Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

BUMN Pangan Dapat Jatah Impor Daging 200 Ribu Ton

Andhika Prasetyo
06/2/2025 12:08
BUMN Pangan Dapat Jatah Impor Daging 200 Ribu Ton
Ilustrasi(Antara)

Kementerian Koordinator Bidang Pangan memberi penugasan impor daging sapi sebanyak 100 ribu ton dan daging kerbau juga sebanyak 100 ribu ton kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan. Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tentang Penetapan Perubahan Neraca Komoditas Pangan Tahun 2025 yang dihadiri oleh Kementerian/Lembaga terkait di Jakarta, Rabu (5/2), juga disepakati alokasi impor daging lembu untuk pelaku usaha umum sebanyak 80 ribu ton.

Menko Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan penugasan ini dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dipicu dengan musim hujan.

"Penugasan kepada BUMN diharapkan dapat membatasi potensi penyebaran PMK, karena pemerintah dapat memantau pelaksanaan importasi yang dilakukan BUMN dengan lebih ketat," kata Zulkifli dalam keterangan di Jakarta, Kamis (6/2).

Rakortas dilaksanakan sebagai upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan ketersediaan dan harga komoditas pangan strategis menjelang momen Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Keputusan penetapan perubahan neraca komoditas pada diharapkan dapat menjamin ketersediaan stok daging di dalam negeri dengan mensubstitusinya dengan daging impor. Hal ini sejalan dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar harga daging kerbau di pasar dapat turun, sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat secara luas.

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Koordinator Bidang Pangan juga menyoroti implementasi Peraturan Presiden (Perpres)Nomor 126 tahun 2022 terkait larangan impor garam untuk kebutuhan industri makanan dan minuman.

Zulkifli meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk segera menindaklanjuti kebijakan tersebut, mengingat ketentuan dalam Perpres 126 tahun 2022 disebutkan bahwa impor garam untuk industri makanan minuman hanya berlaku hingga 2024.

Lebih lanjut, ia berharap ada sinergi dari seluruh kementerian/lembaga terkait dalam menjaga ketersediaan bahan pangan yang terjangkau. Di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan harga di tingkat petani, peternak, dan nelayan tetap terjaga.

Kementerian Koordinator Bidang Pangan akan terus memantau perkembangan harga dan ketersediaan komoditas pangan guna memastikan kebijakan yang diambil memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya