Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEJAK 14 Juli 2022, pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan terkait perpajakan dengan memadankan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Hal tersebut jelas Asni Zuendrita, penyuluh pajak muda di KPP Pratama Bekasi barat, berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, serta wajib pajak instansi pemerintah.
"NPWP merupakan identitas kunci dalam administrasi perpajakan dan perubahan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan efisiensi dalam pelayanan administrasi perpajakan," ungkap Asni, Selasa (1/8).
Baca juga : Aplikasi Digital Traders Family Gelar Program Edukasi Trading Forex di Surabaya
Pemadanan NIK sebagai NPWP , lanjut Asni berlaku untuk wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, sementara wajib pajak badan, instansi pemerintah dan orang pribadi bukan penduduk akan menggunakan NPWP dengan format 16 digit.
"Wajib pajak cabang akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dengan format NPWP 15 digit. Perubahan format NPWP ini berlangsung sejak 14 Juli 2022 dan akan diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2024, dengan penggunaan NIK sebagai NPWP terbatas hingga 31 Desember 2023,” papar Asni Zuendrita.
Baca juga : Pemerintah Pastikan Inflasi akan Tetap Terkendali
Asni menjelaskan, wajib pajak orang pribadi penduduk akan melalui proses pemadanan data dengan data kependudukan untuk mendapatkan NPWP format 15 digit.
Data yang telah dipadankan akan diumumkan melalui berbagai saluran, termasuk laman DJP, alamat pos elektronik wajib pajak, contact center DJP dan saluran lainnya. Jika terdapat data yang belum valid, wajib pajak dapat melakukan klarifikasi dan perubahan data melalui saluran yang telah ditentukan.
Sementara itu, wajib pajak baru harus mendaftarkan NPWP sesuai dengan kategori mereka dengan format NPWP baru yang sesuai. Bagi wajib pajak cabang, selain menggunakan NPWP format lama, mereka juga akan menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.
Kebijakan ini jelas Asni bertujuan untuk menciptakan single identity number yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak yang berkelanjutan.
Implementasi kebijakan ini memerlukan kerja sama antar kelembagaan dan perluasan layanan, serta dukungan efektivitas melalui pembaruan sistem administrasi perpajakan pada tahun 2023 dan interoperabilitas antar lembaga.
"Semua langkah ini merupakan upaya maju bagi Indonesia dalam mencapai tujuan untuk menjadi negara maju pada tahun 2045 dengan bonus demografi yang besar dan implementasi tax reform jilid III", tutup Asni. (Z-5)
Buyback emas PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP.
APBN disebut bakal mendapat pemasukan tambahan sekitar Rp400 triliun, berasal dari potensi pendapatan pajak atas kasus-kasus lampau dan penerimaan dari kredit karbon dalam negeri.
POLRI merespons kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang ramai diperbincangkan saat ini. Korps Bhayangkara disebut tengah berkomunikasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menuturkan sebagian data NPWP yang bocor tidak cocok dengan data asli pemiliknya.
PAKAR keamanan siber Alfons Tanujaya mengatakan untuk tidak perlu menyangkal soal kebocoran data yang kembali terjadi. Menurutnya dari data yang ada sulit untuk menyangkalnya.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengatakan peristiwa kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga terjadi di banyak negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved