Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tiga Lembaga Teken Kerja Sama Penuhi Hak Restitusi Anak Korban Kekerasan Seksual

Dinda Shabrina
29/4/2022 07:05
Tiga Lembaga Teken Kerja Sama Penuhi Hak Restitusi Anak Korban Kekerasan Seksual
Peserta aksi memegang boneka bertuliskan "jangan jadikan kami sibunga berikutnya" di kantor DPR Aceh (DPRA), Banda Aceh, Kamis (23/12/2021).(ANTARA/SYIFA YULINNAS)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) teken perjanjian kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana di Kantor KPAI, Jakarta (27/4).

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan sebagai upaya perlindungan anak di Indonesia. Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, mengatakan implementasi pemenuhan restitusi membutuhkan dukungan berbagai elemen. Sebab sebelumnya, kata Nahar pemenuhan hak restitusi kerap ditemukan berbagai kendala.

“Proses permohonan tersendat dari anak, keluarga dan pendamping. Hingga rendahnya permohonan restitusi dalam laporan formal di tingkat Aparat Penegak Hukum (APH). Penandatanganan kerja sama tiga lembaga ini menjadi sebuah ikhtiar dan upaya pemerintah untuk para korban, khususnya anak-anak,” kata Nahar di Jakarta, Rabu (27/4).

Baca juga: Asah Kreativitas agar Makin Produktif di Era Digital

Dalam kesempatan itu, Ketua KPAI, Susanto menjelaskan terdapat enam kelompok anak-anak yang berhak mendapatkan restitusi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Di antaranya adalah anak berhadapan dengan hukum, anak korban trafficking, anak korban eksploitasi ekonomi seksual, anak korban pornografi, anak korban kekerasan fisik, psikis serta kekerasan seksual.

“Tiga trend besar laporan kasus yang diterima oleh KPAI pada tahun 2021 adalah anak korban kekerasan seksual, anak korban kekerasan fisik, dan anak korban pornografi. Melihat dari trend laporan, tiga kasus tersebut sebenarnya secara regulasi berhak mendapatkan restitusi walaupun dengan syarat,” ujar Susanto.

Melihat data tersebut, Susanto menungkapkan masih harus terus diupayakan untuk memastikan anak-anak yang menjadi korban tidak hanya mendapatkan layanan hukum, tetapi juga mendapatkan hak restitusi.

Sementara itu, Sekretaris Jendral LPSK, Noor Sidharta, menyampaikan sebagai pihak yang berada di hilir dalam pemenuhan hak restitusi, LPSK harus siap dalam memberikan layanan terbaik bagi saksi dan korban kasus kekerasan, khususnya yang terjadi pada anak.

Noor menambahkan kerja sama dan kolaborasi sangat dibutuhkan untuk mengimplementasikan apa yang telah dimandatkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, yakni memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban. Tercantum pula di dalamnya terkait teknis pemberian hak atas kompensasi bagi korban tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, dan ha katas restitusi.

“Untuk restitusi, korban berhak menuntut ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis, dan ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat dari tindak pidana yang dialaminya,” tutup Noor. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya