Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU gagal penempatan dalam seleksi aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 dipastikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bisa mengikuti seleksi PPPK 2023.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyampaikan kepada guru yang gagal mendapatkan penempatan untuk tidak berkecil hati. Dia menyebut pemerintah akan terus berkomitmen dan berjuang untuk memberikan formasi kepada guru yang telah mengabdikan dirinya untuk pendidikan Indonesia.
“Setelah pengumuman penempatan oleh Panselnas nanti, bagi peserta yang belum mendapat penempatan, dapat tetap mengikuti proses seleksi ASN PPPK guru tahun 2023. Seleksi akan dilaksanakan dalam waktu dekat dan para peserta akan memiliki peluang yang cukup besar seiring bertambahnya formasi yang diajukan daerah,” kata Nunuk kepada Media Indonesia, Selasa (7/3).
Baca juga: 3043 Calon Guru PPPK Mendadak Batal Mendapatkan Penempatan P1, PGRI: Ini Menyakitkan!
“Proses verifikasi dan validasi data secara berulang sudah dilakukan sebelum pengumuman hasil seleksi sesuai dengan proses seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana sangat mungkin ada pergeseran nama kandidat. Pergeseran tersebut bisa dikarenakan kesalahan teknis atau hal administratif lainnya,” tambah dia.
Diketahui, proses seleksi ASN PPPK memiliki beberapa tahapan. Mulai dari pemilihan formasi, seleksi administrasi dan kompetensi, pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, pengumuman final guru lulus seleksi dan mengisi formasi.
“Alokasi anggaran untuk Guru ASN PPPK merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked (tidak dapat digunakan untuk belanja lain) dan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU),” ujar Nunuk.
Baca juga: Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Paling Lambat Diumumkan 10 Maret 2023
“Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2022,” pungkas dia. (Z-7)
Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu dan tunjangan non-ASN Rp2 juta di era Prabowo. Cek detailnya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
DPR RI menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja sambil menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Pimpinan Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, kembali mengangkat isu rendahnya tingkat kesejahteraan guru, terutama guru honorer.
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Menjawab pertanyaan silang dari Nadiem Anwar Makarim di persidangan, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad menegaskan pandangannya tentang integritas mantan atasannya tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved