Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan rasuah dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Eks Direktur LPEI Bachrul Chairi (BC) diperiksa penyidik kemarin, 11 April 2025.
"Saksi BC didalami terkait tupoksinya dan pengetahuanya tentang pembiayaan yang bermasalah di LPEI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/4).
Tessa enggan memerinci jawaban Bachrul, kemarin. Eks Direktur LPEI Susiwijono Moegiarso (SM) meminta dijadwalkan ulang saat dipanggil, kemarin.
"Saksi SM meminta jadwal ulang," ucap Tessa.
KPK menambah lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.
Sejatinya, ada sebelas debitur yang berkaitan dengan kasus korupsi fasilitas kredit di LPEI ini. Mereka semua diduga membuat negara merugi Rp11,7 triliun.
Lima tersangka ini berkaitan dengan pinjaman PT PE di LPEI. Tiap debitur memberikan kerugian negara berbeda dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.
‘Tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit. (Can/P-3)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia merupakan Project Manager PT MAS Andi Onarsis.
Jimmy kini menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan KPK, terhitung sejak 20 Maret 2025, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembiayaan ekspor di LPEI.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sangat menyayangkan penggunaan diksi "Zakat" sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Besaran ‘zakat’ yang dibagi-bagi mulai dari 2,5% sampai 5% dari nilai pinjaman yang dicairkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved