Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Saksi Kasus Gubernur Maluku Utara Coba Bunuh Diri, KPK: Terpeleset

Candra Yuri Nuralam
29/12/2023 06:55
Saksi Kasus Gubernur Maluku Utara Coba Bunuh Diri, KPK: Terpeleset
Alexander Marwata mengatakan saksi kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara jatuh terpeleset saat OTT.(MI/Susanto)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah kabar salah satu saksi kasus dugaan penerimaan suap yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mencoba bunuh diri. Informasi yang muncul menyebutkan kejadian itu berlangsung saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

“Informasinya sih jatuh kepeleset,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Jumat (29/12).

Alex menyebut pimpinan KPK hanya mendapatkan laporan kejadian, dan tidak melihat langsung insiden tersebut. Tapi, dia menyebut saksi itu langsung dibawa ke rumah sakit. “Mungkin (saat ini) sudah keluar (dari) rumah sakit,” ucap Alex.

Baca juga: KPK Tahan Penyuap Gubernur Maluku Utara

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Baca juga: KPK Tangkap Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara

Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya