Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

5 Langkah Cara Balik Nama PBB: Syarat, Prosedur, dan Biaya Terbaru

 Gana Buana
14/1/2026 23:54
5 Langkah Cara Balik Nama PBB: Syarat, Prosedur, dan Biaya Terbaru
Cara Balik Nama PBB.(Freepik)

CARA balik nama PBB wajib dilakukan setelah terjadi peralihan hak atas tanah atau bangunan, seperti jual beli, warisan, atau hibah. Jika tidak segera diurus, data wajib pajak di SPPT PBB akan tetap atas nama pemilik lama dan bisa menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari.

Artikel ini membahas syarat balik nama PBB, prosedur lengkap, estimasi waktu, dan biaya terbaru secara jelas dan mudah dipahami.

Apa Itu Balik Nama PBB?

Balik nama PBB adalah proses perubahan nama wajib pajak pada SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini berbeda dengan balik nama sertifikat di BPN dan tidak dilakukan secara otomatis.

Kapan Balik Nama PBB Harus Dilakukan?

Balik nama PBB perlu dilakukan jika terjadi:

  • Jual beli tanah atau bangunan
  • Warisan
  • Hibah
  • Tukar-menukar aset
  • Putusan pengadilan

Semakin cepat diurus, semakin baik untuk menghindari kendala pajak di masa depan.

Syarat Balik Nama PBB

Berikut dokumen yang umumnya dibutuhkan:

  • Fotokopi KTP pemilik baru
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi SPPT PBB terakhir
  • Sertifikat tanah (SHM/HGB)

Bukti peralihan hak, sesuai kondisi:

  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Surat Keterangan Waris
  • Akta Hibah
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Formulir permohonan balik nama PBB

Catatan: Persyaratan dapat sedikit berbeda tergantung daerah.

Cara Balik Nama PBB Terbaru

1. Siapkan Dokumen Lengkap

Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi sudah tersedia agar proses berjalan lancar.

2. Datang ke Kantor Pajak Daerah

Pengurusan dilakukan di:

BAPENDA / Dispenda

Kantor Pajak Daerah

Kelurahan atau Kecamatan (tergantung wilayah)

3. Isi Formulir Permohonan

Isi data pemilik lama, pemilik baru, serta informasi objek pajak seperti NOP, alamat, dan luas tanah/bangunan.

4. Proses Verifikasi

Petugas akan memverifikasi dokumen. Dalam beberapa kasus, dilakukan pengecekan lapangan.

5. Balik Nama Selesai

Nama pemilik baru akan tercantum pada SPPT PBB tahun berikutnya atau langsung dicetak ulang jika sistem daerah mendukung.

Berapa Lama Proses Balik Nama PBB?

  • Estimasi waktu:

3 hari - 14 hari kerja, tergantung kebijakan daerah dan kelengkapan dokumen.

Biaya Balik Nama PBB

 Biaya balik nama PBB umumnya GRATIS
Tidak ada biaya resmi, hanya kemungkinan biaya fotokopi atau materai.

Perbedaan Balik Nama PBB dan Sertifikat

Balik Nama PBB:

  • Diurus di Pemda
  • Gratis
  • Untuk pajak
  • Tidak otomatis

Balik Nama Sertifikat

  • Diurus di BPN
  • Berbayar
  • Untuk legalitas hak
  • Proses hukum

Tips Agar Balik Nama PBB Cepat Selesai

  1. Pastikan PBB tidak menunggak
  2. Data di AJB dan sertifikat harus konsisten
  3. Simpan bukti pengajuan
  4. Urus segera setelah transaksi selesai

Kesimpulan

Balik nama PBB adalah langkah penting setelah terjadi peralihan hak tanah atau bangunan. Prosesnya mudah, cepat, dan gratis, asalkan dokumen lengkap. Dengan mengurus balik nama PBB, data pajak menjadi tertib dan menghindari masalah di masa depan. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik