Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta agar setiap media termasuk media penyiaran tidak melakukan glorifikasi terhadap seseorang pelaku pelecehan seksual meskipun figur tersebut adalah selebritas
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan maraknya tayangan yang menampilkan selebritas yang melakukan tindak pelecehan seksual berdampak buruk terhadap korban hingga masyarakat secara keseluruhan. Ia menegaskan hal itu dapat memberi kesan pelaku pelecahan seksual adalah hal biasa.
Baca juga: Kemendikbudristek Buka Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2021
“Kemen PPPA sangat menyesalkan terjadinya glorifikasi terhadap pelaku pelecahan seksual di media penyiaran. Jangan sampai ada kesan pelaku kekerasan seksual adalah sesuatu yang biasa,” ujar Menteri Bintang, dalam siaran Pers Kemen PPPA (7/9).
Akan tetapi, Menteri menegaskan bahwa pemerintah sudah menggariskan untuk zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual atau pelecehan seksual.
Menteri Bintang berharap semua media dapat memberikan tayangan dan tontonan yang mendidik, mencerdaskan, menginspirasi sekaligus menghibur. Apalagi media penyiaran dapat diakses oleh semua usia, sehingga media turut bertanggung jawab terhadap semua tayangannya ramah anak tidak hanya sekadar mengejar rating atau jumlah penonton yang banyak. Tayangan juga seharusnya memberi pesan-pesan pencegahan kekerasan terhadap anak.
“Kami sangat berharap bahwa kebijakan-kebijakan khususnya di bidang penyiaran dan di ranah publik harus seimbang antara kebutuhan popularitas seseorang dan dampak luas yang bakal terjadi,” katanya.
Menteri Bintang juga menegaskan selebritas merupakan figur contoh, teladan dan panutan yang kerap diikuti oleh masyarakat, bahkan oleh anak-anak. Apabila media menonjolkan selebriti yang terlibat kasus pelecehan perilaku tersebut dapat berdampak terhadap perilaku masyarakat termasuk anak-anak.(H-3)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved