Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Respons Terhadap Ekploitasi Anak, KemenPPPA Segera Bentuk UPTD Sikka

Faustinus Nua
20/6/2021 20:41
Respons Terhadap Ekploitasi Anak, KemenPPPA Segera Bentuk UPTD Sikka
Penutupan tempat kelab malam di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Jumat (18/6/2021)(MI/GABRIEL LANGGA)

Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengatakan bahwa pihaknya akan segera membentuk Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) PPA di Kabupaten Sikka, NTT. Hal itu merupakan respons cepat KemenPPA setelah adanya laporan kasus eksploitasi anak di daerah tersebut.

"Sedang diproses (pembentukan UPTD). Di Sikka baru ada P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (20/6).

Baca juga: Perhimpunan Rumah Sakit Desak Pemberlakuan PSBB

Saat ini, tercatat baru 26% dari 134 kabupaten/ kota yang sudah membentuk UPTD PPA. Sedangkan di tingkat provinsi tercatat sudah 89% dari 29 provinsi yang memiliki UPTD.

Sementara itu, untuk Kabupaten Sikka dan daratan Flores umumnya belum dibentuk UPTD. Bahkan untuk UPTD tingkat Provinsi NTT juga belum terbentuk.

"Provinsi NTT belum terbentuk UPTD PPA di tingkat provinsi-nya. Untuk kab/kota-nya baru ada UPTD di Kabupaten Kupang dan Sabu Raijua," imbuhnya.

Adapun, pembentukan UPTD PPA telah menjadi komitmen bersama antara KemenPPPA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai upaya menekan tingginya prevalensi tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Unit itu merupakan perpanjangan tangan tugas KemenPPPA. Mengingat kementerian mendapatkan fungsi baru terkait layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang.

Terlait kasus eksploitasi di Kabupaten Sikka, Nahar menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemda Sikka, Kupang dan daerah asal korban. Hal itu dilakukan untuk pemdampingan dan pemulangan para korban.

Baca juga: Pemerintah Masih Andalkan PPKM untuk Tangani Covid-19

"Sementara anak-anak didampingi Tim Relawan untuk kemanuasiaan Maumere, Flores. Kami juga sdh berkoordinasi dengan P2TP2A Maumere. Ini juga sudah kami koordinasikan dengan Dinas P3A Prov NTT dan Balai Rehab sosial Naibonat," jelasnya.

KemenPPA pun mendorong agar kasus tersebut diselesaikan secara hukum bila terbukti melanggar hukum. Pemda juga perlu membuat aturan larangan menggunakan anak-anak dalam pengembangan usaha wisata di Maumere.

"Kami juga minta agar pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam kasus dugaan perdagangan anak dan jika memenuhi unsur kejahatan seksual diharapkan dapat menggunakan UU Perlindungan Anak," tegasnya.

Sebelumnya, terbongkar kasus eksploitasi seksual komersial anak di Kabupaten Sikka. Polda NTT melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di Maumere. Dari 4 lokasi yang menjadi terget petugas berhasil mengamankan 25 anak di bawah umur yang bekerja di kelab malam tersebut.(



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya