Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPAI: Sebenarnya Pelaku Perundungan Anak di Tasikmalaya Juga Korban

Dinda Shabrina
24/7/2022 14:00
KPAI: Sebenarnya Pelaku Perundungan Anak di Tasikmalaya Juga Korban
Ilustrasi.(Dok. Kemenag)

KETUA Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan empat anak pelaku perundungan di Tasikmalaya statusnya sama sebagai korban.

“Mereka itu korban dari sistem. Kita meyakini anak yang sebagai korban maupun pelaku itu, mereka statusnya sama-sama korban. Jika kita membuka lebih luas, peristiwa itu tidak berdiri sendiri. Ada banyak variabel yang menyebabkan peristiwa itu terjadi,” kata Ato kepada Media Indonesia, Minggu (24/7).

Pola asuh yang kurang baik, lemahnya kepedulian sosial dan lingkungan, serta tidak sampainya edukasi terkait penggunaan gawai, kata Ato menjadi sebab mengapa pelaku anak bisa disebut sebagai korban dari sistem.

Baca juga: Antisipasi Cacar Monyet, Kemenkes Mulai Siapkan Lab Khusus

Baca juga: Anak-anak Penyandang Kanker Ikuti Peringatan Hari Anak Nasional

Karena itu, Ato meminta agar kita semua tidak buru-buru menghakimi pelaku, karena semua peristiwa yang terjadi pada anak bisa dipastikan ada banyak faktor lain di baliknya. “Ada banyak pertimbangan yang perlu dibedah,” imbuh Ato.

“Kami berterima kasih berbagai saran yang masuk, baik itu untuk islah (damai) maupun yang ingin dilanjutkan proses hukum. Tetapi tolong semuanya untuk bersabar. Proses hukum sedang berjalan. Dan tunggu keputusan penyidik dari kepolisan,” sambung Ato.

Ato menjelaskan untuk menjatuhkan hukuman khusus untuk anak, tidak bisa disamakan dengan yang lain. Di Indonesia, regulasi yang mengatur tentang itu ada di dalam UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sehingga semua proses hukumnya, kata Ato berdasarkan UU tersebut.

“Bagaimana sanksinya untuk anak, semua sudah diatur dalam UU. Kami pastikan apapun keputusannya, ini pasti berpihak pada anak. Karena kita sebagai pelapornya, kemudian keluarga korban dengan kita, termasuk keluarga pelaku dan para pelaku, termasuk sama kita juga. kita pulihkan psikisnya. Jadi ya kita tunggu saja hasilnya,” jelas Ato.

Saat ini, kondisi psikis para pelaku masih terguncang. Ato menyampaikan mereka sedang dipulihkan di rumah aman P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Tasikmayala.

“Kita masih terus melakukan pendampingan, pemulihan psikis, karena kami juga harus mencegah jangan sampai anak-anak ini jadi korban bullying berikutnya dan berdampak buruk juga dari ananda pelaku,” tandasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya