Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Core Tax Berlaku 1 Januari 2025 Berikut Penjelasannya

Wisnu Arto Subari
19/12/2024 10:52
Core Tax Berlaku 1 Januari 2025 Berikut Penjelasannya
(MI/HO)

CORE Tax Administration System (CTAS) merupakan layanan dari otoritas pajak Indonesia yang sangat canggih untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajak administratifnya. CTAS berlaku mulai 1 Januari 2025 yang didukung oleh ketentuan umum perpajakan diatur dalam PMK 81/2024 tanggal 14 Oktober 2024. Dengan demikian PMK tersebut menjadi dasar hukum implementasi hasil penataan ulang proses bisnis pada sistem administrasi perpajakan yang baru. 

Menurut Managing Partner SW Tax Consulting, Vonny Huryawanto, core tax membantu dan mempermudah wajib pajak (WP) dalam melakukan kewajiban pajak. Namun demikian core tax masih akan terus dimuktahirkan pascaresmi diimplementasikan mulai awal 2025. 

"Wajib pajak perlu mengikuti banyak sosialisasi dari kantor pajak untuk memperoleh pemuktahiran core tax. Selain itu WP perlu lebih aktif menanyakan perkembangan core tax dari konsultan pajak masing-masing karena sistem Core Tax masih terus disempurnakan," ujar Vonny dalam webinar tentang ketentuan perpajakan omnibus Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 dan Core Tax Administration System (CTAS) yang digelar SW Indonesia, Selasa (17/12).

Core tax seharusnya mempermudah WP dalam administrasi pajak dengan bantuan teknologi informasi, termasuk digitalisasi sistem pelaporan dan pembayaran pajak yang dirancang untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara efisien. 

Tujuan pengembangan sistem core tax antara lain melakukan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, meningkatkan data analisis, menciptakan transparansi akun WP, memperbaiki layanan perpajakan menjadi lebih cepat serta dapat diakses dari berbagai saluran, menciptakan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi WP, menyediakan data yang lebih kredibel (valid dan terintegrasi), memperluas jaringan integrasi data pihak ketiga, menciptakan knowledge management for better decision, serta menjadikan DJP sebagai data dan knowledge drive organization.

Partner SW Tax Consulting Yohanes dan Tax Practitioner SW Tax Consulting Rani Widianti serta dan Alvina Oktavia mengelaborasi pasal demi pasal dalam PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Vonny dan Rani yang mendemonstrasikan aplikasi core tax. Namun demikian tampilan-tampilan core tax ialah kutipan dari materi sosialisasi yang dilakukan oleh kantor-kantor pajak secara masif sepanjang 2024. 

Webinar ini merupakan bagian dari acara Year End Reminder 2024. "Sejak Year End Reminder pertama kali dilaksanakan hingga hari ini, SW Indonesia konsisten mempersembahkan seminar secara hibrida untuk mengedukasi publik," jelas Chairperson of Professional Practice SW Indonesia, Agustinus Sugiharto. (Z-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya