Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
CARA balik nama PBB wajib dilakukan setelah terjadi peralihan hak atas tanah atau bangunan, seperti jual beli, warisan, atau hibah. Jika tidak segera diurus, data wajib pajak di SPPT PBB akan tetap atas nama pemilik lama dan bisa menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari.
Artikel ini membahas syarat balik nama PBB, prosedur lengkap, estimasi waktu, dan biaya terbaru secara jelas dan mudah dipahami.
Balik nama PBB adalah proses perubahan nama wajib pajak pada SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini berbeda dengan balik nama sertifikat di BPN dan tidak dilakukan secara otomatis.
Balik nama PBB perlu dilakukan jika terjadi:
Semakin cepat diurus, semakin baik untuk menghindari kendala pajak di masa depan.
Berikut dokumen yang umumnya dibutuhkan:
Bukti peralihan hak, sesuai kondisi:
Catatan: Persyaratan dapat sedikit berbeda tergantung daerah.
Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi sudah tersedia agar proses berjalan lancar.
Pengurusan dilakukan di:
BAPENDA / Dispenda
Kantor Pajak Daerah
Kelurahan atau Kecamatan (tergantung wilayah)
3. Isi Formulir Permohonan
Isi data pemilik lama, pemilik baru, serta informasi objek pajak seperti NOP, alamat, dan luas tanah/bangunan.
4. Proses Verifikasi
Petugas akan memverifikasi dokumen. Dalam beberapa kasus, dilakukan pengecekan lapangan.
5. Balik Nama Selesai
Nama pemilik baru akan tercantum pada SPPT PBB tahun berikutnya atau langsung dicetak ulang jika sistem daerah mendukung.
3 hari - 14 hari kerja, tergantung kebijakan daerah dan kelengkapan dokumen.
Biaya balik nama PBB umumnya GRATIS
Tidak ada biaya resmi, hanya kemungkinan biaya fotokopi atau materai.
Perbedaan Balik Nama PBB dan Sertifikat
Balik Nama PBB:
Balik Nama Sertifikat
Balik nama PBB adalah langkah penting setelah terjadi peralihan hak tanah atau bangunan. Prosesnya mudah, cepat, dan gratis, asalkan dokumen lengkap. Dengan mengurus balik nama PBB, data pajak menjadi tertib dan menghindari masalah di masa depan. (Z-10)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sistem administrasi perpajakan Coretax hingga akhir 2025 masih menghadapi sejumlah hambatan teknis
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Jika dihitung berdasarkan persentase, WP yang sudah mengaktifkan akun dan menuntaskan registrasi sertifikat elektronik baru mencapai sekitar 12,45%.
Hingga Oktober 2025, pengajuan restitusi pajak mencapai Rp 340,52 triliun. Periode yang sama tahun lalu sebesar Rp249,59 triliun.
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengejar sebanyak 200 wajib pajak (WP) penunggak dengan total nilai tunggakan mencapai Rp60 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved