Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional (BNN) membeberkan alasan pihaknya menolak legalisasi ganja dan tetap menggunakan UU yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan BNN tentu berseberangan dengan hasil rekomendasi Komisi Obat dan Nakotika (CND) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memindahkan ganja dari golongan VI ke golongan I.
Baca juga: Polri: PBB Tidak Hapus Ganja, Hanya Pindahkan ke Golongan 4
Menurut Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Puji Sarwono, konvensi tersebut memberikan hak untuk negara-negara dan silakan mengatur sesuai negara-negara tersebut.
Puji mengatakan larangan penggunaan ganja merupakan keputusan dari pemikiran yang panjang.
Ia menyebut Presiden Joko Widodo pada 2015, dalam Hari Keluarga, pernah mengingatkan bahwa Indonesia memiliki anugerah demografis yang perlu dijaga.
"Berdasarkan demografi, Indonesia ini diprediksi bahwa penduduk kita sekitar 297 juta, kira-kira usia produktifnya 70%, artinya 200 juta lebih. Kekhawatirannya apakah demografi ini akan menjadi bencana atau anugerah bagi kita," ungkapnya di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (8/12).
Menurutnya, jika tidak dijaga dengan baik, bonus demografis ini malah menjadi bencana. "Kalau generasi muda tidak disiapkan dengan baik, akan menjadi bencana kalau usia produktif itu tidak berkualitas," terangnya.
Puji mengemukakan kualitas bonus demografi disebabkan beberapa faktor seperti pendidikan, kesehatan, hingga ketersediaan lapangan kerja.
Jika salah satu faktor, misalnya kesehatan tidak disikapi dengan baik, maka akan sangat merugikan bagi bangsa dan negara.
"Apakah kita yakin sampai 2030 ini kita akan menerima anugerah dari bonus demografi ini? Dari masalah SDM, ini terkait ganja bagaimana kita mempersiapkan negara kita menjadi lebih baik kalau banyak di masyarakat kita yang berkeinginan melegalkan ganja," ucapnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) secara tegas menolak legalisasi ganja untuk medis. BNN tak menyetujui langkah Komisi Narkotika PBB (The UN Commission on Narcotic Drugs/CND) yang mencabut ganja dan turunannya dari golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika.
BNN tak setujui perpindahan golongan IV Konvensi Tunggal Narkorika ke Schedule I karena dapat memiliki manfaat medis namun ada resiko besar penyalahgunaan. (J-2)
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
BNN berhasil membongkar praktik laboratorium narkotika di Bali. Dalam operasi itu, ditemukan sejumlah bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Simak sejarah dan kronologi penangkapan Kapal Sea Dragon Tarawa yang membawa 2 ton sabu, rekor terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
"Vape adalah produk legal yang telah diatur dalam berbagai kebijakan. Yang harus diberantas adalah penyalahgunaannya, bukan serta-merta produknya."
BNN RI mewaspadai dampak konflik kartel narkoba di Meksiko yang mulai memengaruhi peta rantai pasok narkotika ke Indonesia.
SUBDIT 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 3 kilogram di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
AS mengirimkan ganja itu menggunakan paket ekspedisi berisi serbuk kopi untuk mengelabui polisi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
SATRESKOBA Polres Cimahi berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 100 kilogram atau setara 1 kuintal yang dikemas dalam dua koper.
SEORANG pengedar narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram (kg) ditangkap di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (19/2).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved