Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) teken perjanjian kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana di Kantor KPAI, Jakarta (27/4).
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan sebagai upaya perlindungan anak di Indonesia. Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, mengatakan implementasi pemenuhan restitusi membutuhkan dukungan berbagai elemen. Sebab sebelumnya, kata Nahar pemenuhan hak restitusi kerap ditemukan berbagai kendala.
“Proses permohonan tersendat dari anak, keluarga dan pendamping. Hingga rendahnya permohonan restitusi dalam laporan formal di tingkat Aparat Penegak Hukum (APH). Penandatanganan kerja sama tiga lembaga ini menjadi sebuah ikhtiar dan upaya pemerintah untuk para korban, khususnya anak-anak,” kata Nahar di Jakarta, Rabu (27/4).
Baca juga: Asah Kreativitas agar Makin Produktif di Era Digital
Dalam kesempatan itu, Ketua KPAI, Susanto menjelaskan terdapat enam kelompok anak-anak yang berhak mendapatkan restitusi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Di antaranya adalah anak berhadapan dengan hukum, anak korban trafficking, anak korban eksploitasi ekonomi seksual, anak korban pornografi, anak korban kekerasan fisik, psikis serta kekerasan seksual.
“Tiga trend besar laporan kasus yang diterima oleh KPAI pada tahun 2021 adalah anak korban kekerasan seksual, anak korban kekerasan fisik, dan anak korban pornografi. Melihat dari trend laporan, tiga kasus tersebut sebenarnya secara regulasi berhak mendapatkan restitusi walaupun dengan syarat,” ujar Susanto.
Melihat data tersebut, Susanto menungkapkan masih harus terus diupayakan untuk memastikan anak-anak yang menjadi korban tidak hanya mendapatkan layanan hukum, tetapi juga mendapatkan hak restitusi.
Sementara itu, Sekretaris Jendral LPSK, Noor Sidharta, menyampaikan sebagai pihak yang berada di hilir dalam pemenuhan hak restitusi, LPSK harus siap dalam memberikan layanan terbaik bagi saksi dan korban kasus kekerasan, khususnya yang terjadi pada anak.
Noor menambahkan kerja sama dan kolaborasi sangat dibutuhkan untuk mengimplementasikan apa yang telah dimandatkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, yakni memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban. Tercantum pula di dalamnya terkait teknis pemberian hak atas kompensasi bagi korban tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, dan ha katas restitusi.
“Untuk restitusi, korban berhak menuntut ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis, dan ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat dari tindak pidana yang dialaminya,” tutup Noor. (H-3)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Seorang anak berinisial YBS yang baru menginjak 10 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT) memilih mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan pena untuk perlengkapan sekolah.
KPAI mendorong penerapan tiga pilar utama dalam pemulihan trauma anak di wilayah terdampak bencana. Pilar pertama adalah trauma healing berbasis resiliensi ekologis (eco-healing).
KONTEN bertajuk 'Sewa Pacar 1 Jam' buatan konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, berbuntut panjang.
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.
KPAI juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved