Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menyiapkan Tim Koordinasi Nasional Vokasi dalam mewujudkan perubahan mendasar dan menyeluruh terhadap sistem pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.
Salah satu langkah strategis adalah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Perpres ini merupakan perluasan dari Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, yang tidak hanya berlaku untuk SMK, namun berlaku juga untuk satuan pendidikan vokasi dari unsur Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi dan Lembaga Pelatihan Vokasi.
Sebagai tindak lanjut dari terbitnya Perpres 68/2022 tersebut, pemerintah akan membentuk Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV) dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebagai Ketua. Selain itu, pemerintah juga akan menyusun Strategi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
Plt.Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri, Saryadi, mengatakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 merupakan upaya untuk mengatasi masalah, tantangan, dan menjawab kebutuhan saat ini. Untuk menyosialisasikan Perpres 68/2022 tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyusunan Tindak Lanjut Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tersebut.
Saryadi menuturkan, kegiatan sosialisasi diselenggarakan sebagai salah satu media dan ajang untuk konsolidasi guna menyamakan persepsi, menginternalisasi substansi, serta memadukan seluruh sumber daya yang dimiliki oleh para pihak dalam mewujudkan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang berkualitas, dan mampu menjawab tantangan kebutuhan SDM saat ini dan masa mendatang.
“Kami telah melakukan sosialisasi Perpres 68/2022 di Riau untuk Wilayah Indonesia Bagian Barat, dan di Makassar untuk Wilayah Indonesia Bagian Timur. Dan saat ini tengah dilaksanakan sosialisasi untuk wilayah Indonesia bagian tengah yang meliputi provinsi di seluruh Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur,” ujar Saryadi dalam keterangannya, Selasa (2/8).
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko PMK, Aris Darmansyah, mengatakan Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bertujuan untuk memperkuat orkestrasi penyelenggaraan vokasi. Sehingga perlu dibentuk Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV). Tim ini bertugas mengoordinasikan pemangku kepentingan terkait serta meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing guna menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Dalam pembangunan sumber daya manusia, kita harapkan SDM dapat memanfaatkan infrastruktur yang telah dibangun, tentunya SDM yang terampil, kreatif, inovatif, dan adaptif yang saat ini belum dapat dipenuhi secara optimal. Tujuannya agar diperoleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan DUDIKA,” kata dia.
Menurut Aris, program pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi dapat menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan industri. Selain itu, sebagai lembaga yang mewakili sektor swasta, KADIN Indonesia diharapkan bisa memberikan peran yang penting dalam pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi.
Aris menambahkan, dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2022 terdapat pembagian tugas pendidikan vokasi yang dikoordinasikan oleh Kemendikbud-Ristek dan pelatihan vokasi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Sebelumnya KADIN hanya sebagai objek, untuk menerima lulusan, baik dari SMK maupun Perguruan Tinggi Vokasi. Tetapi dengan adanya Perpres 68/2022 ini, KADIN juga sebagai subjek yang bersama-sama mencetak SDM unggul, salah satunya dengan peran menyusun SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), di mana KADIN sangat memahami hal itu,” katanya.
Kegiatan sosialisasi Perpres 68/2022 di Bali dibuka secara resmi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Dalam sambutannya, ia berharap pengelolaan sistem pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi dapat mengatasi kesenjangan pendidikan dan kebutuhan lokal di daerah, serta memaksimalkan keunggulan lokal dan karakter daerah. “Potensi, karakter, dan kekayaan daerah berbeda-beda, pendidikan vokasi perlu membangun potensi di daerah,” ujar Wayan.
Aris meyebut, potensi lulusan pendidikan vokasi dapat dimaksimalkan untuk membantu program dan arahan presiden tentang penggunaan produk dalam negeri. “Kita memerlukan teknologi tepat guna dan sarana yang simpel untuk mengolah suatu produk yang memiliki nilai tambah. Dalam mengolah produk ini diperlukan pendidikan vokasi dan sarana prasarana yang bisa diciptakan lulusan vokasi,” kata Wayan.
Kegiatan sosialisasi Perpres 68/2022 di Bali dihadiri secara langsung oleh unsur pejabat tinggi dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), GIZ, dan KADIN Indonesia sebagai lembaga yang mewakili sektor swasta yaitu, dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (DUDIKA).
Turut diundang pula dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, Asosiasi Lembaga Kursus dan Pelatihan di tingkat provinsi, dari seluruh provinsi di pulau jawa, Bali, NTT, dan NTB. Kemendikbudristek juga mengundang unsur unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi yaitu 7 Balai Besar/Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV), 49 lembaga dari Politeknik Negeri dan Akademi Komunitas Negeri. (H-2)
DUNIA pendidikan tengah sakit. Gejalanya bukan hanya kesenjangan dan kualitas yang timpang, melainkan juga kegagalan mendasar: ia tidak lagi relevan dengan denyut nadi kehidupan.
Guru kelas 1 UPTD SDN Sawah 01, Mulyani, mengungkapkan dirinya telah mengabdikan diri mengajar di sekolah tersebut selama lebih dari 30 tahun.
Di sektor pendidikan, BenQ fokus mendukung metode Bring Your Own Device (BYOD) yang memungkinkan integrasi perangkat pribadi siswa ke dalam ekosistem digital sekolah secara aman.
pemerintah perlu refleksi dan berkolaborasi untuk menjamin hak serta memberikan kesejahteraan bagi warga negara. Hal itu ia katakan merespons kasus anak SD yang bunuh diri di NTT.
Disiplin belajar, pengelolaan waktu, dan membantu orang tua disebutnya sebagai fondasi karakter.
Wali Kota Tangerang menginstruksikan pembenahan total pada bangunan SD dan SMP Negeri agar memenuhi standar keamanan dan kenyamanan yang tinggi.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Menjawab pertanyaan silang dari Nadiem Anwar Makarim di persidangan, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad menegaskan pandangannya tentang integritas mantan atasannya tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni https://pip.kemendikbudristek.com/ merupakan portal informasi resmi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved