Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya keterlibatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif, dalam kasus dugaan suap perizinan dan proyek yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan keterlibatan Muhaimin terungkap usai penyidik menggeledah rumahnya. Dokumen terkait perizinan tambang yang berkaitan dengan kasus Abdul Gani ditemukan penyidik di sana.
“Jadi, dugaannya turut serta ke dalam dugaan penerimaan bersama tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) ke dalam perizinan tambang, itu sih poinnya,” kata Ali di Jakarta, Rabu (10/1).
Baca juga: KPK Tahan Penyuap Gubernur Maluku Utara Sampai 12 Januari
Ali enggan memerinci dokumen yang ditemukan penyidik. Sebab, kerahasiaan substansi perkara perlu dijaga sampai persidangan berlangsung.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
Baca juga: Saksi Kasus Gubernur Maluku Utara Coba Bunuh Diri, KPK: Terpeleset
Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
RUU tentang MD3 atau RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD masuk dalam usulan RUU Prolegnas Prioritas 2025 untuk memperkuat kapasitas DPD.
SEKJEN PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan amendemen UUD Negara RI Tahun 1945 harus dilakukan secara cermat dan bebas dari konflik kepentingan.
Ichsanuddin menjabarkan, sistem pemilihan presiden secara langsung sangat jelas bertentangan dengan Pancasila, utamanya adalah Sila Keempat Pancasila.
Mediasi kedua antara mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang digelar Bawaslu RI tak membuahkan hasil.
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024.
Partai akan menyiapkan kader internal yang dinilai layak maju pada pilkada
Nota kesepahaman sudah dilakukan Partai NasDem dan Gerindra. Mereka masih membuka kesempatan bagi partai lain jika ingin bergabung.
Dengan koalisi ini, kedua partai berupaya membangun Kota Tasikmalaya bersama-sama
Komposisi calon anggota dewan yang terpilih masih didominasi wajah lama dengan perbandingan 27 orang anggota DPRD periode 2019-2024 dan sisanya 23 orang merupakan wajah-wajah baru.
Mereka menilai Dhani muncul tanpa melalui proses penjaringan yang telah dilakukan DPC Gerindra Kota Bandung
Optimisme itu tak terlepas dari efek dilantiknya Prabowo Subianto sebagai Presiden RI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved