Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemadanan NIK dan NPWP dalam Perpajakan Ciptakan Single Identity Number

Ghani Nurcahyadi
01/8/2023 19:19
Pemadanan NIK dan NPWP dalam Perpajakan Ciptakan Single Identity Number
Ilustrasi pajak(Dok. MI)

SEJAK 14 Juli 2022, pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan terkait perpajakan dengan memadankan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Hal tersebut jelas Asni Zuendrita, penyuluh pajak muda di KPP Pratama Bekasi barat, berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, serta wajib pajak instansi pemerintah.

"NPWP merupakan identitas kunci dalam administrasi perpajakan dan perubahan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan efisiensi dalam pelayanan administrasi perpajakan," ungkap Asni, Selasa (1/8).

Baca juga : Aplikasi Digital Traders Family Gelar Program Edukasi Trading Forex di Surabaya

Pemadanan NIK sebagai NPWP , lanjut Asni berlaku untuk wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, sementara wajib pajak badan, instansi pemerintah dan orang pribadi bukan penduduk akan menggunakan NPWP dengan format 16 digit.

"Wajib pajak cabang akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dengan format NPWP 15 digit. Perubahan format NPWP ini berlangsung sejak 14 Juli 2022 dan akan diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2024, dengan penggunaan NIK sebagai NPWP terbatas hingga 31 Desember 2023,” papar Asni Zuendrita.

Baca juga : Pemerintah Pastikan Inflasi akan Tetap Terkendali

Asni menjelaskan, wajib pajak orang pribadi penduduk akan melalui proses pemadanan data dengan data kependudukan untuk mendapatkan NPWP format 15 digit.

Data yang telah dipadankan akan diumumkan melalui berbagai saluran, termasuk laman DJP, alamat pos elektronik wajib pajak, contact center DJP dan saluran lainnya. Jika terdapat data yang belum valid, wajib pajak dapat melakukan klarifikasi dan perubahan data melalui saluran yang telah ditentukan.

Sementara itu, wajib pajak baru harus mendaftarkan NPWP sesuai dengan kategori mereka dengan format NPWP baru yang sesuai. Bagi wajib pajak cabang, selain menggunakan NPWP format lama, mereka juga akan menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.

Kebijakan ini jelas Asni bertujuan untuk menciptakan single identity number yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak yang berkelanjutan.

Implementasi kebijakan ini memerlukan kerja sama antar kelembagaan dan perluasan layanan, serta dukungan efektivitas melalui pembaruan sistem administrasi perpajakan pada tahun 2023 dan interoperabilitas antar lembaga.

"Semua langkah ini merupakan upaya maju bagi Indonesia dalam mencapai tujuan untuk menjadi negara maju pada tahun 2045 dengan bonus demografi yang besar dan implementasi tax reform jilid III", tutup Asni. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya