Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menteri PPPA: Negara Turut Alami Dampak dari Maraknya Kekerasan Seksual

Dinda Shabrina
24/7/2022 18:44
Menteri PPPA: Negara Turut Alami Dampak dari Maraknya Kekerasan Seksual
Relawan melakukan aksi kampanye anti kekerasan pada anak di kawasan Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/7/2022).(ANTARA/NOVRIAN ARBI)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan selain korban, negara juga turun mengalami dampak dari peristiwa kekerasan seksual. Menurutnya kejahatan ini punya dampak yang amat luas, mulai dari fisik korban, mental, kesehatan, ekonomi hingga dampak sosial dan politik untuk negara.

“Korban dan Negara mengalami dampak luar biasa akibat TPKS. Oleh karena itu, peraturan komprehensif yang mengatur tentang kekerasan seksual menjadi sangat dibutuhkan. Karena itu pengesahan UU TPKS sudah sejalan dengan salah satu isu prioritas Presiden Republik Indonesia,” tutur Menteri PPPA dalam acara sosialisasi UU TPKS bersama Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Jum’at (22/7).

Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah diundangkan pada 9 Mei 2022, kata Bintang merupakan wujud kehadiran Negara dalam upaya melindungi dan memenuhi hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

Baca juga: Sebelum Pulang ke Tanah Air, Jemaah Haji Gelombang Kedua Jalani MCU

Baca juga: Dua Spesies Baru Begonia Ditemukan, Asal Kepulauan Maluku

“UU ini merupakan angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual karena merupakan UU lex specialist yang dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual dari hulu hingga ke hilir dengan mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual,” ujar Menteri PPPA.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan, tidak hanya pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual, UU TPKS juga mengatur mengenai pencegahan melalui partisipasi masyarakat.

“Kita harus mendorong adanya partisipasi publik, partisipasi masyarakat, terutama partisipasi keluarga untuk memastikan pencegahan bisa dilaksanakan secara masif. Oleh karena itu, organisasi perempuan, organisasi kemasyarakatan, jaringan masyarakat, dan Pemerintah perlu melakukan berbagai upaya sosialisasi dan diseminasi, sehingga masyarakat dapat memahami esensi UU ini,” ujar Ratna.

Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ali Khasan menjelaskan, terdapat beberapa terobosan hukum yang diatur dalam UU TPKS.

“UU ini hadir dengan berperspektif hak korban untuk menangani, melindungi, dan memulihkan korban. Oleh karena itu, terdapat pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dengan memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, serta tanpa intimidasi,” jelas Ali.

Baca juga: KPAI: Sebenarnya Pelaku Perundungan Anak di Tasikmalaya Juga Korban

Menurut Ali, berbeda dengan peraturan perundangan lainnya, restitusi ditetapkan sebagai pidana pokok dalam UU TPKS. “Selain itu, tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan atau restorative justice terkait perkara TPKS, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Ali.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Sumberdaya Sekretariat Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Sumda Setpusinafis Bareskrim Polri), Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, terdapat 9 jenis TPKS dalam UU tersebut, yaitu pelecehan seksual non fisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan strerilisasi; pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

“Dalam pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa tindak pidana kekerasan lainnya yang sudah diatur dalam UU existing, seperti pemerkosaan juga diakui sebagai TPKS. Namun, tindak pidana yang belum diatur secara eksplisit dalam peraturan yang sudah ada, akan disampaikan dalam penormaan dari 9 jenis TPKS tersebut,” kata Rita.

Lebih lanjut, Rita menegaskan, lahirnya UU TPKS mendorong masyarakat berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang dilihat atau dialaminya.

“Apabila kasusnya terjadi sebelum UU ini diundangkan, yaitu 9 Mei 2022, tetapi baru dilaporkan, maka berlaku hukum acara maupun tata cara penanganan kasus dengan menggunakan UU TPKS. Berbeda ketika kasus itu sudah dilaporkan sebelum UU ini diundangkan, maka akan menggunakan aturan hukum yang berlaku sebelumnya,” jelas Rita.

Ketua Umum KOWANI, Giwo Rubianto menuturkan, kehadiran UU TPKS merupakan penantian panjang dari seluruh perempuan Indonesia.

“KOWANI merasa bangga karena hasil perjuangan panjang untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual kini sudah memiliki legalitas. Namun, tidak berhenti pada adanya legalitas semata, perjuangan kita masih belum selesai, ini adalah awal tugas panjang kita untuk mendampingi, mengawal, dan mensosialisasikan implementasi UU TPKS,” pungkas Giwo. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya