Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyetop penyidikan dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Alasannya karena tersangka sudah meninggal.
“Tersangkanya sudah meninggal dunia (Pak AGK), demi hukum, (kasusnya) harus dihentikan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Metrotvnews.com, Selasa (3/6).
Asep mengatakan, penghentian perkara cuma untuk kasus Abdul Gani yang berkaitan dengan pencucian uang. Saat ini, KPK masih mengupayakan pengembalian kerugian negara dari kasus perkara utamanya yang sudah disidangkan.
“Saat ini kami fokus pada asset recovery-nya,” ucap Asep.
Abdul Gani Kasuba meninggal dunia. Terpidana kasus suap dan gratifikasi itu meninggal di rumah sakit pada 14 Maret 2025.
"(Meninggal dunia) di ICU RSUD Chasan Boesoirie Ternate kurang lebih jam 20.00 WIT," kata pengacara Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal saat dihubungi wartawan, Jumat malam, 14 Maret 2025.
Abdul Gani bakal dimakamkan di kampung halaman, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Pemakaman direncanakan besok, 15 Maret 2025. (Can/P-3)
Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia merupakan karyawan swasta Fathroni Diansyah.
MANTAN Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membahas perkembangan kasusnya.
EKS Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia Jumat (14/3). Almarhum masih berstatus sebagai tahanan kasus tindak pidana korupsi. Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya
Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved