Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Setiap 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Nasional. Tahun ini mengusung tema 'Pajak dalam Stabilitas Ekonomi'.
Adapun, penetapan hari pajak ini berdasarkan pada KEP-313/PJ/2017 yang terbit padal 22 Desember 2017 silam.
Sedangkan tema yang diangkat tahun ini menandakan bahwa kita perlu bekerja sama mengembalikan stabilitas ekonomi negara dengan cara turut berpartisipasi melalui wajib pajak.
Baca juga: Penerimaan Pajak Tahun Ini Diperkirakan Akan Melebihi Target
Salah satu yang mempengaruhi stabilitas ekonomi adalah pandemi covid-19. Oleh karena itu, masa pasca pandemi seperti sekarang ini merupakan waktu pemulihan pada berbagai bidang salah satunya ekonomi.
Lantas seperti apa sejarah pajak di Indonesia? Yuk simak penjelasan berikut ini.
Baca juga: Gelapkan Uang Pajak Kendaraan, Pegawai Honorer Samsat Ditangkap
Sejarah pajak di Indonesia sudah dimulai sejak zaman kerajaan. Pajak pada masa itu dikenakan pada hasil bumi seperti beras, garam, dan kain.
Setelah Indonesia menjadi sebuah negara merdeka, pemerintah mulai mengatur dan mengeluarkan undang-undang perpajakan.
Pada tahun 1916, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan undang-undang tentang pajak penghasilan di Hindia Belanda.
Undang-undang tersebut diterapkan di seluruh wilayah Indonesia dan memberikan landasan bagi sistem perpajakan yang modern.
Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Pajak No. 4 Tahun 1957 yang membentuk Departemen Keuangan dan memperkenalkan pajak penghasilan untuk mendukung pembangunan nasional.
Pada masa pemerintahan Soeharto, pemerintah Indonesia melaksanakan program ekonomi yang disebut "Pembangunan Semesta Berencana" yang juga mencakup reformasi perpajakan.
Pada tahun 1983, dikeluarkan undang-undang tentang pajak penghasilan yang mengubah tarif pajak dan memberikan insentif pajak untuk investasi di Indonesia.
Pada tahun 2000, dikeluarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengatur pengenaan pajak pada barang dan jasa.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan undang-undang pajak lainnya, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak mineral, pajak rokok, dan pajak kendaraan bermotor.
Di era modern, pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi perpajakan untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan perpajakan.
Salah satu upaya terbaru adalah dengan meluncurkan program tax amnesty atau pengampunan pajak pada tahun 2016 untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan dan meningkatkan penerimaan pajak negara.
Sejarah pajak dapat ditelusuri kembali ke masa lalu yang sangat jauh. Sebelum adanya sistem mata uang yang diatur oleh pemerintah.
Manusia sudah menggunakan sistem barter sebagai alat tukar. Namun, ketika pemerintah mulai memperkenalkan mata uang resmi, pajak pun mulai dikenakan untuk membiayai kegiatan pemerintah.
Salah satu contoh awal dari pengenaan pajak adalah di Mesir kuno pada sekitar 3000 SM.
Pada saat itu, pajak dikenakan pada hasil pertanian dan barang-barang perdagangan.
Di India kuno, pajak dikenakan pada kekayaan dan properti. Sementara itu, di Yunani Kuno, pajak dikenakan pada harta kekayaan dan pendapatan.
Di Eropa, pajak mulai dikenakan secara teratur selama abad pertengahan.
Pada abad ke-10, Raja William I dari Inggris mulai memungut pajak pada tanah dan ternak.
Selama periode ini, pajak sering kali digunakan oleh penguasa sebagai cara untuk memperkuat kekuasaan mereka dan memperluas wilayah kekuasaan.
Pada abad ke-16, pajak mulai dikenakan secara lebih teratur di Eropa. Salah satu contoh terkenal adalah pajak penghasilan yang diperkenalkan di Inggris pada tahun 1799 untuk membiayai perang melawan Prancis.
Pada awal abad ke-20, pajak penghasilan menjadi lebih umum di seluruh dunia, dan saat ini pajak penghasilan masih menjadi sumber pendapatan utama bagi banyak negara di seluruh dunia.
Seiring perkembangan zaman, berbagai macam jenis pajak mulai diperkenalkan.
Seperti pajak penjualan, pajak properti, dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Selain itu, pengenaan pajak juga menjadi lebih rumit dan membutuhkan banyak aturan dan regulasi untuk memastikan bahwa pajak yang dikenakan adil dan efisien. (Z-10)
WALI Kota Sukabumi Ayep Zaki, menghadiri Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2026.
KOMPLEKSITAS dan ketidakpastian dalam sistem perpajakan diprediksi akan terus menjadi tantangan wajib pajak Indonesia pada 2025.
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi pembayar pajak, baik individu maupun perusahaan, karena banyak perubahan dan ketentuan baru
CORE Tax Administration System (CTAS) merupakan layanan dari otoritas pajak Indonesia yang sangat canggih untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
WACANA program pengampunan pajak (tax amnesty) di 2025 dinilai memunculkan persepsi kebijakan yang tak adil bagi wajib pajak. Kebijakan itu juga mendorong lahirnya anggapan remeh publik
Tahun ini ada puluhan wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Center of Economic And Law Studies (Celios) baru-baru ini menerbitkan kajian berjudul Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang.
Bupati mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin daerah dan berjanji akan terus belajar serta mendengarkan aspirasi warga.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved