Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Kebijakan Obat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menghapus ganja dari kategori obat-obatan berbahaya yang dikontrol paling ketat.
Menanggapi hal itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyebut bahwa PBB bukan menghapus ganja, melainkan memindahkan ganja dan turunannya dari golongan 1 ke golongan 4.
"Betul PBB telah memindahkan ganja & turunannya dari golongan 1 (hard drug) menjadi golongan 4, bukan menghapus sama sekali," terang Krisno, Sabtu (5/12).
Baca juga: Kemenlu Panggil Dubes Inggris Terkait Deklarasi Benny Wenda
Krisno menuturkan Indonesia sendiri secara tegas menolak dan menyatakan ganja termasuk ke dalam salah satu tanaman terlarang. Penggunanya pun bisa dijerat pidana.
"Indonesia menjadi salah satu negara yg kontra," ucap Krisno.
Menurutnya, Polri sebagai instansi negara penegak hukum tindak pidana narkotika berpedoman kepada UU RI No.35/2009.
"Yaitu tentang Narkotika dan ketentuan lain yang mengatur di mana narkotika golongan 1 dilarang dipakai untuk kepentingan medis vide pasal 8 UU RI No.35/2009," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Narkotika PBB melakukan pemungutan suara dengan hasil 27 setuju, 25 tidak setuju, dan 1 abstain. Dalam hal ini, terkait penghapusan ganja dan resin ganja dari Agenda IV Konvensi 1961 tentang Narkotika. Sebuah aturan global yang mengatur pengendalian obat-obatan terlarang.(H-3)
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti, berencana melaporkan Aep, seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Polri sedang meneliti berkas laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
KELUARGA korban hingga penyintas tragedi Kanjuruhan sambangi Bareskrim Mabes Polri guna melakukan pelaporan atas tragadi maut pada 1 Oktober lalu
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menuntut keadilan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa berdarah itu.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan modus operasi pengaturan skor atau match fixing sebuah pertandingan di Liga 2.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menegaskan komitmen mengusut kasus pengaturan skor di sepak bola. Upaya itu penting agar kualitas olahraga tersebut semakin melesat.
Penindakan terhadap para pelanggar hak cipta tersebut dilakukan Bareskrim Polri setelah mendapatkan informasi mengenai adanya penayangan pertandingan EURO 2020 di area komersil tanpa izin
ShovelHead sendiri diproduksi antara 1966-1984. Electra Glide ditawarkan dalam dua varian, 1.300 cc dan 1.210 cc.
Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.
Sebanyak 11 satwa itu di antaranya harimau, rusa, buaya, hingga burung cenderawasih. Bahkan, kepemilikan satwa oleh AM terbilang ilegal.
Pemilik klinik menggunakan tenaga WNA untuk membuat korban percaya dan mau mengeluarkan biaya yang cukup besar dengan iming–iming mampu mengobati tanpa operasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved