Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan tujuh dari 12 perusahaan Dana Pensiun (Dapen) yang masih dalam status pengawasan khusus merupakan BUMN.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan meski dalam pengawasan khusus, 12 Dapen tersebut masih mampu membayar manfaat pensiun, meski pendanaannya masuk dalam kategori pendanaan tiga.
“Tujuh dari 12 Dapen tersebut dimiliki oleh BUMN. Diketahui Kementerian BUMN sedang melakukan program restrukturisasi terhadap Dapen,” kata Ogi, pada hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (4/12).
Baca juga : Kasus DP4 untuk Investasi Bodong, Pakar Hukum: Usut Tuntas!
OJK menelaah bahwa ada tiga perusahaan Dapen di antara mereka yang memiliki kaitan dengan perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus. Namun OJK tidak menyebutkan perusahaan yang mana.
“Penyehatannya (tiga Dapen) tergantung perusahaan asuransi tersebut. Bisa saja kalau perusahaan asuransinya dicabut izin usaha maka Dapen-nya dengan sendirinya akan dibubarkan,” kata Ogi.
Ogi mengungkapkan 7 Dapen BUMN yang sedang dalam tahap restrukturisasi dan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga : Langkah Bersih-bersih BUMN Diyakini Bikin Pejabat Jera Korupsi
“Untuk proses lebih lanjut dan kami menghormati proses tersebut,” kata Ogi.
Lebih lanjut, Ogi menambahkan, pihaknya telah mengidentifikasi ke 12 Dapen tersebut dan di antaranya sudah ada yang mengajukan program penyehatan.
“Kita akan melihat di tahun 2024 apakah akan dicabut dan dilikuidasi atau dalam penyehatan,” kata Ogi.
Baca juga : Laporkan Dugaan Korupsi Dana Pensiun di BUMN, Erick Thohir Diapresiasi
Sebelumnya dia menjelaskan per awal Desember 2023, sebanyak 7 perusahaan asuransi berada dalam pengawasan khusus
“Jadi outstanding per hari ini, perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus itu tinggal 7 perusahaan, karena yang 3 sudah dicabut izin usahanya,” kata Ogi.
Sebanyak 3 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2023 yaitu Kresna Life, asuransi jiwa Indosurya Sukses, dan terakhir PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).
Baca juga : Kejagung Perlu Segera Memperluas Penyelidikan Penyelewengan Dapen BUMN
Jumlah perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus mengalami penurunan dari 12 perusahaan asuransi per akhir Desember 2021.
Sepanjang 2022, OJK mencabut izin usaha 1 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus, mengembalikan 1 perusahaan asuransi ke pengawasan normal, dan menambah 2 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus.
“Outstanding per akhir Desember 2022, perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus ada 12,” kata Ogi.
Baca juga : Diusut Kejagung, 4 Dapen BUMN Disebut Punya Investasi Tak Masuk Akal
Lalu sepanjang 2023, selain 3 perusahaan asuransi telah dicabut izin usahanya oleh OJK, sebanyak 2 perusahaan asuransi telah kembali ke pengawasan normal.
Adapun, dari 7 perusahaan asuransi yang saat ini masih berada dalam pengawasan khusus, sebanyak 5 perusahaan asuransi sudah mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK.
“Ini kita tetap menggunakan kriteria yang tegas, sehingga hasilnya apakah itu (perusahaan asuransi yang telah mengajukan RPK) bisa diselamatkan kembali ke pengawasan normal atau tidak bisa diselamatkan,” kata Ogi. (Z-4)
Baca juga : IFG International Conference 2023, Bawa Misi Penguatan Asuransi dan Dana Pensiun
Pemerintah bersiap melakukan intervensi strategis di sektor tekstil nasional menyusul kolapsnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu pemain terbesar industri tekstil.
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) di sektor tekstil.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Kritik Prabowo itu khususnya ditujukan pada direksi dan komisaris perusahaan pelat merah yang mencatatkan kerugian namun tetap meminta tantiem atau bonus.
Fokus utama kajian dari Anisha adalah penegasan posisi BUMN sebagai entitas hukum terpisah (separate legal entity) yang tetap mengemban mandat konstitusional demi kemakmuran rakyat.
PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan kritik keras kepada jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN) lantaran terlalu lama menerapkan praktik pengelolaan yang merugikan negara.
Dengan adanya dana pensiun, para pejuang olahraga diharapkan memiliki jaminan finansial yang lebih stabil saat memasuki masa purnatugas.
Pengelolaan dana pensiun harus memperhatikan tata kelola hingga sistem operasional yang objektif.
Kehadiran asuransi ini bisa jadi pilihan perlindungan keluarga, serta mempersiapkan masa pensiun dan rencana warisan, termasuk terhadap terminal illness.
Layanan ini telah tersedia sejak awal penyaluran dana pensiun bersama PT Taspen. Kini kembali diperkuat pemanfaatannya untuk menghadirkan kemudahan bagi para pensiunan.
Berdasarkan survei Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) 2023, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap memasuki masa pensiun
PT Pos Indonesia resmi berlaku sebagai mitra PT Taspen dalam melayani pencairan manfaat dana pensiun untuk 142 ribu pensiunan baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved