Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Segini Tarif dan Hitungan Pajak Bumi dan Bangunan 2024 di Jakarta

Insi Nantika Jelita
21/6/2024 16:40
Segini Tarif dan Hitungan Pajak Bumi dan Bangunan 2024 di Jakarta
Ilustrasi, kawasan perumahan di DKI Jakarta.(Dok. Antara)

KEPALA Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar menjelaskan tarif dan perhitungan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Dia menyebut tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5%, sesuai pasal 34 beleid tersebut.

"Kemudian, tarif PBB P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25%," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (21/5).

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Yang Digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. NJOP merupakan besaran harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan.

Baca juga : Heru Budi Ubah Aturan PBB, Wajib Pajak Harus Lakukan Pemutakhiran NIK

Morris menerangkan pada pasal 2 pergub tersebut disebutkan NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB P2 untuk objek PBB-P2 berupa hunian ditetapkan sebesar 40% dan selain Hunian ditetapkan sebesar 60% dari NJOP setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Besar NJOPTKP DKI Jakarta tercantum dalam pasal 33 pada ayat 4 Perda Nomor 1 Tahun 2024, yaitu ditetapkan sebesar Rp60 juta untuk satu objek pajak per wajib pajak.

"Artinya, untuk mengetahui berapa besar PBB P2, terlebih dahulu harus dikurangkan dengan NJOPTKP," imbuhnya.

Menurut Morris penting bagi masyarakat untuk memahami peraturan terkait PBB P2 yang berlaku di DKI Jakarta, serta mengetahui tarif dan ketentuan NJOP dan NJOPTKP sebagai pengetahuan dalam menghitung pajak yang harus dibayar.

"Juga dapat menghindarkan dari potensi kesalahan dan sanksi pajak," pungkasnya.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya