Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PAJAK Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Dengan demikian, besaran pajak ditentukan berdasarkan kondisi objek bumi/bangunan. kini tak perlu lagi harus repot mendatangi kantor pajak. Anda bisa melakukannya secara daring atau online.
Ada beberapa cara cek tunggakan PBB secara online. Cara-cara tersebut dapat dilakukan dengan mudah. PBB sendiri merupakan pungutan yang harus dibayar setiap warga negara akan penggunaan atau kepemilikan tanah dan bangunan.
Berikut cara cek tunggakan PBB secara online yang bisa jadi alternatif Anda.
Cara pertama adalah dengan mengecek tagihan PBB melalui situs pajak resmi yang ada di daerah masing-masing dengan langkah-langkah seperti di bawah ini:
Baca juga : Wapres Usulkan Zakat Sebagai Pengurang Pajak
Cara melihat tagihan PBB online yang selanjutnya adalah dengan mengeceknya melalui layanan jasa minimarket seperti melalui halaman Klik Indomaret, berikut langkah-langkahnya:
Baca juga : Cara Cetak NPWP Online, Begini Petunjuknya
Cara terakhir yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengecek besaran PBB melalui e-Commerce. Saat ini sudah banyak e-Commerce yang menyediakan layanan pembayaran pajak seperti PBB. Jika Kamu memiliki aplikasi Tokopedia, ini cara cek tagihan PBB yang harus diikuti :
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tanggal 12 Tahun 1985 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sedangkan tarif pajak yang berlaku terhadap objek pajak adalah 0,5%. Dan dalam Pasal 6 UU No. 12 Hari 1985 UU No. 12 Tahun 1994 jo.
Pasal 2 ayat (3) KMK-523/KMK.04/1998 mengatur tentang dasar penghitungan pajak PBB. Dalam hal ini dasar pengenaan pajak PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJOP).
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya. Meski pada dasarnya penetapan nilai jual objek pajak adalah tiga tahun sekali.
Namun untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan nilai jual objek pajak cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali. Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self assessmen.
Menghitung PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) itu gampang-gampang susah. Ada beberapa hal penting dalam menentukan jumlah pajak yang harus dibayar, yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Sesuai undang-undang yang disebutkan sebelumnya, tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 persen.
Untuk dasar Penghitungan PBB telah diatur dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. PP No.25 Tahun 2002. Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya.
NJOP merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah. Ada banyak faktor yang mempengaruhi NJOP bumi, antara lain letak, pemanfaatan, peruntukan, dan kondisi lingkungan. Sementara NJOP bangunan dipengaruhi bahan yang digunakan dalam bangunan, rekayasa, letak, dan kondisi lingkungan.
NJOPTKP pada tiap daerah berbeda-beda, tetapi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 ditetapkan bahwa NJOPTKP setiap daerah di kabupaten/kota setinggi-tingginya senilai Rp12.000.000. NJOPTK ini hanya berlaku satu kali dalam setahun bagi seorang wajib pajak. Jika Anda punya lebih dari satu objek pajak, yang mendapat pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang Anda miliki.
Sementara NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100%. Besaran persentase NJKP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional. Rincian persentase NJKP ditetapkan lewat KMK Nomor 201/KMK.04/2000, yaitu 40% untuk objek pajak perkebunan, objek pajak pertambangan, dan objek pajak kehutanan.
Rumah dan apartemen terkait Pajak Pedesaan dan Perkotaan, dilihat dari nilai NJOP-nya. Jika NJOP-nya lebih besar dari 1 miliar Rupiah, persentase NJKP-nya 40%. Jika NJOP di bawah 1 miliar Rupiah, persentase NJKP-nya 20%.
Begini rumus penghitungan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan):
NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan).
NJOPTKP = Rp12.000.000
NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP – NJOPTKP
NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan PBB
PBB yang terutang = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun)
Contoh:
Nilai jual suatu objek pajak sebesar Rp1.000.000 dan persentase Nilai Jual Objek Pajak misalnya 20%. Maka Nilai Jual Kena Pajak adalah 20% x Rp 1.000.000 = Rp200.000
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
Maka detailnya akan terlihat sebagai berikut:
1. Jika NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
2. Jika NJKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)
(Z-5)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Andra Soni meminta masyarakat dan perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tetapi nomornya masih luar Banten, untuk segera memutasikan kendaraannya.
Banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
OCHA mengecam perintah evakuasi massal yang dikeluarkan Israel di wilayah Deir el-Balah, Gaza Tengah.
Tragedi kemanusiaan kembali terjadi di Gaza. Sedikitnya 67 warga tewas saat berebut bantuan PBB, sementara kelaparan semakin parah dan rumah sakit kewalahan.
PRESIDEN Prabowo Subianto dikabarkan akan berbicara dalam sidang sesi ke-80 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di kantor pusat PBB di New York, Amerika Serikat,
PBB merupakan pajak tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik properti, baik rumah, ruko, kantor, maupun tanah kosong.
Kehadiran di kantor PBB sejalan dengan inisiatif Jakarta sebagai Asean Hub, yang mendorong posisi Jakarta sebagai pusat kerja sama dan inovasi kawasan Asean.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendapat undangan PBB hadiri HLPF 2025 di New York. Tegaskan peran Jakarta sebagai kota global.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved