Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG hakim Brazil pada Selasa (1/10) memerintahkan pembukaan blokir rekening bank milik X, platform media sosial yang dimiliki oleh Elon Musk, di negara tersebut, setelah X setuju membayar denda lebih dari US$5 juta atau sekitar Rp76 miliar.
Putusan Hakim Agung Alexandre de Moraes memungkinkan dicabutnya penangguhan X di Brazil, tempat aplikasi tersebut tidak dapat diakses oleh pengguna sejak 31 Agustus lalu, setelah terjadi kebuntuan antara hakim dan Musk atas masalah disinformasi.
Moraes memerintahkan penutupan X di negara Amerika Latin terbesar itu setelah Musk menolak menghapus puluhan akun sayap kanan dan tidak menunjuk perwakilan hukum baru di negara tersebut sesuai perintah.
Baca juga : Elon Musk Tutup Kantor X di Brazil
Dalam putusan terbarunya, sang hakim memerintahkan bank sentral Brazil untuk membuka pemblokiran rekening bank X sehingga dapat menerima transfer dana dan segera melakukan pembayaran denda yang disebutkan.
X telah memberi tahu pengadilan bahwa mereka akan membayar denda sekitar US$5,2 juta atau sekitar Rp79 miliar, berdasarkan putusan.
Hakim terkemuka Moraes telah terlibat dalam perseteruan panjang dengan pemilik Tesla dan Space X itu dalam rangka menindak masalah disinformasi di Brazil.
Baca juga : Neymar Dibebaskan dari Denda US$3 Juta karena Membangun Danau Dalam Rumah Mewahnya
Perseteruan antara pengadilan Brazil dan miliarder tersebut telah berubah menjadi pertikaian berisiko tinggi yang menguji batas-batas kebebasan berpendapat dan tanggung jawab perusahaan di negara terbesar di Amerika Selatan tersebut.
X memiliki lebih dari 22 juta pengguna di Brazil sebelum larangan diberlakukan pada 31 Agustus lalu. Minggu lalu, perusahaan itu mulai mematuhi persyaratan pengadilan Brazil untuk membuat platformnya aktif kembali.
Musk telah berulang kali menyerang Moraes di postingan media sosial, dengan menyebutnya sebagai diktator jahat” dan menjulukinya Voldemort, sosok penjahat dalam kisah Harry Potter. (I-2)
Pelatih timnas Senegal Pape Thiaw dinyatakan bersalah atas perilaku tidak sportif yang dianggap mencoreng citra sepak bola.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Dia juga menyinggung adanya kekuatan yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang kuat dan berdaulat.
Prabowo mencontohkan uang negara yang dikembalikan sebesar Rp6,62 triliun itu dapat dipergunakan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah, hingga membangun hunian tetap para pengungsi.
Denda senilai hampir Rp80 juta yang dikenakan akibat keterlambatan platform X dalam memenuhi kewajiban moderasi konten, khususnya yang bermuatan pornografi.
Pelanggaran itu terjadi ketika Cavaliers tidak menurunkan dua pemain bintangnya, Donovan Mitchell dan Evan Mobley, saat melawan Miami Heat.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved