Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
“DEMOKRASI bukan hanya sistem pemerintahan, tapi cermin dari keadilan dan persamaan bagi setiap warga negara,” ujar Soekarno.
Kutipan tersebut terasa kembali relevan ketika wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menguat dalam ruang politik nasional.
Wacana pilkada melalui DPRD bukan gagasan baru. Pada Juli 2025, Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar mengusulkannya dengan dalih menekan ongkos politik dan praktik uang dalam pilkada langsung.
Lalu, kembali menguat pada Desember 2025 ketika Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia menyampaikannya secara terbuka di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Usulan tersebut tidak berhenti di situ, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyambutnya dengan sikap positif.
Pilkada merupakan salah satu instrumen penting dalam demokrasi di Indonesia. Melalui mekanisme ini, rakyat tidak hanya memilih pemimpin, tetapi juga menyalurkan harapan atas tata kelola daerah yang adil dan berpihak pada kepentingan publik. Namun, ketika pilkada lewat DPRD diwacanakan, demokrasi seolah dihadapkan pada persimpangan.
Dalam berbagai pernyataan elite politik, pilkada langsung digambarkan sebagai sumber pemborosan anggaran dan konflik sosial. Narasi efisiensi kemudian menjadi justifikasi utama untuk mendorong pilkada melalui DPRD.
Wacana itu, jika dicermati, tidak berdiri di ruang hampa, melainkan dibangun melalui strategi yang menekankan aspek teknis sambil mengaburkan dimensi partisipasi publik.
Efisiensi memang menjadi kata kunci yang berulang dalam perdebatan pilkada lewat DPRD. Anggaran besar, politik uang, dan polarisasi masyarakat menjadi indikator untuk menilai pilkada langsung sebagai mekanisme yang tidak lagi relevan. Namun, persoalan demokrasi tidak bisa direduksi semata menjadi soal biaya dan stabilitas.
Demokrasi sejatinya bukan hanya tentang memilih pemimpin secara cepat dan murah, melainkan tentang membangun relasi akuntabilitas antara pemimpin dan rakyat.
Ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, pertanggungjawaban politik berpotensi lebih kuat kepada elite partai ketimbang kepada masyarakat luas. Dalam kondisi ini, ruang partisipasi publik semakin terbatas.
Di sisi lain, kritik terhadap pilkada langsung memang tidak sepenuhnya keliru. Praktik politik uang, lemahnya literasi politik, prosedural yang membutuhkan tenaga dan biaya, serta dominasi dalam pencalonan kepala daerah menunjukkan adanya masalah serius dalam pelaksanaan demokrasi.
Namun, mengganti mekanisme pemilihan tanpa membenahi aktor dan budaya politik hanya memindahkan persoalan ruang publik ke ruang elite.
Partai politik sebagai pilar demokrasi justru seringkali belum menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik secara optimal. Akibatnya, baik Pilkada langsung maupun melalui DPRD sama-sama rentan terhadap praktik transaksional jika aktor politik tidak dibenahi.
Wacana pilkada lewat DPRD juga menyisakan pertanyaan besar mengenai posisi rakyat dalam demokrasi. Apakah rakyat masih dipandang sebagai subjek politik yang harus dilibatkan, atau sekadar objek dari keputusan aktor politik?
Dalam demokrasi yang sehat, perubahan sistem seharusnya dibersamai dengan komunikasi yang transparan dan partisipatif.
Tanpa ruang dialog yang terbuka, publik hanya akan menerima keputusan sebagai sesuatu yang final, bukan hasil dari musyawarah bersama. Padahal demokrasi tradisional membutuhkan kepercayaan publik agar berjalan secara berkelanjutan.
Pilkada melalui DPRD kini berada di persimpangan demokrasi. Ia bisa menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kualitas demokrasi atau justru menjadi jalan pintas yang mengorbankan partisipasi rakyat.
Pilihan ini tidak semata soal sistem, tetapi tentang komitmen untuk membangun politik yang berintegritas dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, pilkada, apa pun mekanismenya, seharusnya menjadi sarana untuk mendekatkan kekuasaan dengan rakyat, bukan menjauhkannya. Demokrasi lokal yang kuat tidak lahir dari prosedur semata, melainkan dari aktor politik yang berintegritas dan warga yang terus terlibat secara kritis.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
Yusril Ihza Mahendra, menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung melalui DPRD lebih efektif untuk menekan praktik politik uang.
Jika pembungkaman terus dibiarkan, kita berisiko melahirkan generasi bungkam. Apatis, enggan terlibat, dan tumbuh di negara yang mengaku demokratis.
Yang kita butuhkan adalah Pancasila yang hidup dalam setiap klik, setiap unggahan, dan setiap interaksi digital kita.
Kolaborasi antara keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci dalam melindungi generasi muda dari krisis kesehatan mental yang kian mengkhawatirkan.
Ancaman sering jadi alat menguasai kekuasaan. Selanjutnya, kebebasan sipil dibatasi. Oposisi dilabeli sebagai musuh negara.
Penataan ulang tata ruang, penegakan hukum terhadap perusak lingkungan, serta pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan alam harus menjadi prioritas, bukan sekadar slogan.
Media sosial dapat menjadi alat yang efektif untuk membentuk pola pikir generasi muda ke arah yang positif jika digunakan dengan benar dan didukung oleh kesadaran kritis dan bimbingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved