Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kalah di Pengadilan, Rea Wiradinata Terancam Kehilangan Semua Aset, Rumahnya Kini Disita

Basuki Eka Purnama
10/10/2024 21:06
Kalah di Pengadilan, Rea Wiradinata Terancam Kehilangan Semua Aset, Rumahnya Kini Disita
Rumah selebgram Rea Wiradinata yang berada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat disita Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.(MI/HO)

TIM kurator memasang papan sita eksekusi terhadap salah satu aset dari selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata berupa satu rumah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Penyitaan tersebut lantaran Rea Wiradinata sudah dinyatakan pailit sejak 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukannya ditolak mayoritas krediturnya.

Keputusan pailit tersebut kemudian diumumkan secara resmi di media massa pada 5 Juli 2024. 

Baca juga : PN Jakarta Pusat Tengah Memproses Permohonan PK Jessica Wongso

Proses pemasangan plang penyitaan diwakili kurator yang ditunjuk, Janter Manurung dan Fajrin Muflihun.

Janter Manurung menyebut proses sita yang dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang secara resmi telah menyatakan kepailitan Rea Wiradinata.

"Kami hanya menjalankan tugas sesuai Undang-Undang yang berlaku," ujar Janter melalui keterangan tertulis, Rabu (9/10).

Baca juga : Hakim PN Semarang tidak Ikut Aksi Ambil Cuti Massal

Adapun proses eksekusi dilakukan atas permintaan dari kreditur lantaran Rea dianggap tidak mampu mengembalikan utang senilai miliaran rupiah.

"Pihak pengadilan sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan dan meminta saudari Rea Wiradinata menyerahkan asetnya secara suakrela," imbuhnya.

Kurator lainnya, Fajrin Mufilhun menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan proses verifikasi terkait harta kekayaan Rea Wiradinata.

Baca juga : Suap Abdul Gani Kasuba Rp4,4 Miliar Diserahkan Bertahap

"Selanjutnya akan dilakukan tindakan sita terhadap aset-aset saudari Rea lainnya yang sudah terverifikasi sebelumnya," kata dia.

Salah satu debitur, Noverizky Tri Putra Pasaribu menerangkan, kasus itu bermula ketika Rea Wiradinata meminjam uang kepada dirinya serta Arif Budiman senilai Rp2,5 miliar 

Namun, Rea tidak kunjung mengembalikan uang tersebut sesuai pernjanjian tertulis yang disepakati sebelumnya

Baca juga : X Setuju Bayar Denda ke Brazil

Bahkan, Rea sempat membantah dirinya memiliki utang

Rea kemudian tidak berkutik saat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan Noverizky dkk.

Dalam surat keputusan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan  memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noveryzki atas Rea. 

Dalam putusan itu, pengadilan menetapkan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak putusan itu dibacakan yakni pada  Rabu 25 November 2023.

"Sejak kasus utang-piutang dia dengan saya terangkat, makin banyak korbannya yang speak-up. Bahkan, beberapa hari lalu ada seorang temannya yang mendatangi saya. Dia merasa ditipu Rea dengan kedok investasi. Beberapa korban lain juga sudah lapor ke polisi," ungkapnya

Selanjutnya, upaya Rea mengajukan proposal damai yang diajukan ditolak mayoritas kreditur

"Hingga terbitlah keputusan inkrah yang menyatakan Rea Wiradinata dalam status pailit," ungkap Noveryzki

Di sisi lain, Noveryzki memastikan proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih berjalan. 

Selain digugat PKPU, Rea Wiradinata juga digugat pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan yang disampaikan pada sidang PKPU

"Proses pidananya masih berjalan. Kami sudah menyerahkan bukti baru kepada penyidik," pungkasnya. (Z-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya