Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
EKS Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meninggal dunia Jumat (14/3). Almarhum masih berstatus sebagai tahanan kasus tindak pidana korupsi. Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Harun Rizal.
Abdul Gani dilaporkan meninggal dunia pada usia 74 tahun setelah sakit dua bulan.
"Iya benar, (Abdul Gani) meninggal sekitar pukul 19.54 WIT di ruang ICU RSUD dr Chasan Boisoirie Ternate (Maluku Utara," ucap Harun Rizal yang dikutip dari Antara News.
Seperti diberitakan, Abdul Ghani tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2023. Dari OTT itu, KPK menyita uang tunai Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan korupsi sebesar Rp 2,2 miliar. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan hukuman terhadap Abdul Gani delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Abdul Gani mengajukan upaya hukum banding. Putusan di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara justru menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang artinya permohonan Abdul Gani ditolak. Abdul Ghani kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun putusan kasasi dari MA belum keluar atau belum ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kuasa Hukum Abdul Gani Kasuba, Hairun Rijal mengatakan, status Abdul Gani belum sebagai terpidana, karena hingga saat ini putusan Mahkamah Agung belum keluar. (Ant/H-4)
Aset itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah di LPEI dengan klaster PT SMJL dan PT MAS. Areal konsensi itu milik PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN).
MANTAN Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Barang-barang yang disita diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumatra Utara, M. Rayhan Dulasmi Piliang, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved