Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) sangat menyayangkan penggunaan diksi Zakat sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penggunaan istilah tersebut dinilai mencemarkan makna zakat yang suci dalam ajaran Islam dan dapat menyesatkan pemahaman masyarakat.
"Zakat merupakan ibadah wajib yang memiliki nilai sosial tinggi, bertujuan untuk membantu mustahik serta mereka yang berhak, dan meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, mengaitkannya dengan tindakan kotor dan tercela seperti korupsi merupakan hal yang sangat tidak pantas," ujar Ketua Baznas RI, Noor Achmad.
Baznas juga menegaskan bahwa tidak ada dana zakat yang dikorupsi dalam kasus ini. Kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang tidak tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman, seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti Baznas terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah 'zakat' sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," kata Noor Achmad.
Baznas berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di LPEI, termasuk motif di balik penggunaan diksi Zakat dalam kasus tersebut. Selain itu, Baznas mendorong agar penggunaan istilah yang mencampurkan unsur kesucian dengan tindakan kriminal dijadikan faktor yang memberatkan dalam tuntutan hukum.
"Diharapkan, ke depan tidak ada lagi pihak yang dengan mudah mencampurkan istilah bersih dan sakral dalam Islam dengan perbuatan yang merusak moral dan merugikan masyarakat," ujar Noor.
Sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat di Indonesia, Baznas memastikan dana zakat dikelola dengan transparan dan akuntabel demi kepentingan umat. Dalam upaya menjaga integritas pengelolaan zakat, Baznas RI telah mempertahankan dua sertifikasi penting, yaitu Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 yang dikeluarkan oleh PT Garuda Sertifikasi Indonesia.
Baznas juga terus memperkuat prinsip pengelolaan dana zakat berdasarkan konsep 3A, yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini menjadi komitmen dalam mengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan oleh para muzaki.
Oleh karena itu, Baznas mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan kewajiban zakat dengan penuh keikhlasan dan tidak terpengaruh oleh kasus LPEI. Baznas juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesucian ajaran Islam dari distorsi makna yang menyesatkan. (Z-10)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia merupakan Project Manager PT MAS Andi Onarsis.
Tessa enggan memerinci jawaban Bachrul, kemarin. Eks Direktur LPEI Susiwijono Moegiarso (SM) meminta dijadwalkan ulang saat dipanggil, kemarin.
Jimmy kini menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan KPK, terhitung sejak 20 Maret 2025, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembiayaan ekspor di LPEI.
Besaran ‘zakat’ yang dibagi-bagi mulai dari 2,5% sampai 5% dari nilai pinjaman yang dicairkan.
Pada kesempatan tersebut, BAZNAS mendapatkan penghargaan TOP CSR Awards 2025 #STAR 5 (bintang lima), serta meraih Top Leader on CSR Commitment 2025
Baznas RI bersama jaringan ritel nasional Alfamart kembali bersinergi dalam program Kurban Berkah. Kali ini, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di sejumlah wilayah,
Kurban Fest 2025 merupakan bagian dari rangkaian program distribusi kurban yang digelar Baznas (Bazis) DKI Jakarta.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam misi kemanusiaan global dengan menyalurkan hewan kurban untuk warga Gaza.
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Di tengah tantangan ekonomi global, zakat harus diposisikan sebagai strategic leverage. Ia bukan hanya solusi bagi umat Islam, melainkan best practice yang bisa diadopsi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved