Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Koordinator Bidang Pangan memberi penugasan impor daging sapi sebanyak 100 ribu ton dan daging kerbau juga sebanyak 100 ribu ton kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan. Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tentang Penetapan Perubahan Neraca Komoditas Pangan Tahun 2025 yang dihadiri oleh Kementerian/Lembaga terkait di Jakarta, Rabu (5/2), juga disepakati alokasi impor daging lembu untuk pelaku usaha umum sebanyak 80 ribu ton.
Menko Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan penugasan ini dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dipicu dengan musim hujan.
"Penugasan kepada BUMN diharapkan dapat membatasi potensi penyebaran PMK, karena pemerintah dapat memantau pelaksanaan importasi yang dilakukan BUMN dengan lebih ketat," kata Zulkifli dalam keterangan di Jakarta, Kamis (6/2).
Rakortas dilaksanakan sebagai upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan ketersediaan dan harga komoditas pangan strategis menjelang momen Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Keputusan penetapan perubahan neraca komoditas pada diharapkan dapat menjamin ketersediaan stok daging di dalam negeri dengan mensubstitusinya dengan daging impor. Hal ini sejalan dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar harga daging kerbau di pasar dapat turun, sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat secara luas.
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Koordinator Bidang Pangan juga menyoroti implementasi Peraturan Presiden (Perpres)Nomor 126 tahun 2022 terkait larangan impor garam untuk kebutuhan industri makanan dan minuman.
Zulkifli meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk segera menindaklanjuti kebijakan tersebut, mengingat ketentuan dalam Perpres 126 tahun 2022 disebutkan bahwa impor garam untuk industri makanan minuman hanya berlaku hingga 2024.
Lebih lanjut, ia berharap ada sinergi dari seluruh kementerian/lembaga terkait dalam menjaga ketersediaan bahan pangan yang terjangkau. Di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan harga di tingkat petani, peternak, dan nelayan tetap terjaga.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan akan terus memantau perkembangan harga dan ketersediaan komoditas pangan guna memastikan kebijakan yang diambil memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (Ant/Z-11)
Pelaku usaha daging impor reguler menilai kebijakan pemerintah memangkas kuota impor daging sapi bagi swasta tidak tepat sasaran.
Pemerintah berjanji meninjau ulang kebijakan kuota impor daging sapi reguler pada Maret 2026, menyusul keberatan pelaku usaha swasta atas pemangkasan kuota yang dinilai terlalu drastis.
Kisruh tata niaga daging sapi impor kembali mencuat. Sejumlah pengusaha daging mendatangi Kementerian Pertanian untuk mempertanyakan kebijakan kuota impor daging sapi.
Kementan menegaskan fokus utamanya saat ini yaitu membenahi sektor hulu atau perbibitan (breeding) sebagai langkah strategis untuk menekan ketergantungan impor daging.
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
ASOSIASI Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI) mengapresiasi arahan Presiden Prabowo Subianto terkait tidak ada lagi kuota impor.
Neraca perdagangan Indonesia yang tetap mencatatkan surplus sepanjang 2025 mencerminkan daya tahan sektor eksternal.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total nilai impor Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai US$241,86 miliar, atau meningkat 2,83% dibandingkan tahun sebelumnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan barang Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2025 kembali mencatatkan surplus signifikan.
Fastrex hadir sebagai solusi atas sulitnya mobilisasi hasil panen di medan yang sering kali memiliki kontur tanah tidak rata.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Pemerintah berjanji meninjau ulang kebijakan kuota impor daging sapi reguler pada Maret 2026, menyusul keberatan pelaku usaha swasta atas pemangkasan kuota yang dinilai terlalu drastis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved