Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
EKS Ketua DPD Maluku Utara (Malut) Partai Gerindra Muhaimin Syarif didakwa memberikan suap sebesar Rp4.477.200.000 secara bertahap kepada mantan Gubernur Malut Abdul Gani.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan pemberian suap kepada Kasuba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (2/10/2024) lalu.
“Terdakwa (Muhaimin) telah memberikan uang secara bertahap,” kata jaksa dalam dakwaan yang dikutip pada Jumat (4/10/2024).
Baca juga : Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Terseret Suap Perizinan Tambang Abdul Gani
Uang itu dimaksudkan untuk memengaruhi jabatan Abdul Gani agar memberikan sejulah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Malut kepada Muhaimin. Waktu kejadian dikisar pada 2021 sampai 2023.
“(Uang) berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yaitu karena Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara,” ujar jaksa.
Selain itu, suap ini juga dimaksudkan untuk penerbitan rekomendasi atau usulan gubernur untuk pengajuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Malut pada 2021 sampai 2022. Duit yang diterima bisa membuat Abdul Gani menabrak aturan yang ada.
Baca juga : Sering Mangkir Pemeriksaan, Eks Ketua DPD Gerindra Malut Ditangkap KPK
Untuk barang dan jasa, Abdul Gani menerima 10-15% duit proyek dari Muhaimin. Total, ada 12 paket pekerjaan yang sudah didapatkan oleh politikus Gerindra tersebut.
Nominal tiap proyek berbeda. Paling besar menyentuh Rp84,1 miliar yakni tender penmbangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Sofifi.
Sementara itu, untuk suap WIUP, ada 44 surat rekomendasi yang sudah diterima Muhaimin. Kebanyakan ada di Halmahera Tengah dan Pulau Taliabu.
Dalam kasus ini, Muhaimin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (Can/P-3)
APOTEK Desa yang menjadi bagian dari model bisnis Koperasi Desa Merah Putih memiliki potensi besar sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Di bidang pertanian pangan, masyarakat Sumatra Utara mengenal istilah 'marsialapari'.
Nasir menyampaikan perlu menghadirkan ahli yang independen dan berintegritas dalam diskusi bersama Pemerintah Aceh.
KETUA DPD Sultan B Najamudin mengatakan lembaganya berkomitmen mendukung penuh program katahanan pangan dan Makan Bergizi Gratis (MBG).
La Nyalla sampai saat ini belum pernah dipanggil KPK dalam kasus ini. Menurut Tessa, pemanggilan saksi merupakan kebutuhan penyidik yang tidak bisa diganggu gugat.
Fithrat enggan memerinci nama-nama senator yang diadukannya kepada KPK. Namun, dia memastikan mereka semua menerima suap.
Abdul Gani Kasuba meninggal dunia. Terpidana kasus suap dan gratifikasi itu meninggal di rumah sakit pada 14 Maret 2025.
MANTAN Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membahas perkembangan kasusnya.
EKS Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia Jumat (14/3). Almarhum masih berstatus sebagai tahanan kasus tindak pidana korupsi. Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya
Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
KPK menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), terkait dengan kasus Abdul Gani Kasuba (AGK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved