DPR yang tetap tidak memihak kepada pengesahan UU PPRT yang sudah 19 tahun diperjuangkan para PRT dan masyarakat sipil, dan sudah pula didukung Presiden RI,” jelas Lita di Jakarta, Kamis (9/3).
Baca juga : Komnas Perempuan Kecewa Soal Penundaan RUU PPRT
Lita menganggap Ketidak berpihakan Puan berbanding terbalik dengan seluruh pimpinan Fraksi dan para wakil Ketua DPR RI yang sudah menyatakan mendukung pembahasan RUU PPRT. Hanya Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua DPR RI yang bergeming kendati pemerintah sudah mendukung pembahsan RUU tersebut.
“Ketua DPR Justru menggunakan argumentasi Rapim tahun lalu yang tidak relevan untuk menunda pengesahan RUU PPRT. Sudah 19 tahun terlunta, masih tega menggantung, Bu?” kritik Lita.
Baca juga : Puan: RUU PPRT Diputuskan Ditunda atas Keputusan Rapim DPR
Lita juga menyesalkan pernyataan Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto yang menyatakan RUU PPRT tidak diperlukan karena sudah diatur dalam UU Perburuhan. Menurut Lita, sikap Utut telah melecehkan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah menjadikan RUU PPRT diusulkan sebagai UU inisiatif Baleg.
“Objek UU Perburuhan adalah ditujukan kepada para pengusaha, bukan pemberi kerja rumah tangga. Alasan yang menyatakan bahwa terjadi kekosongan hukum itu sangat tidak berdasar,” jelas Lita.
Lita mempertanyakan sikap PDIP yang selama ini melabelkan diri sebagai partai ‘wong cilik’. Sikap Fraksi PDIP dinilai sebagai penghinaan terhadap ribuan korban PRT baik di dalam muapun luar negeri. Ketua Fraksi PDIP DPR menolak data dan fakta dan hanya berargumen berdasar halusinasi dan kebencian kepada para perempuan miskin yang jumlahnya 6 juta di dalam negeri dan 7 juta di luar negeri.
“Ketua Fraksi FPDIP, Utut Adianto tidak memahami tata kelola proses legislasi dengan menolak usulan Baleg yang telah di Bamuskan di tanggal 20 Juli lalu,” ujarnya. (Z-8)
Kowani juga mendorong agar negara hadir secara nyata dalam menjamin hak, keselamatan, dan kesejahteraan PRT sebagai bagian dari warga negara yang setara di hadapan hukum.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
RUU PPRT harus memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga
LAB 45 meminta Presiden Prabowo Subianto agar lebih serius memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan korban kekerasan.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
PDIP menyoroti aspek keselamatan transportasi wisata
Fraksi PDIP DPR RI memastikan akan mengawal revisi UU Hak Cipta agar lebih adil bagi pekerja seni. Armand Maulana dan Ariel Noah sampaikan aspirasi soal sistem royalti
Sistem proporsional tertutup merupakan pilihan terbaik agar demokrasi tidak terjebak dalam politik populisme dan kapitalisasi suara.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Penerapan kebijakan durasi sewa Rusun maksimal enam tahun bagi masyarakat umum dan 10 tahun bagi yang terprogram memicu keresahan.
Semangat utama dari pengaturan ambang batas pencalonan sebelumnya adalah untuk memastikan dukungan politik yang kuat di DPR bagi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved