Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU gagal penempatan dalam seleksi aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 dipastikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bisa mengikuti seleksi PPPK 2023.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyampaikan kepada guru yang gagal mendapatkan penempatan untuk tidak berkecil hati. Dia menyebut pemerintah akan terus berkomitmen dan berjuang untuk memberikan formasi kepada guru yang telah mengabdikan dirinya untuk pendidikan Indonesia.
“Setelah pengumuman penempatan oleh Panselnas nanti, bagi peserta yang belum mendapat penempatan, dapat tetap mengikuti proses seleksi ASN PPPK guru tahun 2023. Seleksi akan dilaksanakan dalam waktu dekat dan para peserta akan memiliki peluang yang cukup besar seiring bertambahnya formasi yang diajukan daerah,” kata Nunuk kepada Media Indonesia, Selasa (7/3).
Baca juga: 3043 Calon Guru PPPK Mendadak Batal Mendapatkan Penempatan P1, PGRI: Ini Menyakitkan!
“Proses verifikasi dan validasi data secara berulang sudah dilakukan sebelum pengumuman hasil seleksi sesuai dengan proses seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana sangat mungkin ada pergeseran nama kandidat. Pergeseran tersebut bisa dikarenakan kesalahan teknis atau hal administratif lainnya,” tambah dia.
Diketahui, proses seleksi ASN PPPK memiliki beberapa tahapan. Mulai dari pemilihan formasi, seleksi administrasi dan kompetensi, pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, pengumuman final guru lulus seleksi dan mengisi formasi.
“Alokasi anggaran untuk Guru ASN PPPK merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked (tidak dapat digunakan untuk belanja lain) dan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU),” ujar Nunuk.
Baca juga: Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Paling Lambat Diumumkan 10 Maret 2023
“Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2022,” pungkas dia. (Z-7)
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
Pelantikan pengangkatan guru dan tenaga pendidikan tersebut akan dilaksanakan secara serempak pada Jumat (12/12).
Hetifah menekankan jika status honorer akan dihapus, tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hak.
Selain penambahan insentif, pemerintah juga menyiapkan program pengembangan kompetensi yang lebih terstruktur untuk para guru.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menilai kesejahteraan guru, khususnya guru honorer, masih perlu menjadi perhatian serius karena mereka berada di garda terdepan dalam proses pendidikan.
Pemerintah berencana meningkatkan kesejahteraan guru honorer di Indonesia melalui penambahan insentif serta sejumlah kebijakan pendukung lainnya.
Menjawab pertanyaan silang dari Nadiem Anwar Makarim di persidangan, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad menegaskan pandangannya tentang integritas mantan atasannya tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni https://pip.kemendikbudristek.com/ merupakan portal informasi resmi.
PENETAPAN tersangka dan penahanan Nadiem Anwar Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 September 2025 menguji kedewasaan kita membaca perkara korupsi pada sektor pendidikan.
Budi menjelaskan KPK masih menangani dugaan korupsi pengadaan Google Cloud karena kasus tersebut berbeda dengan kasus yang sedang ditangani Kejagung
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved