Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MUTASI atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan proses mengubah data atau identitas karena adanya pergantian kepemilikan atau hak.
Mutasi bertujuan untuk mengubah identitas pemilik lama pada dokumen PBB menjadi pemilik baru. Umumnya, balik nama PBB dilakukan karena adanya transaksi jual-beli, hibah, atau warisan tanah serta bangunan dari pemilik pertama ke pemilik baru.
Balik nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB ini berguna untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).
Baca juga : Segini Tarif dan Hitungan Pajak Bumi dan Bangunan 2024 di Jakarta
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, proses tersebut bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang lama menjadi nama pemilik baru.
“Dengan kata lain, proses balik nama PBB bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru,” tuturnya.
Dia menambahkan, proses balik nama penting guna memastikan nama di SPPT PBB merupakan pemilik atau yang memanfaatkan bangunan tersebut.
Baca juga : Cara Cek Tagihan PBB, Membayar, dan Menghitungnya
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah pemilik, penguasa, dan/atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2,” ujar Morris Danny.
Persyaratan administrasi untuk balik nama PBB tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2024 tentang Persyaratan Administrasi Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Untuk melakukan proses balik nama PBB-P2, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu surat permohonan dari wajib pajak, fotokopi KTP, surat kuasa (bila dikuasakan), serta SPOP dan LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani.
Baca juga : PAD DKI sektor Pajak Tahun 2021 Tak Capai Target
Kemudian, fotokopi sertifikat dan bukti kepemilikan lainnya, SPPT PBB, tidak memiliki tunggakan pajak, fotokopi Akta Jual Beli (AJB)/hibah/waris, fotokopi SSPD BPHTB yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPPD,
Kini proses pengajuan permohonan balik nama PBB-P2 secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id dengan langkah-langkah berikut ini:
1. Masuk ke laman https://pajakonline.jakarta.go.id/login, login dengan akun terdaftar
Baca juga : PBB Pantau Bentrokan di Libanon Selatan, Militer Israel Hadapi Kekurangan Peralatan
2. Pilih jenis pajak (di sebelah kiri layar), kemudian pilih PBB-P2
3. Pilih menu pelayanan
4. Klik "Tambah Permohonan Pelayanan"
5. Pilih jenis pajak - Pajak Bumi dan Bangunan
6. Pilih jenis pelayanan - Mutasi
7. Pilih jenis sub pelayanan - Balik Nama/Mutasi Seluruhnya (Untuk balik nama PBB-P2) atau Pemecahan (Untuk pecah PBB-P2)
8. Isi data pemohon dan lainnya yang dibutuhkan
9. Unggah semua data pendukung
Dengan melengkapi persyaratan administrasi dan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan, Anda dapat meminimalisir masalah pembayaran pajak di kemudian hari.
Jadi, jika terjadi peralihan kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan, segera ajukan balik nama PBB. Tidak hanya untuk memastikan legalitas kepemilikan, proses ini juga membantu melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dengan tepat.
Tunggu apalagi, yuk manfaatkan layanan online melalui pajakonline.jakarta.go.id yang dapat memudahkan proses pengajuan balik nama PBB dengan lebih cepat dan mudah. (Z-8)
PELAPOR Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menghadapi pembatalan mendadak saat dijadwalkan menyampaikan pidato publik di Bern, Swiss.
Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese, dalam laporannya menyebut sedikitnya 48 perusahaan yang diduga membantu operasi militer dan sistem pendudukan Israel.
IRAN menolak klaim pembenaran AS atas serangan Negeri Paman Sam terhadap fasilitas nuklir Iran yang disebut Washington sebagai pembelaan diri kolektif.
Antonio Guterres pada (28/6) waktu setempat menyambut baik penandatanganan kesepakatan damai yang digelar sehari sebelumnya antara Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Rwanda.
TAK terasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memasuki usia ke-80 tahun dengan menghadapi badai kritik di tengah krisis legitimasi dan keterbatasan anggaran.
Parlemen Iran sedang mengupayakan pengesahan undang-undang menangguhkan kerja sama Iran dengan IAEA.
Kepri meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Juli hingga 15 November 2025, ini rinciannya
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.
Lebih dari 1 juta kendaraan bermotor di DKI Jakarta belum melakukan daftar ulang melalui pembayaran pajak tahunan. Akibatnya, potensi pendapatan daerah sebesar Rp1 triliun belum tertagih
Mutasi motor antar provinsi kini lebih mudah! Panduan lengkap cara mutasi online, syarat, biaya, dan tips hemat waktu. Klik di sini untuk proses cepat & tanpa ribet!
Mutasi Motor Online: Panduan Lengkap & Mudah! Mutasi motor online? Bisa! Panduan lengkap cara mutasi kendaraan online, syarat & biaya terbaru. Lebih praktis, cepat & mudah! Klik di sini!
Perhatikan juga sejumlah syarat untuk membayar pajak kendaraan yang meliputi: KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved