Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah kabar salah satu saksi kasus dugaan penerimaan suap yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mencoba bunuh diri. Informasi yang muncul menyebutkan kejadian itu berlangsung saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
“Informasinya sih jatuh kepeleset,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Jumat (29/12).
Alex menyebut pimpinan KPK hanya mendapatkan laporan kejadian, dan tidak melihat langsung insiden tersebut. Tapi, dia menyebut saksi itu langsung dibawa ke rumah sakit. “Mungkin (saat ini) sudah keluar (dari) rumah sakit,” ucap Alex.
Baca juga: KPK Tahan Penyuap Gubernur Maluku Utara
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: KPK Tangkap Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
Pada usia remaja, kematian sepertinya masih jauh sehingga akhirnya banyak mengambil keputusan-keputusan yang ceroboh (reckless).
SEORANG pria nekat loncat dari jembatan untuk menabrakan diri ke kereta yang melintas di Kampung Sasak Beusi, RW 4, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat
Mulai hari ini, dia menjadi anak asuh saya. Dia akan melanjutkan pendidikan di SMA negeri sampai tamat dengan biaya dari saya
Pria itu sempat dilarikan ke RS Pondok Indah namun nyawanya tidak terselamatkan.
Korban baru satu hari menyewa kamar apartemen yang berlokasi di lantai 17, dengan tarif Rp235 ribu untuk 24 Jam.
Ciri-ciri korban diperkirakan berumur 40 tahun dengan tinggi 154 cm, warna kulit hitam. Saat ditemukan sedang menggunakan celana berwarna hitam dan memiliki tato di lengan kanan
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved