Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Cara Cetak NPWP Online, Begini Petunjuknya

Joan Imanuella Hanna Pangemanan
06/9/2023 22:37
Cara Cetak NPWP Online, Begini Petunjuknya
Ilustrasi.(Freepik.)

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) online adalah sistem pendaftaran dan pengelolaan NPWP yang dilakukan secara elektronik atau online. NPWP adalah nomor identifikasi pajak yang diberikan kepada individu atau entitas yang wajib membayar pajak di Indonesia. NPWP digunakan untuk melaporkan penghasilan dan kewajiban pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia.

Penggunaan NPWP online memungkinkan individu atau perusahaan untuk melakukan proses pendaftaran, perubahan data, pelaporan pajak, dan transaksi terkait pajak lain secara elektronik melalui situs web atau aplikasi resmi yang disediakan oleh DJP. Ini memudahkan wajib pajak dalam mengurus urusan perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak secara fisik.

Manfaat NPWP online

1. Kemudahan akses. 

Wajib pajak dapat mengakses dan mengelola NPWP mereka secara online dari mana saja dengan koneksi internet.

Baca juga: 14 Juli Hari Pajak Nasional, Yuk Cari Tahu Sejarahnya

2. Efisiensi waktu. 

Proses pendaftaran dan pelaporan pajak menjadi lebih cepat dan efisien, karena tidak perlu antre di kantor pajak.

3. Akurasi data. 

Baca juga: Pemadanan NIK dan NPWP dalam Perpajakan Ciptakan Single Identity Number

Penggunaan NPWP online dapat mengurangi kesalahan manusia dalam pengisian formulir pajak, sehingga data yang dilaporkan lebih akurat.

4. Transparansi. 

Wajib pajak dapat melihat riwayat pembayaran pajak dan status pajak mereka secara online.

5. Penghematan biaya. 

Menggunakan NPWP online dapat mengurangi biaya perjalanan dan waktu yang dikeluarkan untuk urusan perpajakan.

Sebelumnya, proses permohonan cetak ulang kartu NPWP hanya bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan persyaratan membawa kartu identitas diri. Namun, saat ini, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghadirkan NPWP elektronik yang memungkinkan setiap wajib pajak untuk mencetak kartu NPWP secara online. NPWP elektronik ini memiliki fungsi yang sama dengan kartu NPWP fisik dan dapat digunakan baik untuk memenuhi kewajiban pajak maupun untuk keperluan permohonan kredit di bank.

Untuk mengajukan cetak ulang kartu NPWP, salah satu syaratnya ialah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) asli. Ketika mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Anda akan diminta mengisi formulir permohonan. Setelahnya Anda akan menerima kartu NPWP yang baru.

Langkah-langkah cetak ulang kartu NPWP

Langkah itu sesuai dengan informasi yang dilansir oleh laman Online Pajak.

1. Lakukan login ke akun DJP online di situs djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha).

3. Pilih menu Informasi. Selanjutnya, Anda akan melihat opsi NPWP elektronik, dan klik Kirim e-mail.

4. Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail Anda.

5. Silakan periksa kotak masuk e-mail Anda, lalu unduh NPWP Elektronik tersebut.

6. Setelah diunduh, Anda dapat mencetak kartu NPWP secara mandiri.

Penting untuk diingat bahwa jika memiliki NPWP, Anda wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) setiap tahun atau pada akhir periode pajak yang berlaku. SPT PPh adalah dokumen yang wajib dilaporkan kepada otoritas pajak untuk menginformasikan penghasilan Anda dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Pemerintah Indonesia terus mengembangkan sistem NPWP online untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka dan meningkatkan penerimaan pajak negara. Seiring dengan perkembangan teknologi, sistem NPWP online juga terus ditingkatkan untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada wajib pajak. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya