Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) sangat menyayangkan penggunaan diksi Zakat sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penggunaan istilah tersebut dinilai mencemarkan makna zakat yang suci dalam ajaran Islam dan dapat menyesatkan pemahaman masyarakat.
"Zakat merupakan ibadah wajib yang memiliki nilai sosial tinggi, bertujuan untuk membantu mustahik serta mereka yang berhak, dan meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, mengaitkannya dengan tindakan kotor dan tercela seperti korupsi merupakan hal yang sangat tidak pantas," ujar Ketua Baznas RI, Noor Achmad.
Baznas juga menegaskan bahwa tidak ada dana zakat yang dikorupsi dalam kasus ini. Kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang tidak tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman, seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti Baznas terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah 'zakat' sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," kata Noor Achmad.
Baznas berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di LPEI, termasuk motif di balik penggunaan diksi Zakat dalam kasus tersebut. Selain itu, Baznas mendorong agar penggunaan istilah yang mencampurkan unsur kesucian dengan tindakan kriminal dijadikan faktor yang memberatkan dalam tuntutan hukum.
"Diharapkan, ke depan tidak ada lagi pihak yang dengan mudah mencampurkan istilah bersih dan sakral dalam Islam dengan perbuatan yang merusak moral dan merugikan masyarakat," ujar Noor.
Sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat di Indonesia, Baznas memastikan dana zakat dikelola dengan transparan dan akuntabel demi kepentingan umat. Dalam upaya menjaga integritas pengelolaan zakat, Baznas RI telah mempertahankan dua sertifikasi penting, yaitu Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 yang dikeluarkan oleh PT Garuda Sertifikasi Indonesia.
Baznas juga terus memperkuat prinsip pengelolaan dana zakat berdasarkan konsep 3A, yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini menjadi komitmen dalam mengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan oleh para muzaki.
Oleh karena itu, Baznas mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan kewajiban zakat dengan penuh keikhlasan dan tidak terpengaruh oleh kasus LPEI. Baznas juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesucian ajaran Islam dari distorsi makna yang menyesatkan. (Z-10)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia merupakan Project Manager PT MAS Andi Onarsis.
Tessa enggan memerinci jawaban Bachrul, kemarin. Eks Direktur LPEI Susiwijono Moegiarso (SM) meminta dijadwalkan ulang saat dipanggil, kemarin.
Jimmy kini menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan KPK, terhitung sejak 20 Maret 2025, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembiayaan ekspor di LPEI.
Besaran ‘zakat’ yang dibagi-bagi mulai dari 2,5% sampai 5% dari nilai pinjaman yang dicairkan.
BAZNAS RI meluncurkan program pemberdayaan ekonomi ZChicken di Kabupaten Tangerang dengan menyalurkan bantuan senilai Rp522,5 juta.
Sejak digulirkan pada tahun 2024, Program ToT Pengajar Al-Qur’an Isyarat telah menjangkau 34 titik di 28 provinsi, dengan total peserta mencapai 1.036 orang.
Dukungan masyarakat Indonesia sangat penting untuk menjaga keberlangsungan hidup warga Gaza yang hingga kini masih menghadapi situasi darurat.
Baznas bersama mitra Mishr Al Kheir Foundation mengirimkan 35.000 paket bantuan pangan yang akan disalurkan secara bertahap menuju Gaza melalui gerbang Rafah.
Proses seleksi ditargetkan selesai sebelum Oktober 2025 agar kepengurusan baru segera terbentuk tanpa jeda kepemimpinan.
UPZ Baznas Kementerian Pekerjaan Umum diharapkan mampu menjadi motor penggerak zakat di internal kementerian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved