Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan empat anak pelaku perundungan di Tasikmalaya statusnya sama sebagai korban.
“Mereka itu korban dari sistem. Kita meyakini anak yang sebagai korban maupun pelaku itu, mereka statusnya sama-sama korban. Jika kita membuka lebih luas, peristiwa itu tidak berdiri sendiri. Ada banyak variabel yang menyebabkan peristiwa itu terjadi,” kata Ato kepada Media Indonesia, Minggu (24/7).
Pola asuh yang kurang baik, lemahnya kepedulian sosial dan lingkungan, serta tidak sampainya edukasi terkait penggunaan gawai, kata Ato menjadi sebab mengapa pelaku anak bisa disebut sebagai korban dari sistem.
Baca juga: Antisipasi Cacar Monyet, Kemenkes Mulai Siapkan Lab Khusus
Baca juga: Anak-anak Penyandang Kanker Ikuti Peringatan Hari Anak Nasional
Karena itu, Ato meminta agar kita semua tidak buru-buru menghakimi pelaku, karena semua peristiwa yang terjadi pada anak bisa dipastikan ada banyak faktor lain di baliknya. “Ada banyak pertimbangan yang perlu dibedah,” imbuh Ato.
“Kami berterima kasih berbagai saran yang masuk, baik itu untuk islah (damai) maupun yang ingin dilanjutkan proses hukum. Tetapi tolong semuanya untuk bersabar. Proses hukum sedang berjalan. Dan tunggu keputusan penyidik dari kepolisan,” sambung Ato.
Ato menjelaskan untuk menjatuhkan hukuman khusus untuk anak, tidak bisa disamakan dengan yang lain. Di Indonesia, regulasi yang mengatur tentang itu ada di dalam UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sehingga semua proses hukumnya, kata Ato berdasarkan UU tersebut.
“Bagaimana sanksinya untuk anak, semua sudah diatur dalam UU. Kami pastikan apapun keputusannya, ini pasti berpihak pada anak. Karena kita sebagai pelapornya, kemudian keluarga korban dengan kita, termasuk keluarga pelaku dan para pelaku, termasuk sama kita juga. kita pulihkan psikisnya. Jadi ya kita tunggu saja hasilnya,” jelas Ato.
Saat ini, kondisi psikis para pelaku masih terguncang. Ato menyampaikan mereka sedang dipulihkan di rumah aman P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Tasikmayala.
“Kita masih terus melakukan pendampingan, pemulihan psikis, karena kami juga harus mencegah jangan sampai anak-anak ini jadi korban bullying berikutnya dan berdampak buruk juga dari ananda pelaku,” tandasnya. (H-3)
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Berbeda dengan demam biasa, kondisi pasien Kawasaki tidak kunjung membaik meski sudah mengonsumsi antibiotik.
Posisi di tengah membuat seorang anak merasa perlu melakukan upaya ekstra untuk mendapatkan perhatian orangtua yang sering kali terbagi.
Alih-alih menghambat pertumbuhan, latihan beban justru memberikan manfaat signifikan bagi anak-anak.
Dari sisi keamanan, penggunaan wajah anak sebagai input data AI dinilai sangat rentan terhadap tindak kejahatan digital.
Mengingat usia buah hatinya yang masih sangat kecil, Nikita Willy lebih fokus pada pengenalan suasana dan nilai-nilai spiritual ketimbang praktik fisik berpuasa.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan isu sektoral semata, melainkan persoalan kebangsaan yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved