Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEJAK 14 Juli 2022, pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan terkait perpajakan dengan memadankan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Hal tersebut jelas Asni Zuendrita, penyuluh pajak muda di KPP Pratama Bekasi barat, berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, serta wajib pajak instansi pemerintah.
"NPWP merupakan identitas kunci dalam administrasi perpajakan dan perubahan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan efisiensi dalam pelayanan administrasi perpajakan," ungkap Asni, Selasa (1/8).
Baca juga : Aplikasi Digital Traders Family Gelar Program Edukasi Trading Forex di Surabaya
Pemadanan NIK sebagai NPWP , lanjut Asni berlaku untuk wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, sementara wajib pajak badan, instansi pemerintah dan orang pribadi bukan penduduk akan menggunakan NPWP dengan format 16 digit.
"Wajib pajak cabang akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dengan format NPWP 15 digit. Perubahan format NPWP ini berlangsung sejak 14 Juli 2022 dan akan diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2024, dengan penggunaan NIK sebagai NPWP terbatas hingga 31 Desember 2023,” papar Asni Zuendrita.
Baca juga : Pemerintah Pastikan Inflasi akan Tetap Terkendali
Asni menjelaskan, wajib pajak orang pribadi penduduk akan melalui proses pemadanan data dengan data kependudukan untuk mendapatkan NPWP format 15 digit.
Data yang telah dipadankan akan diumumkan melalui berbagai saluran, termasuk laman DJP, alamat pos elektronik wajib pajak, contact center DJP dan saluran lainnya. Jika terdapat data yang belum valid, wajib pajak dapat melakukan klarifikasi dan perubahan data melalui saluran yang telah ditentukan.
Sementara itu, wajib pajak baru harus mendaftarkan NPWP sesuai dengan kategori mereka dengan format NPWP baru yang sesuai. Bagi wajib pajak cabang, selain menggunakan NPWP format lama, mereka juga akan menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.
Kebijakan ini jelas Asni bertujuan untuk menciptakan single identity number yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak yang berkelanjutan.
Implementasi kebijakan ini memerlukan kerja sama antar kelembagaan dan perluasan layanan, serta dukungan efektivitas melalui pembaruan sistem administrasi perpajakan pada tahun 2023 dan interoperabilitas antar lembaga.
"Semua langkah ini merupakan upaya maju bagi Indonesia dalam mencapai tujuan untuk menjadi negara maju pada tahun 2045 dengan bonus demografi yang besar dan implementasi tax reform jilid III", tutup Asni. (Z-5)
Pengurusan sertifikasi halal untuk UMKM sudah dipermudah dengan adanya self declare.
NPWP adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap wajib pajak di Indonesia, baik perorangan maupun badan usaha. NPWP berfungsi sebagai tanda
"Pelayanan publik menggunakan NIK dan NPWP gunanya membangun sadar perpajakan, masyarakat didorong melakukan tata kelola perpanjakan bersama negara,"
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, kerahasiaan data pribadi merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi negara.
Perpres Nomor 39 Tahun 2019 yang menjadi UU akan bersetuhan dengan dua UU, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Ketahanan dan Keamanan Siber.
Sekitar 12 juta wajib pajak pribadi belum melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagaimana semestinya pemerintah bersikap agar situasi dan kondisi yang ada tak benar-benar menjelma menjadi bencana?
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Sampai saat ini tapping box sudah terpasang sebanyak 185 unit.
Tiga sektor pajak daerah yang sudah mencapai target bahkan melebihi adalah sektor hiburan, reklame, dan sarang burung walet
Menjelang akhir tahun, penerimaan pajak daerah sudah melampaui target
Perubahan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkaitan dengan terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved