Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya keterlibatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif, dalam kasus dugaan suap perizinan dan proyek yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan keterlibatan Muhaimin terungkap usai penyidik menggeledah rumahnya. Dokumen terkait perizinan tambang yang berkaitan dengan kasus Abdul Gani ditemukan penyidik di sana.
“Jadi, dugaannya turut serta ke dalam dugaan penerimaan bersama tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) ke dalam perizinan tambang, itu sih poinnya,” kata Ali di Jakarta, Rabu (10/1).
Baca juga: KPK Tahan Penyuap Gubernur Maluku Utara Sampai 12 Januari
Ali enggan memerinci dokumen yang ditemukan penyidik. Sebab, kerahasiaan substansi perkara perlu dijaga sampai persidangan berlangsung.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
Baca juga: Saksi Kasus Gubernur Maluku Utara Coba Bunuh Diri, KPK: Terpeleset
Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
KETUA DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin mengusulkan dana zakat ikut digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis (MBG). Ia mengatakan perlu keterlibatan masyarakat
KETUA DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin meminta negara lain untuk berkontribusi menyukseskan program makan bergizi gratis (MBG).
RUU tentang MD3 atau RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD masuk dalam usulan RUU Prolegnas Prioritas 2025 untuk memperkuat kapasitas DPD.
Sultan Najamudin terpilih sah setelah meraup 95 suara, mengungguli Mantan Ketua DPD RI periode sebelumnya yakni La Nyalla Mattalitti yang meraup 56 suara.
La Nyalla mendekat ke arah tengah ruang sidang. Sultan menghampiri La Nyalla. Keduanya nampak cek-cok. Bahkan, Sultan terlihat menunjuk La Nyalla.
ANGGOTA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Alfiansyah alias berkelakar gedung bisa rubuh kalau dia ditunjuk sebagai ketua untuk memimpin lembaga tersebut.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Sebelum menyebut Gerindra dan PDIP sebagai kakak beradik, Prabowo terlebih dahulu menyinggung semboyan dari Presiden ke-1 RI Soekarno, yang merupakan kakek Puan.
“Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga privasi data warga negara,”
Pengamat sebut Presiden Prabowo Subianto ingin memberikan kesan bukan sosok ambisius setelah melarang kader Partai Gerindra gembar-gembor soal dua periode.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan dirinya jadi presiden bukan hasil minta-minta. Ia mengaku menjadi presiden untuk membantu masyarakat.
Sebaiknya pemerintahan saat ini bekerja saja untuk masyarakat. Ketika kinerja baik tentu akan mendapatkan respon yang positif dan modal menuju Pilpres 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved