Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polri: PBB Tidak Hapus Ganja, Hanya Pindahkan ke Golongan 4

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/12/2020 14:25
Polri: PBB Tidak Hapus Ganja, Hanya Pindahkan ke Golongan 4
Tanaman ganja di Valeria Riveria, Buenos Aires, Kamis (19/11).(AFP/JUAN MABROMATA)

BADAN Kebijakan Obat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menghapus ganja dari kategori obat-obatan berbahaya yang dikontrol paling ketat.

Menanggapi hal itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyebut bahwa PBB bukan menghapus ganja, melainkan memindahkan ganja dan turunannya dari golongan 1 ke golongan 4.

"Betul PBB telah memindahkan ganja & turunannya dari golongan 1 (hard drug) menjadi golongan 4, bukan menghapus sama sekali," terang Krisno, Sabtu (5/12).

Baca juga:  Kemenlu Panggil Dubes Inggris Terkait Deklarasi Benny Wenda

Krisno menuturkan Indonesia sendiri secara tegas menolak dan menyatakan ganja termasuk ke dalam salah satu tanaman terlarang. Penggunanya pun bisa dijerat pidana.

"Indonesia menjadi salah satu negara yg kontra," ucap Krisno.

Menurutnya, Polri sebagai instansi negara penegak hukum tindak pidana narkotika berpedoman kepada UU RI No.35/2009.

"Yaitu tentang Narkotika dan ketentuan lain yang mengatur di mana narkotika golongan 1 dilarang dipakai untuk kepentingan medis vide pasal 8 UU RI No.35/2009," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Narkotika PBB melakukan pemungutan suara dengan hasil 27 setuju, 25 tidak setuju, dan 1 abstain. Dalam hal ini, terkait penghapusan ganja dan resin ganja dari Agenda IV Konvensi 1961 tentang Narkotika. Sebuah aturan global yang mengatur pengendalian obat-obatan terlarang.(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya