Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Harga MinyaKita Naik, DPR Wanti-wanti Berdampak ke Komoditas Lain
KETUA DPR Puan Maharani memperingati dampak kenaikan harga minyak goreng bersubsidi MinyaKita serta kelangkaannya, berdampak ke komoditas lainnya.
Baca juga : Anggota DPR Komisi IV Minta Pemerintah Tunda Kenaikan HET Minyakita
"Kalau tidak diatasi secepat mungkin, masalah minyak goreng ini bisa berdampak ke mana-mana. Biasanya kenaikan harga sebuah produk akan mempengaruhi harga komoditas lain. Lagi-lagi rakyat yang akan semakin terbebani, dan itu harus kita hindari,” kata Puan melalui keterangan tertulis, Minggu (21/7).
DPR, kata Puan, telah melakukan berbagai upaya pengawasan untuk mengatasi kelangkaan MinyaKita di pasaran. Pengawasan distribusi minyak goreng murah tersebut juga harus diperketat.
Ketua DPP PDIP itu meminta ketegasan pemerintah untuk melancarkan alur distribusi. Sebab mahalnya harga MinyaKita hingga kelangkaan stok membuat pedagang memilih menjual minyak goreng nonsubsidi karena harganya tidak beda jauh.
Baca juga : Makin Banyak Pedagang Menjual Minyakita di Atas HET yang Ditetapkan
"Ini yang harus jadi catatan pemerintah karena selain adanya kenaikan harga sebelum pengumuman, kelangkaan minyak goreng subsidi juga terjadi di pasaran," ucap Puan.
Puan meminta anggota DPR turut memantau perkembangan minyak goreng bersubsidi dan komoditas masyarakat di pasaran. Sebab hasil pengawasan dewan akan menjadi evaluasi bersama pihak pemerintah.
“Manfaatkan masa reses ini dengan ikut turun ke pasar mengecek harga kebutuhan pokok di dapil masing-masing. Serap aspirasi dan harapan rakyat,” ujar Puan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita sebesar Rp15.700 per liter sudah berlaku. Payung hukum berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan tentang HET MinyaKita terbaru pun dikatakannya segera diundangkan pada pekan depan.
"Sudah berlaku harga Rp15.700 sudah, nanti memang resminya tentu ada permendag-nya," ujar Zulkifli usai meresmikan Porseni Kementerian Perdagangan di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024. (Z-3)
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
Pesawat tersebut dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 13.17 WITA, dan hingga kini proses pencarian serta verifikasi masih dilakukan oleh Basarnas, TNI/Polri
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan inisiatif pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah keberlanjutan proses reformasi di institusi Polri, Kejaksaan, hingga lembaga peradilan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
KETUA DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat merayakan Natal 2025 kepada seluruh umat Nasrani di Indonesia serta selamat menyambut Tahun Baru 2026.
KETUA DPR RI, Puan Maharani mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak menggelar perayaan pergantian tahun 2026 secara berlebihan atau euforia.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak perempuan Indonesia mengambil peran aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.
Seluruh rumah sakit, terutama yang berada di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), tidak boleh menolak warga mendapatkan layanan medis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved