Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

OJK Sebut 7 Dana Pensiun BUMN dalam Pengawasan Khusus

Fetry Wuryasti
04/12/2023 19:40
OJK Sebut 7 Dana Pensiun BUMN dalam Pengawasan Khusus
Logo BUMN(Antara)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan tujuh dari 12 perusahaan Dana Pensiun (Dapen) yang masih dalam status pengawasan khusus merupakan BUMN.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan meski dalam pengawasan khusus, 12 Dapen tersebut masih mampu membayar manfaat pensiun, meski pendanaannya masuk dalam kategori pendanaan tiga.

“Tujuh dari 12 Dapen tersebut dimiliki oleh BUMN. Diketahui Kementerian BUMN sedang melakukan program restrukturisasi terhadap Dapen,” kata Ogi, pada hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (4/12).

Baca juga : Kasus DP4 untuk Investasi Bodong, Pakar Hukum: Usut Tuntas!

OJK menelaah bahwa ada tiga perusahaan Dapen di antara mereka yang memiliki kaitan dengan perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus. Namun OJK tidak menyebutkan perusahaan yang mana.

“Penyehatannya (tiga Dapen) tergantung perusahaan asuransi tersebut. Bisa saja kalau perusahaan asuransinya dicabut izin usaha maka Dapen-nya dengan sendirinya akan dibubarkan,” kata Ogi.

Ogi mengungkapkan 7 Dapen BUMN yang sedang dalam tahap restrukturisasi dan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga : Langkah Bersih-bersih BUMN Diyakini Bikin Pejabat Jera Korupsi

“Untuk proses lebih lanjut dan kami menghormati proses tersebut,” kata Ogi.

Lebih lanjut, Ogi menambahkan, pihaknya telah mengidentifikasi ke 12 Dapen tersebut dan di antaranya sudah ada yang mengajukan program penyehatan.

“Kita akan melihat di tahun 2024 apakah akan dicabut dan dilikuidasi atau dalam penyehatan,” kata Ogi.

Baca juga : Laporkan Dugaan Korupsi Dana Pensiun di BUMN, Erick Thohir Diapresiasi

Sebelumnya dia menjelaskan per awal Desember 2023, sebanyak 7 perusahaan asuransi berada dalam pengawasan khusus

“Jadi outstanding per hari ini, perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus itu tinggal 7 perusahaan, karena yang 3 sudah dicabut izin usahanya,” kata Ogi.

Sebanyak 3 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2023 yaitu Kresna Life, asuransi jiwa Indosurya Sukses, dan terakhir PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).

Baca juga : Kejagung Perlu Segera Memperluas Penyelidikan Penyelewengan Dapen BUMN

Jumlah perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus mengalami penurunan dari 12 perusahaan asuransi per akhir Desember 2021.

Izin dicabut

Sepanjang 2022, OJK mencabut izin usaha 1 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus, mengembalikan 1 perusahaan asuransi ke pengawasan normal, dan menambah 2 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus.

“Outstanding per akhir Desember 2022, perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus ada 12,” kata Ogi.

Baca juga : Diusut Kejagung, 4 Dapen BUMN Disebut Punya Investasi Tak Masuk Akal

Lalu sepanjang 2023, selain 3 perusahaan asuransi telah dicabut izin usahanya oleh OJK, sebanyak 2 perusahaan asuransi telah kembali ke pengawasan normal.

Adapun, dari 7 perusahaan asuransi yang saat ini masih berada dalam pengawasan khusus, sebanyak 5 perusahaan asuransi sudah mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK.

“Ini kita tetap menggunakan kriteria yang tegas, sehingga hasilnya apakah itu (perusahaan asuransi yang telah mengajukan RPK) bisa diselamatkan kembali ke pengawasan normal atau tidak bisa diselamatkan,” kata Ogi. (Z-4)
 

Baca juga : IFG International Conference 2023, Bawa Misi Penguatan Asuransi dan Dana Pensiun

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya